Baru 200 Objek Pajak Terdaftar e-SPPT, Pemkot Yogyakarta Kerahkan Mobil SI JAK ke Kelurahan

Kepala BPKAD Kota Yogyakarta, Raden Roro Andarini, mengungkapkan, bahwa realisasi pendaftar e-SPPT hingga kini memang masih tergolong kecil. 

Tayang:
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/Azka Ramadhan
PELAYANAN - Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, berbincang dengan warga yang tengah mengakses pembayaran pajak lewat Si Jak, di Kantor Kelurahan Sorosutan, beberapa waktu lalu. 

Ringkasan Berita:
  • Pemkot Yogyakarta berupaya menggenjot kepesertaan pendaftaran Surat Pemberitahuan Pajak Terutang secara elektronik (e-SPPT)
  • Kepala BPKAD Kota Yogyakarta, Raden Roro Andarini, mengungkapkan, bahwa realisasi pendaftar e-SPPT hingga kini memang masih tergolong kecil.
  • Strategi jemput bola dilakukan melalui layanan Mobil Siap Jemput Pajak Daerah (SI JAK) yang menyasar hingga ke tingkat kelurahan dan RW.
 

 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemkot Yogyakarta berupaya menggenjot kepesertaan pendaftaran Surat Pemberitahuan Pajak Terutang secara elektronik (e-SPPT) untuk Pajak Bumi Bangunan Perdesaan-Perkotaan (PBB-P2).

Pasalnya, sampai sejauh ini jumlah wajib pajak yang beralih ke layanan digital tersebut dinilai masih sangat minim, sehingga dibutuhkan gebrakan untuk menyiasatinya.

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta pun melakukan strategi jemput bola melalui layanan Mobil Siap Jemput Pajak Daerah (SI JAK) yang menyasar hingga ke tingkat kelurahan dan RW.

Kepala BPKAD Kota Yogyakarta, Raden Roro Andarini, mengungkapkan, bahwa realisasi pendaftar e-SPPT hingga kini memang masih tergolong kecil. 

Pihaknya pun menduga, faktor kebiasaan menjadi alasan utama warga masyarakat belum sepenuhnya bersedia beralih ke sistem digital.

"Kami punya program SI JAK di kelurahan-kelurahan, di RW-RW itu. Kami juga sekaligus sosialisasi e-SPPT PBB. Kami akan percepatan untuk e-SPPT," katanya, Selasa (6/1/2026).

Andarini menjelaskan, dalam setiap operasional Mobil SI JAK di wilayah, petugas tidak hanya menunggu wajib pajak datang membayar, namun juga aktif memberikan edukasi terkait manfaat e-SPPT. 

Ketika warga menyatakan kesediaannya, petugas di lapangan otomatis akan langsung membantu proses pendaftarannya saat itu juga.

Dalam pelaksanaannya, BPKAD juga bersinergi dengan Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominfosandi) Kota Yogyakarta, lantaran akses e-SPPT telah terintegrasi penuh dalam aplikasi Jogja Smart Service (JSS).

"Masyarakat yang mau mengajukan e-SPPT itu harus jadi member JSS. Kadang-kadang kalau yang sudah sepun-sepuh itu, ada yang tidak familiar dengan smartphone, harus kita bantu," paparnya.

Baca juga: Pemkot Yogya Mulai Jemput Bola Sampah Organik Kering, Terkumpul 4 Ton di Hari Pertama

Lebih Praktis

Secara teknis, penggunaan e-SPPT menawarkan kepraktisan yang jauh lebih tinggi, karena bisa diakses kapan saja dan di mana saja melalui smartphone.

Selain menjadi solusi jitu bagi wajib pajak yang tinggal di luar daerah namun memiliki aset di Kota Yogyakarta, layanan pun lebih efisien dari sisi birokrasi, karena proses distribusinya jauh lebih cepat.

Sebagai perbandingan, Andarini mengungkapkan, bahwa untuk mencetak fisik kertas 97.801 lembar SPPT PBB-P2 tahun 2026 saja dibutuhkan waktu hingga dua pekan.

"Sekarang kami sudah bisa menyiapkan salinan SPPT PBB-P2 secara online. Jika masyarakat membutuhkan salinan SPPT PBB, kami sudah bisa memfasilitasi salinan SPPT PBB secara online. Bisa mengajukan secara online dan dalam satu kali 24 jam kami sudah bisa memberikan salinan SPPT PBB," ujarnya.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved