Sinergi Pemda DIY dan DPD RI Perkuat Tata Kelola Perlindungan Konsumen di Era Transformasi Digital

Pemda DIY siap bersinergi dengan DPD RI, berbagi praktik baik, dan berkontribusi aktif dalam perumusan kebijakan yang adaptif dan berkeadilan.

Tayang:
Dok Humas Pemda DIY
Sekda DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti. 

Menurutnya, perlindungan konsumen merupakan aspek mendasar dalam pembangunan ekonomi yang berkeadilan, terutama dalam sistem pasar yang semakin terbuka dan kompetitif.

“Konsumen memegang peran penting sebagai pengguna barang dan jasa, sekaligus sebagai penentu dinamika pasar. Namun dalam praktiknya, tidak semua konsumen memiliki kemampuan yang sama dalam mengakses informasi dan memahami risiko, atau memperjuangkan akadnya ketika terjadi pelanggaran,” paparnya.

Filep menambahkan, kemajuan teknologi dan diversifikasi layanan menuntut sistem perlindungan konsumen yang semakin kondusif, terutama bagi konsumen yang masuk dalam kelompok rentan, seperti lansia, penyandang disabilitas, perempuan, dan anak.

Prinsip perlindungan konsumen, menurut dia, sudah seharusnya berkembang menuju kesetaraan (equality).

Kondisi tersebut mendorong Komite III DPD RI untuk menginisiasi penyusunan RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Meski demikian, Filep menegaskan, keberpihakan kepada konsumen harus tetap ditempatkan secara proporsional agar tidak memberatkan pelaku usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Perlu ada keberpihakan pada konsumen yang harus diberikan secara proporsional, tanpa pula memberatkan pelaku usaha, utamanya UMKM. Apalagi saat ini ada sekitar 66 juta UMKM, di mana mereka ini telah mendominasi perekonomian saat ini, dan memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian nasional,” imbuhnya. (*)
 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved