Tingkatkan Potensi PAD 2026, Dishub Bantul Akan Terapkan Digitalisasi Parkir
Pemkab Bantul akan kerja sama dengan BPD DIY dalam memberikan layanan Qris kepada pengguna parkir.
Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Yoseph Hary W
Ringkasan Berita:
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, akan menerapkan digitalisasi parkir di sejumlah pasar pada Maret 2026 untuk meningkatkan potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sisi retribusi parkir.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul, Singgih Riyadi, mengatakan, pada tahun 2026, pihaknya memiliki target retribusi parkir sekitar Rp725 juta. Jumlah itu meningkat dari tahun sebelumnya sekitar Rp529 juta.
"Maka, potensi yang akan kami gali yakni mulai menerapkan digitalisasi parkir walaupun bersifat sampling di pasar-pasar Kabupaten Bantul," ucapnya, kepada wartawan, di sela-sela tugasnya, Senin (19/1/2026).
Layanan Qris parkir
Untuk merealisasikan hal itu, pihaknya akan kerja sama dengan BPD DIY dalam memberikan layanan Qris kepada pengguna parkir. Artinya, masyarakat pengguna parkir dapat membayar tarif parkir melalui layanan e-banking dan sejenisnya.
Wacana tersebut masih terus digodog oleh Dinas Perhubungan Bantul. Bahkan, sampai saat ini pihaknya bersama BPD DIY sedang membuat identitas pelanggan yang dapat digunakan oleh masing-masing juru parkir.
"Identitas pelanggan itu nanti akan dikoneksikan dengan pembayaran digital. Dan jumlah juru parkir kita saat ini kurang lebih ada 130-an. Ya, nanti yang kita sampling menggunakan digitalisasi parkir ada 22 pasar di Bantul," tuturnya.
Butuh persiapan matang
Sampling digitalisasi parkir itu sengaja hanya dilakukan secara terbatas. Singgih mengakui, untuk menerapkan hal tersebut dibutuhkan persiapan yang matang dari sisi sumber daya manusia juru parkir maupun lain sebagainya.
"Juru parkir kita itu kan harus melek teknologi. Karena itu nanti berkaitan erat dengan digital. Di mana, handphone juru pakir harus android dan lain sebagainya. Kemudian nanti dari BPD DIY juga membutuhkan persiapan kanal-kanal pembayaran," terang dia.
Selain itu, pada tahun 2026 Pemerintah Kabupaten Bantul mulai menerapkan bagi hasil setor parkir yang jelas. Berdasarkan regulasi yang baru, untuk pola bagi hasil parkir akan dilakukan 50 persen untuk juru parkir dan 50 untuk pemerintah.
"Selama ini kan kalau bagi hasil parkir 60 persen untuk juru parkir dan 40 persen untuk pemerintah. Dengan regulasi baru ini, kami harapkan PAD Bantul dari sektor parkir mengalami kenaikan," pinta dia.(nei)
| Optimalkan Pengolahan Sampah, TPST Modalan Bakal Tambah 7 Alat Baru dan Modifikasi Mesin |
|
|---|
| Modus Tanya Alamat, Orang Tak Dikenal Tipu dan Gasak Uang Rp4,5 Juta Milik Nenek di Bantul |
|
|---|
| Gelombang Pasang Terjang Pantai Depok Bantul, Sejumlah Bangunan Semi Permanen Rusak |
|
|---|
| Harga Minyak Goreng Premium Naik, DKUKMPP Bantul: Imbas Harga Plastik Nasional |
|
|---|
| Antisipasi Kebakaran saat Musim Kemarau, BPBD Bantul Imbau Warga Tak Bakar Sampah Sembarangan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Tingkatkan-Potensi-PAD-2026-Dishub-Bantul-Akan-Terapkan-Digitalisasi-Parkir.jpg)