Polisi Segera Limpahkan Berkas Perkara Dugaan Pelecehan Seksual Siswi SLB di Yogyakarta

Kasus dugaan pelecehan yang menimpa siswi SLB di Umbulharjo, Kota Yogyakarta terus bergulir.

Tayang:
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Joko Widiyarso
Tribunnews.com
ILUSTRASI - Kasus dugaan pelecehan yang menimpa siswi SLB di Umbulharjo, Kota Yogyakarta terus bergulir. 

Ringkasan Berita:
  • Kasus dugaan pelecehan yang menimpa siswi SLB di Umbulharjo, Kota Yogyakarta terus bergulir.
  • Kepolisian mengejar kelengkapan berkas perkara agar bisa dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).
  • Namun Polisi tidak melakukan upaya penahanan terhadap tersangka berinisial IM yang tak lain merupakan guru korban.

 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kasus dugaan pelecehan yang menimpa siswi SLB di Umbulharjo, Kota Yogyakarta terus bergulir.

Pihak kepolisian mengejar kelengkapan berkas perkara agar bisa dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam kasus ini, Polisi tidak melakukan upaya penahanan terhadap tersangka berinisial IM yang tak lain merupakan guru korban.

"Sekarang masih tahap satu, menunggu P19 (pelimpahan) berkas perkara ke jaksa," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Iptu Apri Sawitri, saat dihubungi, Kasmis (9/4/2026).

Dia mengatakan posisi tersangka masih aktif bekerja. Namun apakah tetap mengajar atau sudah dipindah ke bagian lain dirinya belum memastikan.

Tersangka juga diwajibkan untuk memenuhi apel setiap hari Kamis dan Senin ke Satreskrim Polresta Yogyakarta.

"Tersangka masih aktif bekerja, tapi apakah mengajar atau sudah dipindahkan saya kurang tahu," jelas Apri.

Sementara kondisi korban dijelaskan Apri sampai saat ini dia masih terus dalam pendampingan psikolog.

Diberitakan sebelumnya, seorang siswi korban dugaan pelecehan seksual disalah satu Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri, Umbulharjo, Kota Yogyakarta berinisial A (12) melaporkan gurunya sendiri inisial IM ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Yogyakarta, pada Jumat (20/2/2026).

Korban datang ke Unit PPA Satresrkrim Polresta Yogyakarta dengan didampingi orang tua beserta tim penasihat hukumnya

Penasihat Hukum keluarga korban, Hilmi Miftahzen Reza, mengatakan kasus itu terungkap seusai A bercerita dengan ibunya.

Dari keterangan keluarga, A diduga mengalami pelecehan seksual oleh gurunya berinisial IN dalam rentang waktu November hingga Desember 2025.

“Jadi pelaporan ini adalah dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum guru di salah satu sekolah luar biasa di Yogyakarta. Kejadian November dan Desember 2025,” kata Hilmi disela-sela pelaporan.

Perlakuan tidak senonoh 

Hilmi menuturkan, A mendapat perlakuan atau tindakan tidak senonoh oleh gurunya sendiri berinisial IM

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved