Target Nol Honorer, DIY Masih Bergantung pada 982 Guru dan Tendik SMA/SMK

Hingga awal 2026 jumlah guru dan tenaga kependidikan (tendik) honorer untuk jenjang SMA/SMK di DIY masih cukup besar.

TRIBUNJOGJA.COM/ HANIF SURYO
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY, Suhirman. 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Memasuki awal 2026, sebanyak 982 guru dan tenaga kependidikan honorer SMA/SMK di DIY masih tercatat aktif.

Meskipun pemerintah menargetkan tidak ada lagi pegawai berstatus honorer per 31 Desember 2025 sesuai Undang-Undang ASN.

Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY mencatat, hingga awal 2026 jumlah guru dan tenaga kependidikan (tendik) honorer di jenjang SMA/SMK masih cukup besar.

Dari total 982 orang tersebut, sebanyak 605 orang berada di sekolah swasta dan 378 orang di sekolah negeri.

Kepala Disdikpora DIY, Suhirman, mengakui angka tersebut menunjukkan masih adanya ketergantungan pada tenaga honorer di satuan pendidikan menengah.

“Totalnya 982,” ujarnya, Jumat (23/1/2025).

Ia menegaskan, data tersebut hanya mencakup guru dan tendik di tingkat SMA/SMK yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah DIY.

Adapun jumlah guru honorer secara keseluruhan, jika dihitung hingga jenjang TK, SD dan SMP, diperkirakan jauh lebih besar.

“Itu hanya SMA/SMK, yang menjadi kewenangan kami,” katanya.

Baca juga: Soroti Kerja Sama RI-Inggris, Trah Sultan HB II Desak Presiden Tagih Restitusi Geger Sepehi

Mekanisme Pengangkatan PPPK

Terkait pengangkatan melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Suhirman menyebut pelaksanaannya tidak bisa dipastikan berlangsung setiap tahun.

Menurutnya, seleksi dan kuota PPPK sepenuhnya bergantung pada kebijakan pemerintah pusat. 

“Tidak tentu, kuota tergantung dari pusat,” ungkapnya.

Di sisi lain, regulasi kepegawaian nasional telah membatasi pengelolaan tenaga honorer.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara melarang Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) maupun pejabat lainnya melakukan pengangkatan tenaga honorer, dengan ancaman sanksi apabila melanggar ketentuan tersebut. 

Aturan ini mulai diterapkan pada awal 2025, dengan target tidak ada lagi pegawai pemerintah berstatus honorer pada 31 Desember 2025.

Sejalan dengan itu, Badan Kepegawaian Negara menginstruksikan bahwa mulai 2026 hanya terdapat dua status pegawai resmi yang diakui pemerintah, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.

Sebelumnya, Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia DIY, Didik Wardaya, menuturkan jumlah guru honorer masih cukup banyak karena tidak seluruhnya lolos seleksi PPPK.

Ia juga menyoroti persoalan kesejahteraan guru honorer yang dinilai masih berada di bawah standar.

“Iya betul (gaji di bawah UMP). Apalagi yang masalah adalah di sekolahh negeri. Kan negeri ga ada honorer lagi sekarang, kalau dibiayai dari dana sekolah yang bersumber dari orang tua siswa itu kan seadanya saja,” ungkapnya.

Didik berharap pemerintah dapat segera mengangkat guru honorer menjadi PPPK agar memperoleh kesejahteraan yang lebih layak. 

“Harapannya kalau keretrpenuhan guru di masing-masing sekolah bisa dipenuhi, guru honorer bisa disegerakan untuk diangkat,” ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved