Personel Jogomargo Dishub DIY Audiensi ke DPRD DIY, Minta Kejelasan Status Kepegawaian
Personel Jaogomargo mempertanyakan kejelasan status kepegawaian para petugas yang kini terdaftar sebagai pekerja alih daya atau outsourcing.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
Padahal, setiap hari mereka bekerja di Kota Yogyakarta yakni di sepanjang Malioboro hingga Keraton Yogyakarta.
"Tahun ini kami mohon mengikuti UMK Kota Jogja karena ketugasan kami di Kota," tandasnya.
Pendamping Hukum Petugas Jogomargo, Dika Pratama menambahkan pemindahan ke outsourcing mengubah sumber upah petugas Jogomargo yang tadinya dari belanja pegawai melalui dana daerah menjadi pengadaan barang dan jasa melalui Dana Keistimewaan.
"Sebetulnya dari tadi kami upayakan bagaimana mekanisme rekan-rekan Jogomargo agar dapat diangkat setidaknya menjadi non-ASN dengan afirmasi khusus," ujarnya.
Menurutnya, dengan berstatus sebagai pekerja alih daya, payung hukum semakin tidak jelas.
Sebab, induk mereka yang sebelumnya langsung kepada Kepala Dishub DIY kini berada di perusahaan pihak ketiga.
"Ketika terjadi sesuatu hal yang berbenturan di lapangan, apa payung hukum yang ada di merea? Apakah di PT ataukah di Dishub?," tanyanya.
Ia mengakui bahwa saat awal tes rekruitmen Jogomargo, mereka telah diberi tahu bahwa posisi tersebut bukan termasuk ASN.
Bahkan, perubahan status sebagai outsourcing di tahun 2020 juga telah diinfokan.
"Mereka dari 2017, tentu waktu yang lama untuk mengabdi hingga sampai saat ini, kok tahu-tahu dilempar ke dalam outsourcing," jelasnya.
Penjelasan BKD DIY
Kabid Perencanaan Pengadaan dan Sistem Informasi Pegawai BKD DIY, Harry Susan Pujiraharjo, mewakili Ketua BKD DIY menyampaikan bahwa dari awal rekrutmen Jogomargo itu tidak masuk ke dalam PPPK.
Mereka masuk kategori petugas keamanan yang saat ini berstatus outsorcing.
"Ini audiensi yang ketiga, posisi mereka sama dengan Satlinmas Rescue Istimewa (SRI) Satpol PP DIY, Pamong Banyu bahkan Pendamping Budaya Dinas Kebudayaan," ujarnya.
Menanggapi perubahan status menjadi outsourcing, ia mengeklaim itu telah sesuai dengan regulasi.
Sebab, saat ini istilah pegawai Non ASN sudah ditiadakan. Semuanya masuk ke pekerja alih daya.
| Eko Suwanto Sebut Spirit Melawan Penindasan Saat Ini Masih Relevan Diperjuangkan |
|
|---|
| Peringati KAA, Eko Suwanto : Spirit Melawan Penindasan dan Penjajahan Masih Relevan Diperjuangkan |
|
|---|
| DPRD DIY Soroti Polemik Perizinan Agro Wisata Durian di Banjaroyo Kulon Progo |
|
|---|
| Komisi C DPRD DIY Desak Penanganan Banjir Sumberagung Bantul Lewat Normalisasi Sungai |
|
|---|
| Komisi C DPRD DIY Minta BBWSSO Tangani Abrasi Sungai Serang di Pengasih Kulon Progo |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Personel-Jogomargo-Dishub-DIY-menyampaikan-aspirasi-di-kantor-DPRD-DIY.jpg)