Personel Jogomargo Dishub DIY Audiensi ke DPRD DIY, Minta Kejelasan Status Kepegawaian

Personel Jaogomargo mempertanyakan kejelasan status kepegawaian para petugas yang kini terdaftar sebagai pekerja alih daya atau outsourcing. 

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/Miftahul Huda
AUDIENSI - Para personel Jogomargo Dishub DIY saat menyampaikan aspirasi di kantor DPRD DIY, Senin (5/1/2026) 

Padahal, setiap hari mereka bekerja di Kota Yogyakarta yakni di sepanjang Malioboro hingga Keraton Yogyakarta.

"Tahun ini kami mohon mengikuti UMK Kota Jogja karena ketugasan kami di Kota," tandasnya. 

Pendamping Hukum Petugas Jogomargo, Dika Pratama menambahkan pemindahan ke outsourcing mengubah sumber upah petugas Jogomargo yang tadinya dari belanja pegawai melalui dana daerah menjadi pengadaan barang dan jasa melalui Dana Keistimewaan. 

"Sebetulnya dari tadi kami upayakan bagaimana mekanisme rekan-rekan Jogomargo agar dapat diangkat setidaknya menjadi non-ASN dengan afirmasi khusus," ujarnya. 

Menurutnya, dengan berstatus sebagai pekerja alih daya, payung hukum semakin tidak jelas.

Sebab, induk mereka yang sebelumnya langsung kepada Kepala Dishub DIY kini berada di perusahaan pihak ketiga. 

"Ketika terjadi sesuatu hal yang berbenturan di lapangan, apa payung hukum yang ada di merea? Apakah di PT ataukah di Dishub?," tanyanya. 

Ia mengakui bahwa saat awal tes rekruitmen Jogomargo, mereka telah diberi tahu bahwa posisi tersebut bukan termasuk ASN. 

Bahkan, perubahan status sebagai outsourcing di tahun 2020 juga telah diinfokan. 

"Mereka dari 2017, tentu waktu yang lama untuk mengabdi hingga sampai saat ini, kok tahu-tahu dilempar ke dalam outsourcing," jelasnya. 

Penjelasan BKD DIY

Kabid Perencanaan Pengadaan dan Sistem Informasi Pegawai BKD DIY, Harry Susan Pujiraharjo, mewakili Ketua BKD DIY menyampaikan bahwa dari awal rekrutmen Jogomargo itu tidak masuk ke dalam PPPK. 

Mereka masuk kategori petugas keamanan yang saat ini berstatus outsorcing. 

"Ini audiensi yang ketiga, posisi mereka sama dengan Satlinmas Rescue Istimewa (SRI) Satpol PP DIY, Pamong Banyu bahkan Pendamping Budaya Dinas Kebudayaan," ujarnya. 

Menanggapi perubahan status menjadi outsourcing, ia mengeklaim itu telah sesuai dengan regulasi. 

Sebab, saat ini istilah pegawai Non ASN sudah ditiadakan. Semuanya masuk ke pekerja alih daya. 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved