Sinergi Pemda DIY dan DPD RI Perkuat Tata Kelola Perlindungan Konsumen di Era Transformasi Digital
Pemda DIY siap bersinergi dengan DPD RI, berbagi praktik baik, dan berkontribusi aktif dalam perumusan kebijakan yang adaptif dan berkeadilan.
Penulis: R.Hanif Suryo Nugroho | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Peralihan aktivitas ekonomi ke ruang digital mendorong Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memperkuat literasi konsumen, menyusul meningkatnya risiko penipuan daring, ketidaksesuaian barang, hingga penyalahgunaan data pribadi.
Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, saat membacakan sambutan Gubernur DIY dalam Kunjungan Kerja Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Senin (2/2/2026).
Kunjungan kerja ini dilakukan dalam rangka inventarisasi materi Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Made mengatakan, tantangan perlindungan konsumen saat ini tidak lagi terbatas pada pasar fisik atau toko konvensional.
Seiring dengan massifnya penggunaan teknologi digital, ruang transaksi berpindah ke layar gawai yang memungkinkan proses jual beli berlangsung cepat dan lintas wilayah, tetapi juga menyimpan berbagai risiko.
“Layar gawai telah menjadi ‘pasar baru’ masyarakat. Di sanalah transaksi berlangsung cepat, lintas batas, tetapi sekaligus menyimpan risiko, mulai dari penipuan daring, barang tidak sesuai, hingga penyalahgunaan data pribadi. Apalagi sebagai kota pelajar dengan ratusan ribu mahasiswa dan generasi muda yang sangat aktif bertransaksi secara digital, DIY tentu memiliki kerentanan sekaligus tanggung jawab yang lebih besar,” paparnya.
Literasi Konsumen
Menurut Made, kondisi tersebut menuntut penguatan literasi konsumen, khususnya di kalangan mahasiswa dan generasi muda.
Upaya ini perlu dilakukan secara kolaboratif melalui keterlibatan pemerintah pusat, pemerintah daerah, perguruan tinggi, serta lembaga terkait lainnya agar pemahaman konsumen terhadap hak dan kewajibannya semakin kuat.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, Pemda DIY turut mengembangkan sistem pengaduan masyarakat berbasis digital yang terintegrasi.
Sistem ini dirancang untuk memastikan setiap keluhan konsumen dapat ditangani secara cepat, transparan, dan akuntabel, sekaligus memperkuat tata kelola perlindungan konsumen di daerah.
“Kami meyakini, tata kelola perlindungan konsumen yang baik harus didukung data, koordinasi lintas sektor, serta pelayanan publik yang responsif. Dengan ekosistem pendidikan, UMKM kreatif, dan transformasi digital yang berkembang, kami berharap DIY dapat menjadi laboratorium kebijakan nasional sekaligus mitra strategis dalam penyempurnaan regulasi perlindungan konsumen di era digital,” imbuhnya.
Baca juga: Wacana Pembatasan Kendaraan di Jeron Beteng Tuai Kritik, Begini Kata Warga
Made juga menyampaikan apresiasi atas perhatian dan komitmen Komite III DPD RI terhadap penguatan perlindungan konsumen.
Ia menegaskan kesiapan Pemda DIY untuk bersinergi, berbagi praktik baik, dan berkontribusi aktif dalam perumusan kebijakan yang adaptif dan berkeadilan.
“Pemda DIY siap bersinergi, berbagi praktik baik, dan berkontribusi aktif dalam merumuskan kebijakan yang adaptif, berkeadilan, serta benar-benar melindungi masyarakat. Semoga kunjungan kerja ini menghasilkan rekomendasi yang konstruktif bagi penguatan perlindungan konsumen di Indonesia,” ungkapnya.
Perlindungan Konsumen
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma, mengatakan kunjungan kerja tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas fungsional Komite III terhadap aturan perundang-undangan yang ada.
Menurutnya, perlindungan konsumen merupakan aspek mendasar dalam pembangunan ekonomi yang berkeadilan, terutama dalam sistem pasar yang semakin terbuka dan kompetitif.
“Konsumen memegang peran penting sebagai pengguna barang dan jasa, sekaligus sebagai penentu dinamika pasar. Namun dalam praktiknya, tidak semua konsumen memiliki kemampuan yang sama dalam mengakses informasi dan memahami risiko, atau memperjuangkan akadnya ketika terjadi pelanggaran,” paparnya.
Filep menambahkan, kemajuan teknologi dan diversifikasi layanan menuntut sistem perlindungan konsumen yang semakin kondusif, terutama bagi konsumen yang masuk dalam kelompok rentan, seperti lansia, penyandang disabilitas, perempuan, dan anak.
Prinsip perlindungan konsumen, menurut dia, sudah seharusnya berkembang menuju kesetaraan (equality).
Kondisi tersebut mendorong Komite III DPD RI untuk menginisiasi penyusunan RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Meski demikian, Filep menegaskan, keberpihakan kepada konsumen harus tetap ditempatkan secara proporsional agar tidak memberatkan pelaku usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Perlu ada keberpihakan pada konsumen yang harus diberikan secara proporsional, tanpa pula memberatkan pelaku usaha, utamanya UMKM. Apalagi saat ini ada sekitar 66 juta UMKM, di mana mereka ini telah mendominasi perekonomian saat ini, dan memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian nasional,” imbuhnya. (*)
| Upaya Optimalisasi Teras Malioboro, Pedagang Usulkan Fasilitas Shuttle dan Sterilisasi Pedagang Liar |
|
|---|
| DPD RI Salurkan Sapi Kurban ke Pelosok DIY, Siapkan Program Pengembangan Agribisnis |
|
|---|
| Perlindungan Budaya dan Ekosistem Karst Jadi Pijakan Penguatan Keistimewaan DIY |
|
|---|
| 3,8 Juta Hektar Wilayah Adat Dirampas, DPD RI Desak Segera Sahkan RUU Masyarakat Adat |
|
|---|
| Siasati Kapasitas Fiskal, Pemda DIY Garap Potensi Ekonomi Baru di Bantul untuk Dongkrak PAD |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Sekda-DIY-Ingatkan-Pejabat-Fungsional-Hindari-Stagnasi-dan-Perkuat-Mobilitas-Karier.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.