Perkara Dihentikan, Mobil Xpander Milik Hogi Minaya Kini Dikembalikan
Mobil Mitsubishi Xpander milik Hogi dan Arsita yang sebelumnya disita sebagai barang bukti kini telah resmi dikembalikan kepada pemiliknya.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Hari Susmayanti
Ringkasan Berita:
- Kejari Sleman resmi menghentikan penuntutan terhadap Hogi Minaya lewat SKP2 karena perbuatannya saat mengejar jambret dinilai bukan tindak pidana.
- Seiring penghentian perkara, barang bukti berupa mobil Mitsubishi Xpander, STNK, dan SIM milik Hogi telah dikembalikan.
- Kasus ini berdampak pada internal kepolisian, Kapolresta Sleman dinonaktifkan dan Kasat Lantas dicopot, sementara Hogi memilih legowo dan ingin hidup normal kembali.
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman resmi menghentikan penuntutan terhadap Hogi Minaya, suami korban penjambretan yang sempat ditetapkan sebagai tersangka setelah membela diri dengan mengejar pelaku.
Seiring dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2), mobil Mitsubishi Xpander milik Hogi dan Arsita yang sebelumnya disita sebagai barang bukti kini telah resmi dikembalikan kepada pemiliknya.
"Seiring dengan sudah diterbitkan SKP2, barang bukti terkait yang sudah disita yaitu mobilnya Mas Hogi juga sudah dikembalikan. Sudah saya ambil (di Kejari Sleman). Sekarang sudah ditangan Mas Hogi," kata Penasehat Hukum Hogi Minaya, Teguh Sri Rahardjo, Jumat (31/1/2026) malam.
Selain mobil Mitsubishi Xpander milik Hogi yang dikembalikan, Tribun Jogja menyaksikan, Teguh memberikan langsung STNK dan Surat Izin Mengemudi (SIM) kepada Hogi. Penyerahan disaksikan juga istri Hogi, Arsita.
Sejumlah barang bukti tersebut dikembalikan kepada Hogi Minaya, setelah perkara dirinya yang sempat dijadikan tersangka karena membela diri, mengejar pelaku ketika istrinya dijambret telah dihentikan. Perkara ini disetop dengan diterbitkannya SKP2 dari Kajari Sleman.
Surat tersebut sesuai dengan kesimpulan rapat dengar pendapat di Komisi III DPR-RI pada Rabu (28/1/2026) lalu. Yang mana peristiwa yang disangkakan kepada Hogi bukan merupakan tindak pidana sehingga dalam kesimpulannya harus dihentikan demi kepentingan hukum.
Komisi III DPR RI meminta perkara ini dihentikan demi kepentingan hukum berdasarkan pasal 65 huruf m Undang Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan/atau alasan pembenar dalam pasal 34 Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
Padahal sebelumnya melalui perkara Nomor LP/1288/VII/2025/SPKT suami Arsita ini disangka melanggar pasal 310 ayat 4 dan pasal 311 Undang-Undang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) nomor 22 Tahun 2009 setelah berusaha memepet pelaku yang menjambret tas istrinya, hingga akhirnya pelaku mengalami kecelakaan dan tewas.
Perkara yang menyita perhatian publik dan akhirnya distop ini juga berbuntut panjang di pihak Kepolisian.
Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setianto Erning Wibowo dinonatifkan. Sedangkan nasib Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto, yang menangani perkara ini dicopot dari jabatannya.
Baca juga: Dicopot Imbas Kasus Hogi, Mantan Kasat Lantas Sleman Kini Tanpa Jabatan
Legowo, Tidak Menuntut
Terkait pencopotan Kapolresta Sleman, Teguh tidak mau berkomentar banyak.
Sebab dalam perkara ini, pihaknya hanya membela klien.
Sedangkan penonaktifan Kapolresta Sleman imbas dari perkara ini menjadi ranah dari Kapolri maupun Kapolda.
Teguh menegaskan bahwa kliennya, Hogi Minaya tidak akan melakukan tuntutan apapun atas dugaan pelanggaran yang dilakukan pihak Kepolisian dalam proses penanganan perkara ini.
| Dua Hukuman untuk Mantan Kapolresta Sleman dalam Kasus Hogi Minaya |
|
|---|
| Kombes Edy Disanksi Demosi, Hasil Sidang Disiplin Buntut Kasus Hogi Minaya |
|
|---|
| Eks Kapolresta Sleman Dijatuhi Sanksi Teguran Tertulis dan Mutasi |
|
|---|
| Praktisi Hukum Apresiasi Kejari Sleman Terbitkan SKP2 di Kasus Hogi Minaya |
|
|---|
| Dicopot Imbas Kasus Hogi, Mantan Kasat Lantas Sleman Kini Tanpa Jabatan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Perkara-DihentikanMobil-Xpander-Milik-Hogi-Minaya-Kini-Dikembalikan.jpg)