Tingkatkan Potensi PAD 2026, Dishub Bantul Akan Terapkan Digitalisasi Parkir

Pemkab Bantul akan kerja sama dengan BPD DIY dalam memberikan layanan Qris kepada pengguna parkir.

Tribun Jogja/Neti Istimewa Rukmana
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul, Singgih Riyadi. 
Ringkasan Berita:
  • Dishub Bantul akan menerapkan digitalisasi parkir di sejumlah pasar pada Maret 2026 untuk meningkatkan PAD retribusi parkir.
  • Pemkab Bantul akan kerja sama dengan BPD DIY dalam memberikan layanan Qris kepada pengguna parkir.

 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, akan menerapkan digitalisasi parkir di sejumlah pasar pada Maret 2026 untuk meningkatkan potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sisi retribusi parkir.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul, Singgih Riyadi, mengatakan, pada tahun 2026, pihaknya memiliki target retribusi parkir sekitar Rp725 juta. Jumlah itu meningkat dari tahun sebelumnya sekitar Rp529 juta. 

"Maka, potensi yang akan kami gali yakni mulai menerapkan digitalisasi parkir walaupun bersifat sampling di pasar-pasar Kabupaten Bantul," ucapnya, kepada wartawan, di sela-sela tugasnya, Senin (19/1/2026).

Layanan Qris parkir

Untuk merealisasikan hal itu, pihaknya akan kerja sama dengan BPD DIY dalam memberikan layanan Qris kepada pengguna parkir. Artinya, masyarakat pengguna parkir dapat membayar tarif parkir melalui layanan e-banking dan sejenisnya.

Wacana tersebut masih terus digodog oleh Dinas Perhubungan Bantul. Bahkan, sampai saat ini pihaknya bersama BPD DIY sedang membuat identitas pelanggan yang dapat digunakan oleh masing-masing juru parkir.

"Identitas pelanggan itu nanti akan dikoneksikan dengan pembayaran digital. Dan jumlah juru parkir kita saat ini kurang lebih ada 130-an. Ya, nanti yang kita sampling menggunakan digitalisasi parkir ada 22 pasar di Bantul," tuturnya.

Butuh persiapan matang

Sampling digitalisasi parkir itu sengaja hanya dilakukan secara terbatas. Singgih mengakui, untuk menerapkan hal tersebut dibutuhkan persiapan yang matang dari sisi sumber daya manusia juru parkir maupun lain sebagainya.

"Juru parkir kita itu kan harus melek teknologi. Karena itu nanti berkaitan erat dengan digital. Di mana, handphone juru pakir harus android dan lain sebagainya. Kemudian nanti dari BPD DIY juga membutuhkan persiapan kanal-kanal pembayaran," terang dia.

Selain itu, pada tahun 2026 Pemerintah Kabupaten Bantul mulai menerapkan bagi hasil setor parkir yang jelas. Berdasarkan regulasi yang baru, untuk pola bagi hasil parkir akan dilakukan 50 persen untuk juru parkir dan 50 untuk pemerintah.

"Selama ini kan kalau bagi hasil parkir 60 persen untuk juru parkir dan 40 persen untuk pemerintah. Dengan regulasi baru ini, kami harapkan PAD Bantul dari sektor parkir mengalami kenaikan," pinta dia.(nei)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved