Berita Kriminal

Empat Orang di Bantul Bawa Kabur Motor dan Dijual Seharga Rp1,9 Juta

Para pelaku disangkakan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara

Tayang:
Tribun Jogja/Neti Istimewa Rukmana
BARANG BUKTI - Jajaran Polres Bantul dan Polsek Pleret menunjukkan barang bukti pencurian sepeda motor saat jumpa pers di Polres Bantul, Selasa (3/2/2026). 

Namun, empat pelaku itu kerap berkumpul di lokasi tersebut dan saat kejadian pencurian juga mengonsumsi minuman beralkohol.

Lalu, paginya, para pelaku berkeliaran di sekitar tempat kejadian itu.

"Mungkin dikarenakan pengaruh minuman alkohol, jadi ada niatan untuk mencuri kendaraan korban. Kini para pelaku disangkakan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved