Dinkes DIY Perketat Pengawasan Psikotropika, Tegaskan 'Kartu Kuning' Bukan Pengganti Resep
Pengawasan ini dimaksudkan untuk memastikan distribusi obat-obatan tersebut tetap berada dalam koridor indikasi medis yang ketat.
Penulis: Hanif Suryo | Editor: Yoseph Hary W
Ringkasan Berita:
- Kepala Dinkes DIY, dr. Gregorius Anung Trihadi, M.P.H., menegaskan secara regulasi, obat psikotropika seperti Trihexyphenidyl memiliki protokol distribusi rigit.
- Tidak semua dokter memiliki otoritas legal mengeluarkan resep golongan psikotropika tertentu.
- Instrumen Kartu Kuning hanyalah sistem pencatatan internal apotek, tidak menggantikan fungsi resep dokter yang baru.
- Apotek tidak akan berani dan tidak boleh mengambil risiko dengan mengeluarkan dosis di luar instruksi medis yang tertulis.
TRIBUNJOGJA.COM - Peredaran obat keras golongan psikotropika atau Daftar G di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terus menjadi atensi otoritas kesehatan.
Di tengah isu kemudahan akses terhadap obat penenang melalui modus "kartu kuning" atau resep berulang, Dinas Kesehatan Provinsi DIY kini memperketat sistem pengawasan kolaboratif.
Pengawasan ini dimaksudkan untuk memastikan distribusi obat-obatan tersebut tetap berada dalam koridor indikasi medis yang ketat.
Harus dengan resep dokter sah
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DIY, dr. Gregorius Anung Trihadi, M.P.H., menegaskan bahwa secara regulasi, obat psikotropika seperti Trihexyphenidyl memiliki protokol distribusi yang rigit.
Keberadaan obat ini di masyarakat hanya dibenarkan melalui mekanisme resep dokter yang sah, yang didasari oleh hubungan profesional medis dan diagnosa penyakit.
"Jadi, obat-obat psikotropika Daftar G (seperti Trihexyphenidyl) itu memang hanya bisa keluar apabila ada resep dokter. Dokter yang memberikan resep kepada pasien itu berlandaskan hubungan profesional medis, artinya ada indikasi bahwa pasien tersebut memang sakit. Apotek kemudian memberikan obat tersebut kepada orang yang membawa resep yang sah," ujar Anung.
Tidak semua dokter bisa keluarkan resep
Salah satu poin krusial dalam pengawasan ini adalah pembatasan kewenangan tenaga medis dalam meresepkan obat keras. Tidak semua dokter memiliki otoritas legal untuk mengeluarkan resep golongan psikotropika tertentu.
Hal ini diatur secara spesifik dalam Formularium Nasional (Fornas) guna mencegah over-preskripsi atau pemberian obat yang tidak sesuai kompetensi.
"Ada pembatasan. Tidak setiap dokter bisa memberikan resep obat Daftar G. Misalnya saya dokter umum, bukan dokter spesialis jiwa, maka saya tidak bisa sembarangan memberikan obat penenang ringan atau golongan Trihexy. Ada aturan kewenangan dan regulasi di Fornas (Formularium Nasional). Obat ini hanya bisa dikeluarkan oleh dokter dengan kualifikasi tertentu, biasanya dokter spesialis jiwa atau spesialis lain yang memang punya indikasi medis untuk meresepkannya," jelas Anung.
Kartu kuning hanya pencatatan apotek
Sementara itu, terkait fenomena "kartu kuning" yang sering dipersepsikan sebagai "tiket" mudah mendapatkan obat di apotek, Anung meluruskan bahwa instrumen tersebut hanyalah sistem pencatatan internal apotek untuk memantau riwayat pasien.
Kartu tersebut sama sekali tidak menggantikan fungsi resep dokter yang baru.
"Mengenai kartu kuning, itu biasanya bentuk kepatuhan atau sistem pencatatan internal dari apotek tersebut. Apotek mungkin memiliki catatan riwayat pasien yang menggunakan obat seperti Trihexyphenidyl. Walaupun apoteker tahu pasien ini punya riwayat pengobatan tersebut (memiliki kartu kuning), obat tetap tidak akan dilayani jika pasien tidak membawa resep dokter yang baru dan sah," tegasnya.
Memutus Rantai Resep Ganda
Tantangan terbesar dalam pengawasan obat Daftar G saat ini adalah praktik "belanja resep" (doctor shopping). Dalam modus ini, pasien mendapatkan dosis berlebih dengan cara mendatangi beberapa dokter dan apotek yang berbeda dalam waktu singkat untuk keluhan yang sama.
Menanggapi hal tersebut, Dinas Kesehatan DIY tengah menginisiasi kolaborasi data lintas wilayah di tingkat kabupaten dan kota. Tujuannya adalah menciptakan sistem informasi yang memungkinkan apoteker saling mengonfirmasi keabsahan resep secara real-time.
| Polisi Ringkus Dua Pria di Bantul Atas Kasus Peredaran Obat-obatan Terlarang |
|
|---|
| Sempat Ada 6 Kasus, Dinkes Pastikan DIY Nihil Hantavirus di Awal 2026 |
|
|---|
| Kasus Campak di DIY Naik Menjadi 112 Kasus, Dinkes Gencarkan Percepatan Imunisasi |
|
|---|
| Tiga Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Dibekuk Polisi, Sembunyikan 1.450 Pil Sapi di Kardus HP |
|
|---|
| Awal 2026, Dinkes DIY Temukan 57 Kasus Campak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/ilustrasi-obat-obatan-untuk-covid-19.jpg)