Subsidi Silang Dana Haji BPKH Tekan Biaya Hingga 38 Persen

Dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji RI mencapai Rp180 triliun menghasilkan nilai manfaat serta meringankan biaya haji

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Hari Susmayanti
Istimewa
Sekretaris BPKH RI saat menyampaikan pemaparan materi pengelolaan dana haji, Sabtu (21/2/2026) 
Ringkasan Berita:
  • BPKH mengelola dana haji sebesar Rp180 triliun secara profesional untuk menghasilkan nilai manfaat bagi jemaah Indonesia.
  • Hasil investasi berkontribusi menanggung sekitar 38 persen dari total biaya riil haji, sehingga jemaah hanya perlu membayar rata-rata 62 persen.
  • Melalui RUU baru, BPKH akan didorong lebih korporatif agar bisa investasi langsung di sektor akomodasi dan katering di Arab Saudi demi efisiensi biaya.
 

 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI mencapai Rp180 triliun menghasilkan nilai manfaat serta meringankan biaya haji bagi masyarakat.

Pernyataan ini disampaikan Sekretaris BPKH, Ahmad Zaky, dalam BPKH Connect, bersama media Yogyakarta-Solo pada Sabtu (21/2/2026).

Zaky mengatakan ekosistem pengelolaan dana haji akan disusun secara profesional dan akuntabel.

Dia menjelaskan bahwa pengelolaan investasi yang proaktif menjadi kunci dalam memitigasi kenaikan biaya operasional haji di Arab Saudi. 

Hasil pengembangan dana ini menjadi subsidi silang agar beban yang dibayarkan jemaah tidak melambung tinggi.

Zaky memaparkan bahwa nilai manfaat yang dihasilkan BPKH memiliki kontribusi signifikan terhadap Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). 

Secara rata-rata, hasil investasi mampu menanggung 38 persen dari total biaya haji per jemaah yang rata-rata Rp87 juta rupiah.

“Dengan adanya kontribusi nilai manfaat ini, jemaah cukup membayar rata-rata 62 persen dari total biaya riil. Tanpa pengelolaan dana yang produktif, biaya yang harus dilunasi jemaah akan jauh lebih berat,” ujar Zaky

Guna memperbesar kontribusi tersebut, BPKH mendorong transformasi lembaga ke arah yang lebih korporatif. 

Melalui RUU Pengelolaan Keuangan Haji yang tengah digodok Baleg DPR RI, BPKH diproyeksikan memiliki ruang gerak lebih luas untuk melakukan investasi langsung di sektor akomodasi, katering, dan transportasi.

“Jika kita mampu menguasai rantai pasok di tanah suci, efisiensi biaya akan tercipta. Hasilnya, nilai manfaat yang kembali ke jemaah akan semakin besar dan berkelanjutan,” tambah Zaky.

Meski fokus mengejar imbal hasil, Zaky menjamin prinsip kehati-hatian tetap menjadi prioritas utama. Penempatan dana tetap didominasi oleh instrumen aman seperti Sukuk (Surat Berharga Syariah Negara) dan deposito di perbankan syariah yang kompetitif.

“Kami menjamin dana pokok setoran tetap utuh. Penguatan kelembagaan melalui regulasi baru nantinya bukan sekadar perubahan status, melainkan upaya memastikan masa depan haji yang lebih profesional dan maslahat bagi seluruh jemaah Indonesia,” pungkasnya.

Baca juga: Embarkasi Haji DIY di Kulon Progo Diklaim Siap 80 Persen untuk Pelaksanaan Ibadah Haji 2026

Mengenal BPKH

BPKH adalah singkatan dari Badan Pengelola Keuangan Haji, sebuah lembaga pemerintah non-kementerian yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Lembaga ini dibentuk berdasarkan UU No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Berikut adalah penjelasan mendalam mengenai peran dan fungsi BPKH:

1. Tugas Utama BPKH

Tugas pokok BPKH adalah mengelola Keuangan Haji, yang meliputi penerimaan, pengembangan, pengeluaran, dan pertanggungjawaban dana haji.

Dana yang dikelola berasal dari setoran awal jemaah haji yang sedang menunggu antrean keberangkatan (dana tunggu).

2. Prinsip Pengelolaan

Dalam menjalankan tugasnya, BPKH wajib mematuhi tiga prinsip utama agar dana jemaah tetap aman dan bermanfaat:

Prinsip Syariah: Seluruh investasi dan penempatan dana harus sesuai dengan hukum Islam (bebas riba).

Prinsip Kehati-hatian: Pengelolaan dana dilakukan dengan risiko yang terukur agar nilai pokok dana jemaah tidak hilang.

Transparansi & Akuntabilitas: Laporan keuangan BPKH diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) secara rutin.

3. Ke mana Dana Haji Disalurkan?

BPKH tidak mendiamkan uang jemaah di brankas, melainkan mengembangkannya melalui dua jalur utama:

Penempatan di Perbankan Syariah: Dalam bentuk deposito syariah atau giro.
Investasi: Meliputi Surat Berharga Syariah Negara (SBSN/Sukuk), investasi langsung di ekosistem haji (seperti hotel di Arab Saudi atau katering), serta investasi lainnya yang aman dan menguntungkan.

4. Manfaat bagi Jemaah

Hasil dari pengembangan dana tersebut digunakan untuk:

Subsidi Biaya Haji (Nilai Manfaat): Mengurangi beban biaya yang harus dibayar jemaah saat berangkat. Sebagai contoh, jika total biaya haji sebenarnya adalah Rp90 juta, jemaah mungkin hanya membayar sekitar Rp50-60 juta karena sisanya ditutup dari nilai manfaat hasil kelolaan BPKH.

Dana Kemaslahatan: Digunakan untuk kegiatan sosial, pembangunan masjid, kesehatan, dan bantuan bencana yang bermanfaat bagi umat Islam di Indonesia.
 

(hda)
 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved