Ganti Rugi JJLS Garongan–Congot Kulon Progo Dibayar Bertahap Mulai 2027
Warga terdampak pembangunan Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) Segmen Garongan–Congot, Kulon Progo
Penulis: R.Hanif Suryo Nugroho | Editor: Iwan Al Khasni
Ringkasan Berita:Setelah enam tahun menunggu, warga terdampak pembangunan Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) Segmen Garongan–Congot, Kulon Progo, akhirnya mendapat kepastian. Pemda DIY memastikan ganti rugi tanah akan dibayarkan bertahap pada 2027–2028 melalui alokasi anggaran khusus.
Tribunjogja.com Yogyakarta -- Warga terdampak pembangunan Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) Segmen Garongan–Congot, Kulon Progo, akhirnya mendapat kepastian setelah enam tahun menunggu.
Pemda DIY menegaskan ganti rugi pengadaan tanah akan dibayarkan bertahap pada 2027–2028 melalui alokasi anggaran khusus dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
Kepastian tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti saat audiensi bersama perwakilan masyarakat terdampak pembangunan JJLS Segmen Garongan–Congot di Ruang Rapat Sekda, Jumat (30/1/2026).
Komitmen Pemda DIY
Pertemuan tersebut dihadiri Inspektur DIY Muhammad Setiadi, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY Agung Rektono Seto, perwakilan warga Karangwuni, Glagah, dan Palihan, serta jajaran kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemda DIY.
Ni Made menegaskan Pemda DIY berkomitmen menyelesaikan persoalan ganti rugi tanah dengan tetap berpegang pada mekanisme hukum dan tata kelola keuangan daerah yang berlaku.
Seluruh tahapan, menurut dia, telah melalui prosedur resmi, termasuk penyampaian surat serta koordinasi dengan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X.
“Ini menjadi penting untuk kita pahami bersama bahwa untuk tahun 2027 sudah kita alokasikan anggaran pembayaran. Namun, mekanismenya tidak bisa dilakukan secara mendadak. Kami dari Pemda DIY sudah berkomitmen. Silakan dapat dicek pada DPA yang telah dirancang, di situ ada studi tentang dokumen perencanaan anggaran JJLS,” ujar Ni Made.
Ia menambahkan, sesuai arahan Gubernur DIY, penyelesaian persoalan tanah pembangunan JJLS menjadi perhatian pemerintah daerah.
Dengan proses perencanaan yang berjalan pada 2026, Pemda DIY menargetkan pembayaran ganti rugi dapat diselesaikan dalam rentang dua tahun.
“Kita usahakan pada tahun 2027–2028 selesai semua. Kita memang mengalami pengurangan dana, namun karena ini sudah menjadi komitmen Pemda, maka untuk 2027 sudah kita alokasikan anggaran. Tidak bisa satu tahun rampung, mudah-mudahan dua tahun selesai, bukan tiga atau bahkan lebih,” ungkapnya.
Inspektur DIY Muhammad Setiadi menambahkan, Pemda DIY pada prinsipnya ingin mempercepat penyelesaian persoalan tersebut.
Namun, seluruh proses harus berjalan sesuai ketentuan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Pemda DIY ingin semua perkara ini cepat selesai, tetapi mekanismenya harus berjalan sesuai aturan. Berapa pun nominalnya, bahkan satu rupiah, harus dapat dipertanggungjawabkan. Perubahan anggaran tidak mudah dan membutuhkan diskusi dengan pemerintah pusat,” kata Setiadi.
| Pemda DIY Tiadakan Rekrutmen CPNS Tahun 2026, Ini Alasannya |
|
|---|
| Antisipasi Efek Kenaikan Harga Pertamax, Pemda DIY Fokus Mitigasi Daya Beli Masyarakat |
|
|---|
| Harga Pertamax Melonjak, Pemda DIY Siapkan Langkah Mitigasi Daya Beli Masyarakat |
|
|---|
| Humas Pemda DIY Sapu Bersih Empat Penghargaan di GSM Award 2026 |
|
|---|
| Pemda DIY Raih Dua Prestasi, Sri Sultan: Penghargaan Bukan Tujuan Akhir |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/protes-ganti-rugi-JJLS-di-BPN-Kulon-Progo.jpg)