Berita Kriminal

Empat Orang di Bantul Bawa Kabur Motor dan Dijual Seharga Rp1,9 Juta

Para pelaku disangkakan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara

Tayang:
Tribun Jogja/Neti Istimewa Rukmana
BARANG BUKTI - Jajaran Polres Bantul dan Polsek Pleret menunjukkan barang bukti pencurian sepeda motor saat jumpa pers di Polres Bantul, Selasa (3/2/2026). 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Polisi berhasil mendeteksi tindak pencurian dengan pemberatan (curat) yang berlangsung di halaman toko pakaian bekas One Step Store di Jalan Pleret Gunungan, Kapanewon Pleret, Kabupaten Bantul.

Dalam kasus itu, terdeteksi ada empat pelaku pencurian.

Kapolsek Pleret, AKP Anar Fuadi, mengatakan tiga pelaku pencurian yakni Z (36), warga Ponjong, Kabupaten Gunungkidul; S (25), Girisubo, Kabupaten Gunungkidul; AN (26), Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul.

Kemudian, pelaku berinisial E, masih dalam pencarian.

"Untuk identitas korban yakni VGJP (27), warga Banguntapan, Kabupaten Bantul," katanya kepada wartawan saat jumpa pers di lobby Mapolres Bantul, Selasa (3/2/2026).

Kronologi Kejadian

Anar menjelaskan, kronologi kejadian berlangsung pada Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 02.35 WIB.

Kala itu, korban pulang kerja dan sampai di toko pakaian bekas One Step Store.

Kemudian, korban memarkirkan kendaraan sepeda motor Honda Beat tanpa kunci setang dan langsung masuk toko pakaian untuk tidur.

Sekira pukul 07.00 WIB, korban bangun dan keluar toko bermaksud mencari sarapan.

Namun, korban melihat kendaraan sepeda motornya sudah tidak ada di tempat parkir dan langsung berinisiatif melihat CCTV.

"Dari rekaman CCTV itu, terlihat ada empat orang dengan mengendarai dua sepeda motor saling berboncengan. Lalu melihat ada yang mendorong sepeda motor korban ke arah selatan, sehingga kejadian itu dilaporkan ke Polsek Pleret," tutur dia.

Baca juga: Dua Begal di Bantul Ngaku Anggota Polisi, Ancam Korban Gunakan Pisau Lalu Bawa Kabur Motor

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di sebuah gudang bahan bangunan di Umbulharjo, Kota Yogyakarta pada Senin (26/1/2026).

Kemudian, pelaku dimintai keterangan dan mengakui bahwa telah melakukan tindak pencurian sepeda motor milik korban.

"Pelaku kemudian diamankan ke Polsek Pleret untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Pelaku mengakui sepeda motor korban telah dijual senilai Rp1,9 juta dan uang hasil pencurian itu hanya tersisa Rp300 ribu," terangnya. 

Ternyata, dua orang dari empat pelaku tersebut ada yang bekerja di lokasi toko pakaian bekas itu.

Namun, empat pelaku itu kerap berkumpul di lokasi tersebut dan saat kejadian pencurian juga mengonsumsi minuman beralkohol.

Lalu, paginya, para pelaku berkeliaran di sekitar tempat kejadian itu.

"Mungkin dikarenakan pengaruh minuman alkohol, jadi ada niatan untuk mencuri kendaraan korban. Kini para pelaku disangkakan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved