Anies Baswedan Angkat Bicara soal Teror Ketua BEM UGM: Negara Wajib Melindungi
Anies mengatakan kebebasan berpendapat seharusnya dilindungi, dan yang berkewajiban melindungi adalah negara.
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Yoseph Hary W
Ringkasan Berita:
- Anies Baswedan angkat bicara soal teror yang menimpa Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto.
- Anies mengatakan kebebasan berpendapat seharusnya dilindungi, dan yang berkewajiban melindungi adalah negara.
- Anies mendorong Ketua BEM UGM melaporkan teror yang dialami ke pihak berwajib. Dengan demikian, pelaku teror dapat diketahui.
Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN- Ketua Senat Mahasiswa UGM periode 1992-1993, Anies Baswedan angkat bicara soal teror yang menimpa Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto.
Seperti diketahui, Tiyo mendapat sejumlah teror dari nomor asing. Teror tersebut didapatkan pasca BEM UGM melayangkan surat ke Nations Children’s Fund (UNICEF), Jumat (6/2/2026).
Selain teror yang diterima melalui WhatsApp, Tiyo juga dikuntit dan difoto dari jarak jauh oleh dua orang tidak dikenal.
Teror itu kemudian merembet ke keluarga Tiyo dan anggota BEM UGM yang lain.
Negara harus melindungi
Anies mengatakan kebebasan berpendapat seharusnya dilindungi, dan yang berkewajiban melindungi adalah negara.
"Karena itu adalah perintah konstitusi. Jadi berikan ruang (kebebasan berpendapat), lindungi, dan kalau ada teror negara berkewajiban melakukan investigasi," katanya usai Diskusi Intelektual Muslim di Masjid Ulil Albab UII, Jumat (20/2/2026).
Manurut dia, dengan investigasi yang dilakukan negara, maka dapat memberikan rasa aman. Tidak hanya untuk mahasiswa yang mendapatkan teror, namun seluruh masyarakat yang menyampaikan pendapat.
Laporkan
Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 itu pun mendorong agar Ketua BEM UGM melaporkan teror yang dialami ke pihak berwajib. Dengan demikian, pelaku teror dapat diketahui.
"Yang penting laporkan, dan negara wajib mencari tahu siapa yang melakukan teror," lanjutnya.
Ia menambahkan jika teror menimpa masyarakat yang menyampaikan kritik, tentu masyarakat akan kehilangan rasa aman.
"Sementara rasa aman kan dibutuhkan di negeri ini," pungkasnya. (maw)
| Kasus Penyiraman Andrie Yunus: Prof Masduki Ungkap 3 Alasan Pelaku Harus Diadili di Pengadilan Sipil |
|
|---|
| Densus 88 dan Pemda DIY Bersinergi Jaga ASN Jogja dari Pengaruh Radikalisme |
|
|---|
| Aksi Kamisan di Jogja Desak Pelaku Teror Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Diproses Peradilan Umum |
|
|---|
| Hanya Ada Satu Kata: Lawan! |
|
|---|
| Kronologi Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Hingga Alami Luka Bakar 24 Persen |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Anies-baswedan-di-UGM-1512026.jpg)