270 Kilometer Jalan di DIY Perlu Perbaikan, Pemda DIY Ajukan Inpres Rp400 Miliar

Di tengah kebutuhan rehabilitasi yang mendesak, DIY mengandalkan dukungan pemerintah pusat melalui Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah

Tribun Jogja/R.Hanif Suryo Nugroho
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral (DPUPESDM) DIY, Anna Rina Herbranti 

Meski pemeliharaan rutin tetap berjalan, ruang fiskal untuk peningkatan kualitas jalan secara menyeluruh dinilai terbatas.

“Kalau dari APBD, Dana Keistimewaan ada di tiga ruas jalan. Kemudian kalau dari pusat, tadi kan kita mengajukan melalui Inpres (Instruksi Presiden) Jalan Daerah untuk ruas-ruas jalan di DIY. Jadi mudah-mudahan disetujui, doain aja. Tadi sudah kita sampaikan ke kementerian,” kata Anna.

Pemeliharaan rutin memang tersedia. Namun sifatnya terbatas.

“Kalau pemeliharaan rutin, ada,”katanya.

Ketika dikonfirmasi bentuknya, ia menegaskan, “Iya, hanya tambal.”

Data kemantapan jalan menunjukkan kondisi yang memerlukan intervensi lebih besar.

“Cuma itu tadi, kondisi kemantapan jalan kita (jalan provinsi) di DIY baru 69,58 persen. Artinya, dari total panjang 678 km, ada sekitar 270-an km yang kondisinya belum mantap. Nah, itu yang harus benar-benar kita jaga agar menjadi lebih baik. Kalau hanya mengandalkan anggaran APBD saja, itu tidak bisa, anggarannya kurang. Dana Keistimewaan juga tidak cukup. Sehingga, kita mengusulkan melalui Inpres Jalan Daerah. Tapi Inpres Jalan Daerah itu kan yang memperebutkan anggarannya tidak hanya DIY, melainkan seluruh wilayah nasional. Kami berharap usulan kami tetap diakomodir/disetujui,” kata Anna.

Secara nominal, usulan yang diajukan melalui Inpres Jalan Daerah mencapai sekitar Rp400 miliar.

“Usulannya Rp400-an miliar. Banyak untuk jalan dan jembatan. Saya lupa rinciannya, sepertinya ada 8 atau 9 usulan ruas,”ujarnya.

Adapun ruas jalan yang belum mantap tersebar di berbagai wilayah DIY.

“Dari 270-an km yang belum mantap tadi kondisinya tersebar ya. Ada yang di ruas Klangon-Tempel. Kemudian di Gunungkidul itu juga ada. Saya tidak hafal semuanya. Kemudian di daerah lain juga masih ada kira-kira 40-an km yang kondisinya belum mantap,”katanya.

Beberapa titik yang diusulkan melalui Inpres antara lain ruas Tawang–Ngalang, Klangon–Tempel, Jembatan Karangsemut (Bantul), serta Jalan Tangkisan–Bawuran.

“Saya tidak hapal, ada banyak yang jelas. Tapi kira-kira ini kan yang di ruas (Tawang-Ngalang) kurang 3 km. Kemudian ruas Klangon-Tempel. Kemudian Jembatan Karangsemut (Bantul). Kemudian mana ya tadi... Jalan Tangkisan- Bawuran. Dan lain-lain, saya lupa,” terangnya.

Adapun untuk Ring Road Yogyakarta, statusnya merupakan Jalan Nasional sehingga menjadi kewenangan pemerintah pusat.

“Ring Road itu kewenangan pusat ya, statusnya Jalan Nasional. Ya kalau ada informasi jalan berlubang misalnya, meskipun itu di Jalan Nasional dan kondisinya kurang bagus, biasanya kami 'jawil' (hubungi) pihak Satker PJN (Pelaksanaan Jalan Nasional) pusat untuk segera menangani dan melakukan perbaikan,”bebernya.

Kebutuhan Rekonstruksi, Bukan Sekadar Tambal

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved