DPRD Bantul Lakukan Penyesuaian Skema WFH Sekali dalam Seminggu

Selain WFH, DPRD Bantul juga mulai mengurangi penggunaan kendaraan dinas dalam rangka mendukung upaya efisiensi dan penghematan energi.

TRIBUNJOGJA.COM/ Neti Istimewa Rukmana
Ketua DPRD Bantul, Hanung Raharjo. 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantul melakukan penyesuaian terhadap kebijakan Work From Home (WFH) atau kerja dari rumah sekali dalam seminggu, seperti imbauan dari pemerintah pusat.

"Kami di DPRD Kabupaten Bantul melakukan penyesuaian. Karena kami sebagai anggota DPRD harus bisa melayani masyarakat," kata Ketua DPRD Bantul, Hanung Raharjo, Minggu (12/4/2026).

Selain penyesuaian skema WFH, pihaknya juga mulai mengurangi penggunaan kendaraan dinas dalam rangka mendukung upaya efisiensi dan penghematan energi.

"Kita bukan membatasi (penggunaan kendaraan dinas), tetapi kami mencoba mengurangi agar penggunaan kendaraan tersebut tidak serta merta untuk hal-hal kepentingan yang tidak dapat diakses oleh masyarakat," ucap dia.

Pihaknya pun sudah mendengar adanya Surat Edaran (SE) dari Bupati Bantul dan Menteri Dalam Negeri terkait transformasi budaya kerja aparatur sipil negara (ASN) yang ditujukan kepada sejumlah instansi termasuk Sekretaris DPRD Bantul.

"Jadi, kami juga mengurangi kegiatan-kegiatan yang sifatnya tidak penting ataupun seremonial yang tidak untuk kepentingan rakyat secara langsung," ujar Hanung.

Selanjutnya, apabila terdapat pelaksanaan rapat dengan mitra pemerintah saat pelaksanaan WFH, maka akan dilakukan penyesuaian secara hybrid atau kombinasi antara tatap muka dengan virtual melalui platform.

Baca juga: Kebijakan WFH Bantul Mulai Berlaku, Pelayanan Pajak di BPKPAD Tetap Beroperasi Normal

Surat Edaran 

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul resmi mengeluarkan SE tentang transformasi budaya kerja ASN dan aparatur pemerintah kalurahan. SE itu tertuang dalam B/000.8.3/02449/ORG.

Adapun pelaksanaan transformasi budaya kerja ASN di lingkungan Pemkab Bantul berupa penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN melalui kombinasi fleksibilitas pelaksanaan tugas yaitu tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO).

Kemudian, tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal yang menjadi lokasi domisili Pegawai ASN dalam WFH dilaksanakan dengan ketentuan pola kerja WFH sebanyak satu hari kerja dalam satu minggu yaitu setiap hari Jumat.

Untuk Kepala Perangkat Daerah/Unit kerja/UPTD/Lurah mengatur jadwal kerja WFH dan WFO dengan komposisi disesuaikan dengan masing-masing perangkat daerah/unit kerja. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved