Kebijakan WFH Bantul Mulai Berlaku, Pelayanan Pajak di BPKPAD Tetap Beroperasi Normal
Pemkab Bantul memastikan pelayanan yang bersinggungan dengan masyarakat dipastikan tetap beroperasi normal, di tengah kebijakan WFH
Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Joko Widiyarso
Ringkasan Berita:
- Pemkab Bantul memastikan pelayanan yang bersinggungan dengan masyarakat dipastikan tetap beroperasi normal.
- Itu di tengah penerapan kebijakan work from home (WFH) seminggu sekali sejak Jumat (10/4/2026).
- Menurut Kepala Subbidang Pelayanan dan Informasi Pajak Daerah BPKPAD Kabupaten Bantul, Sri Ambarwati, instansinya menjadi bagian pengecualian pelaksanaan WFH.
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul memastikan pelayanan yang bersinggungan dengan masyarakat dipastikan tetap beroperasi normal, walau mulai menerapkan kebijakan work from home (WFH) seminggu sekali sejak Jumat (10/4/2026).
Kepala Subbidang Pelayanan dan Informasi Pajak Daerah Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Bantul, Sri Ambarwati, menyebut bahwa instansinya menjadi bagian pengecualian pelaksanaan WFH.
"Karena kami pelayanan kepada masyarakat, jadi layanan tetap. Kami tetap masuk ke kantor karena banyak warga yang mengurus pelayanan pajak daerah dengan datang ke kantor. Jadi tidak semuanya bisa (bayar pajak) lewat online," kata dia.
Layanan kepada masyarakat itu berlangsung mulai pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB. Kemudian, untuk jam kerja masih sama seperti biasa yakni 07.30 WIB sampai 15.30 WIB.
"Khusus di BPKPAD Bantul tidak ada WFH," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bantul, Bobot Ariffi' Aidin, berujar, pihaknya turut menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Bupati Bantul tentang pelaksanaan WFH.
"Mulai hari ini, teman-teman di Diskominfo sebagian melakukan WFH, sebagian work from office (WFO). Yang WFH itu, teman-teman yang memang bisa mengerjakan pekerjaan dari rumah. Yang tidak bisa dikerjakan dari rumah, semuanya masuk kantor," katanya.
WFH 50 persen, WFO 50 persen
Adapun pegawai di Diskominfo yang melakukan WFH sejumlah 50 persen dan WFO sejumlah 50 persen.
Kendati begitu, ia memastikan bahwa mereka yang melakukan WFH harus bekerja. Di mana, jumlah pegawai di Diskominfo Bantul hampir 90 orang.
Apalagi, pihaknya memberikan surat tugas yang berbunyi ketugasan kerja masing-masing dan diharapkan dapat melaporkan hasil kerja dengan lampiran bukti kepada atasan.
Kemudian, sesuai ketentuan untuk pegawai WFH harus memenuhi ketentuan standar beban kerja sejumlah 5,5 poin.
"Kemarin di dalam lampiran surat tugas kepada teman-teman yang melaksanakan WFH, kami juga sudah menyampaikan dia itu harus ngapain dan tugas yang dilaksanakan WFH memiliki poin. Ada yang poinnya 5,5 dan di atas 5,5," jelas dia.
Tidak hanya itu saja, ASN yang melaksanakan WFH tetap dipantau sesuai ketentuan berupa handphone aktif dan sebagainya.
Walau ada pegawai WFH, namun ketika terpaksa harus menyelesaikan tugas di kantor, maka pegawai itu siap segera datang menyelesaikan tugas di kantor.
"Terus beberapa teman yang kerja di kantor hari ini, ada yang datang menggunakan sepeda. Saya tidak hafal jumlahnya. Tapi, itu menjadi tindak lanjut mendukung program penghematan energi dengan transportasi nonfosil," tutup dia.
| Dua Warung di Pleret dan Banguntapan Bantul Kedapatan Jual Rokok Ilegal |
|
|---|
| Pemkab Bantul Akan Cari dan Usulkan Lima Kalurahan Sebagai Kampung Redam |
|
|---|
| Aturan Diperketat, Area Perkantoran Pemkab Bantul Setiap Jumat Steril dari Kendaraan BBM Fosil |
|
|---|
| Pemkab Bantul Mulai Terapkan Kebijakan Masuk Kerja Tanpa Kendaraan BBM Fosil Bagi ASN |
|
|---|
| Viral! Pengendara Motor Kecelakaan usai Hindari Sampah Liar di Ring Road Giwangan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Masyarakat-mengurus-pajak-di-Pelayanan-dan-Informasi-Pajak-Daerah-BPKPAD-Bantul.jpg)