3,8 Juta Hektar Wilayah Adat Dirampas, DPD RI Desak Segera Sahkan RUU Masyarakat Adat

DPD RI mendesak percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat sebagai payung hukum perlindungan hak-hak masyarakat

Tayang:
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Yoseph Hary W
Tribun Jogja/Miftahul Huda
Para senator DPD RI berdiskusi di kantor DPD RI perwakilan DIY dengan pemangku kebijakan dan perwakilan masyarakat adat membahas posisi hukum wilayah adat, Sabtu (23/5/2026) 

Ringkasan Berita:
  • Konflik tanah adat di berbagai daerah memicu desakan percepatan pengesahan RUU Masyarakat Adat
  • Catatan AMAN 2025 mencatat 135 kasus perampasan wilayah adat, berdampak pada 3,8 juta hektar dan 109 komunitas, dengan 162 warga mengalami kriminalisasi.
  • Konflik agraria meningkat dari 295 kasus pada 2024 menjadi 341 kasus pada 2025, menunjukkan persoalan struktural yang urgent.
  • DPD RI menargetkan RUU Masyarakat Adat rampung 2026–2027 agar perlindungan hak masyarakat adat segera terimplementasi.

 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Konflik vertikal antara masyarakat adat dengan pemerintah yang terjadi di beberapa wilayah menjadi alarm keras pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Masyarakat Adat.

Perebutan tanah adat untuk kepentingan negara, investasi, hingga kelompok tertentu terus memicu ketegangan.

Sebut saja konflik tanah adat di Papua yang kini ramai diperbicangkan pasca munculnya film "Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita" karya Dandhy Dwi Laksono dan Cypri Paju Dale.

Percepat pengesahan RUU Masyarakat adat

Melihat realita tersebut, Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) mendesak percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat sebagai payung hukum perlindungan hak-hak masyarakat adat.

Wakil Ketua DPD RI Bidang Otonomi, Politik dan Hukum, GKR Hemas dalam FGD Pengesahan RUU Masyarakat Adat di Yogyakarta, mengatakan persoalan masyarakat adat saat ini berada dalam situasi mendesak.

Tekanan dari komunitas adat di berbagai provinsi terus mengalir kepada anggota DPD agar negara segera memberikan kepastian hukum atas hak tanah adat yang selama ini rentan diambil alih.

"Sebetulnya untuk undang-undang masyarakat adat itu adalah dari lima undang-undang yang sudah masuk di prolegnas. Jadi ini masyarakat adat ini kita coba DPD itu dorong. Karena kita tahu bahwa banyak sekali hal-hal yang perlu diperjuangkan oleh masyarakat adat di seluruh Indonesia," ujarnya, seusai membuka FGD, di DPD RI DIY, Sabtu (23/5/2026).

Kasus perampasan wilayah adat

Berdasarkan Catatan Akhir Tahun dari "Aliansi Masyarakat Adat Nusantara", sepanjang tahun 2025 terjadi 135 kasus perampasan wilayah adat, yang berdampak pada sekitar 3,8 juta hektar wilayah adat dan menyentuh 109 komunitas masyarakat adat.

Dalam situasi tersebut, 162 warga masyarakat adat mengalami kriminalisasi dan kekerasan ketika mempertahankan ruang hidupnya.

“Artinya, hampir setiap beberapa hari, ada komunitas adat yang kehilangan tanahnya sendiri,” ungkap Hemas dalam paparannya

Konflik agraria meningkat

Menurutnya, persoalan ini tidak berdiri sendiri. Berdasarkan Catatan Akhir Tahun "Konsorsium Pembaruan Agraria", konflik agraria di Indonesia menunjukkan tren peningkatan yang konsisten dalam beberapa tahun terakhir, dari 295 kasus pada tahun 2024 menjadi 341 kasus pada tahun 2025.

Hingga tahun 2026 ini, Hemas menyebut belum terdapat indikasi penurunan yang signifikan. Hal ini menunjukkan bahwa konflik agraria bukan persoalan insidental, melainkan persoalan struktural yang memerlukan penyelesaian sistematis melalui kebijakan yang komprehensif.

Lebih jauh lagi, dari sekitar 33,6 juta hektar wilayah adat yang telah dipetakan, baru sekitar 18,9 persen yang diakui secara hukum oleh negara.

“Artinya, sebagian besar wilayah adat masih berada dalam ketidakpastian, tidak cukup kuat untuk dilindungi, namun cukup terbuka untuk diperebutkan,” terang GKR Hemas.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved