Ketua BEM UGM Diteror

LPSK Yogyakarta Terima Laporan Dugaan Teror terhadap Ketua BEM UGM, Ini Responnya

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Yogyakarta menerima laporan terkait teror yang dialami Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto

|
Tribun Jogja/Christi Mahatma Wardhani
Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto melakukan orasi dan menceritakan teror yang dialami ketika mengikuti di Bundaran UGM beberapa waktu lalu. 

Ringkasan Berita:
  • Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Yogyakarta menerima laporan dugaan teror terhadap Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto, setelah dihubungi dosen UGM pada 16 Februari 2026.
  • LPSK masih sebatas pemantauan karena belum ada proses hukum. Perlindungan penuh baru dapat diberikan jika laporan resmi masuk ke kepolisian.
  • LPSK mendorong pelaporan bila eskalasi ancaman meningkat dan membuka kemungkinan langkah nonreguler jika situasi dinilai mendesak.
 

 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Yogyakarta menerima laporan terkait teror yang dialami Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto

Kepala Kantor Perwakilan LPSK Yogyakarta, Novita Prima Dewi menerangkan LPSK dihubungi oleh salah satu dosen UGM pada Senin (16/2/2026) lalu. 

Setelah menerima laporan tersebut, pihaknya melakukan tindakan proaktif dengan penggalian informasi kepada pihak dosen dan Tiyo. 

"Tetapi sejauh ini karena proses hukumnya masih belum ada, kami belum bisa masuk ke ranah pelaksanaan pelindung. Jadi masih bersifat pemantauan," katanya saat dihubungi, Kamis (19/2/2026). 

Novita melanjutkan pengawasan ini dilakukan untuk melihat sejauh mana ancaman yang diterima Tiyo berkembang.

Selain  berkomunikasi dengan Tiyo, pihaknya juga menjalin komunikasi dengan beberapa pihak terkait. 

Pihaknya pun mendorong Tiyo untuk melaporkan teror yang diterima ke polisi jika eskalasi ancaman meningkat. 

"Kami juga sudah menyampaikan, ketika eskalasi ancamannya meningkat, nah itu kami sarankan berproses hukum. Namun kemarin informasinya sedang mendiskusikan terkait proses hukum tersebut," lanjutnya. 

Ia menerangkan fungsi LPSK bisa berjalan ketika proses hukum berjalan.

Ada batasan layanan ketika tidak ada proses hukum. Jika proses hukum berjalan, maka fungsi pelindung juga dapat lebih optimal. 

"Jadi kami ada batasan mengenai pelaksanaan layanan, karena LPSK itu harus memberikan layanan dalam kerangka proses hukum," terangnya. 

"Kalaupun memang ada hal-hal tertentu yang dinilai eskalasinya cukup tinggi, ya kami pasti akan melakukan tindakan yang nonreguler untuk pelaksanaan pelindungan. Walaupun kami tetap dorong untuk bisa masuk ke proses hukum," sambungnya. 

Ia mengakui selain Tiyo, LPSK Yogyakarta juga menerima informasi beberapa mahasiswa UGM lain mendapat ancaman. Namun sejauh ini pihaknya masih fokus pada pengawasan Tiyo Ardianto

"Jadi kita fokus ke saudara Tiyo saja. Karena kemarin itu informasinya juga proses hukum belum ada. Walaupun ada informasi bahwa beberapa mahasiswa lain juga ada ancaman, tapi karena proses hukum belum ada, kami belum bisa masuk ke ranah pelaksanaan pelindungan," imbuhnya. 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved