Baru 11 dari Total 90 SPPG di Sleman yang Kantongi SHLS

Dari 90 SPPG yang beroperasi di Kabupaten Sleman, baru 11 yang telah memiliki SHLS sebagai bukti dapur telah memenuhi standar keamanan pangan

Tayang:
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
dok BGN
ILUSTRASI - Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) 

Ringkasan Berita:
  • Baru 11 dari total 90 SPPG di Kabupaten Sleman yang telah memiliki SHLS sebagai bukti dapur telah memenuhi standar keamanan pangan. 
  • Kendala yang dihadapi SPPG dalam mengurus SHLS biasanya karena pegawai di SPPG tersebut belum mengikuti pelatihan higiene sanitasi
  • Pemkab Sleman melalui Dinas kesehatan telah mendorong agar SPPG memiliki sertifikat dengan aktif menggelar pelatihan keamanan pangan bagi karyawan dapur.

 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang memproduksi Menu Makan Bergizi (MBG) di Bumi Sembada terus didorong memiliki Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SHLS).

Pasalnya, dari 90 SPPG yang beroperasi di Kabupaten Sleman, baru 11 yang telah memiliki SHLS sebagai bukti dapur telah memenuhi standar keamanan pangan. 

"Sampai saat ini SPPG yang sudah SLHS ada 11. (Dapur) yang belum punya (SLHS) kami minta untuk segera mengurus, sambil tetap melayani MBG sesuai penerima manfaat," kata Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan (Dinkes) Sleman, Tunggul Birowo, Senin (2/2/2026). 

SHLS merupakan persyaratan legal yang memastikan makanan yang diproduksi bebas dari kontaminasi fisik maupun biologis seperti bakteri yang berpotensi bisa menyebabkan keracunan pangan.

Hal ini mencegah kejadian luar biasa akibat keracunan.

Terlebih, SPPG melayani makanan bagi kelompok yang membutuhkan nutrisi khusus seperti anak-anak dan ibu hamil.

SLHS menjamin bahwa setiap tahap pemilihan bahan, penyimpanan, pengolahan, hingga penyajian telah memenuhi standar kesehatan yang ketat.

Kendala yang Dihadapi

Menurut Tunggul, kendala yang dihadapi mengapa SPPG belum mengurus SHLS, biasanya karena pegawai di SPPG tersebut belum mengikuti pelatihan higiene sanitasi.

Pelatihan ini dilakukan oleh Dinas Kesehatan, namun didasari dari permohonan SPPG.

Selain itu, SPPG belum bisa mendapatkan SHLS jika belum mengecek sampel makanan dan air bersihnya ke laboratorium.

Pengecekan ini sangat penting, terutama terhadap air yang digunakan untuk memasak bahan makanan. 

"Lab makanan dan air ini penting untuk melihat, ada cemaran bakteri atau tidak pada air, makanan dan ompreng," katanya. 

Baca juga: Tiga Unit EWS Bencana di Sleman Rusak, Satu Dilaporkan Hilang 

Wajib Miliki SLHS

Pemkab Sleman melalui Dinas kesehatan sebelumnya telah mendorong agar SPPG memiliki sertifikat dengan aktif menggelar pelatihan keamanan pangan bagi karyawan dapur. 

Ini sejalan dengan edaran yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 tentang Percepatan Penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved