Novel Baswedan Pertanyakan Kepentingan di Balik Keputusan KPK Tak Hadirkan Tersangka
Novel Baswedan angkat bicara soal KPK tak lagi menghadirkan tersangka dalam setiap konferensi pers.
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Yoseph Hary W
Ringkasan Berita:
- Mantan Penyidik KPK, Novel Baswedan, mengungkap tujuan awal memajang tersangka dalam konferensi pers untuk deterrent effect atau memberi efek jera
- Kini ia pun mempertanyakan apa kepentingan di balik keputusan KPK yang saat ini tidak lagi menghadirkan tersangka.
- Ia juga mempertanyakan alasan kemanusiaan di balik keputusan tersebut menurut siapa.
- Ia mengingatkan yang paling penting dalam pemberantasan korupsi adalah jujur, objektif, dan transparan.
Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, angkat bicara soal KPK tak lagi menghadirkan tersangka dalam setiap konferensi pers.
Ia menekankan soal proses penegakan hukum dilakukan secara objektif dan transparan, serta tidak boleh diskriminatif.
"Dari pejabat KPK disampaikan katanya dari aturan KUHP atau KUHAP ada yang mengatur, saya belum baca. Sepanjang itu dibuat perlakuan yang sama dan proses penegakan hukum dilakukan secara objektif dan transparan, saya tidak mengomentari lebih jauh lanjut soal itu ya. Tapi tidak boleh diskriminatif, intinya itu," katanya di UGM, Kamis (15/1/2026).
Kepentingan awal efek jera
Ia mengungkapkan tujuan awal memajang tersangka dalam konferensi pers untuk deterrent effect atau memberi efek jera agar tersangka malu dan lain-lain.
"Tentunya ada kepentingan. Nah sekarang nggak dipajang kepentingannya apa? Ya itu mesti dilihat. Tapi kalau dikaitkan dengan aturan yang baru, saya belum baca, saya belum tahu," ujarnya.
Pertanyakan alasan kemanusiaan
Novel juga mempertanyakan alasan kemanusiaan di balik keputusan tersebut.
"Alasan kemanusiaan ini menurut siapa gitu. Kalau itu ada dalam peraturan perundang-undangan yang baru, tentunya harus kita lihat, betulkah seperti itu? Tapi kalau alasan kemanusiaan, terus kemarin gimana yang selama ini dilakukan? Nah ini mestinya harus dilihat," lanjutnya.
Pada kesempatan itu, ia juga mengomentari soal independensi KPK. Dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, ia memandang ada potensi intervensi. Untuk itu, independensi untuk penguatan KPK sangat diperlukan.
Beberapa perkara tidak tuntas
Tak hanya itu, ia juga menyoroti soal pelibatan semua bidang mulai dari penindakan, pencegahan, koordinasi dan supervisi, hingga pendidikan masyarkat. Penanganan perkara juga harus dilakukan dengan tuntas. Menurut dia, ada beberapa kasus penanganan perkara yang tidak tuntas.
"Apakah penanganan perkaranya menyentuh aktor intelektual? Di beberapa kasus sepertinya ada aktor intelektual yang nggak tersentuh. Ada kerugian keuangan negaranya yang nggak terpulihkan dan beberapa perihal hal lain. Tentunya ini yang harus menjadi perhatian," ungkapnya.
Ia menambahkan yang paling penting dalam pemberantasan korupsi adalah jujur, objektif, dan transparan. Dalam hal ini, KPK harus menjadi teladan.
"Harusnya KPK memberikan contoh ataupun memperbaiki kalau ada penegak hukum yang melakukan seperti itu (korupsi)," pungkasnya. (maw)
| Kades Girimulyo Magelang Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Kerugian Rp341 Juta |
|
|---|
| KPK Ingatkan Kepala Perangkat Daerah dan DPRD Sleman Jaga Integritas |
|
|---|
| KPK Tak Lagi Hadirkan Tersangka, Pukat UGM: Tetap Harus Jamin Transparansi dan Perlindungan HAM |
|
|---|
| Skor SPI DIY 79,4, Sri Sultan HB X Belum Puas: Antikorupsi Adalah soal Batin |
|
|---|
| Skor SPI Naik, KPK Dorong Sinergi Baru dalam Pemberantasan Korupsi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Novel-Baswedan-Pertanyakan-Kepentingan-di-Balik-Keputusan-KPK-Tak-Hadirkan-Tersangka.jpg)