Berita Kriminal
Empat Orang di Bantul Bawa Kabur Motor dan Dijual Seharga Rp1,9 Juta
Para pelaku disangkakan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara
Tayang:
Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/Neti Istimewa Rukmana
BARANG BUKTI - Jajaran Polres Bantul dan Polsek Pleret menunjukkan barang bukti pencurian sepeda motor saat jumpa pers di Polres Bantul, Selasa (3/2/2026).
Namun, empat pelaku itu kerap berkumpul di lokasi tersebut dan saat kejadian pencurian juga mengonsumsi minuman beralkohol.
Lalu, paginya, para pelaku berkeliaran di sekitar tempat kejadian itu.
"Mungkin dikarenakan pengaruh minuman alkohol, jadi ada niatan untuk mencuri kendaraan korban. Kini para pelaku disangkakan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," pungkasnya.(*)
Berita Terkait: #Berita Kriminal
| Terlibat Perkelahian dan Kejar-kejaran Motor di Kulon Progo, 7 Remaja Ditahan, 1 Kena Sabetan Sajam |
|
|---|
| Penganiayaan Brutal Ilham Dwi Saputra Direkonstruksi, Situasi Mencekam |
|
|---|
| Breaking News: Seorang Istri Asal Karanganyar Nekat Iris Leher Suami di Losmen Parangtritis |
|
|---|
| Polisi Selidiki Pencurian Laptop dan Hp Senilai Rp14 Juta di Asrama Mahasiswa Riau di Yogyakarta |
|
|---|
| Polisi Ringkus Dua Pria di Bantul Atas Kasus Peredaran Obat-obatan Terlarang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Barang-bukti-curanmor-di-Bantul-322026.jpg)