Personel Jogomargo Dishub DIY Audiensi ke DPRD DIY, Minta Kejelasan Status Kepegawaian

Personel Jaogomargo mempertanyakan kejelasan status kepegawaian para petugas yang kini terdaftar sebagai pekerja alih daya atau outsourcing. 

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/Miftahul Huda
AUDIENSI - Para personel Jogomargo Dishub DIY saat menyampaikan aspirasi di kantor DPRD DIY, Senin (5/1/2026) 

Ringkasan Berita:
  • Pegawai Jogomargo Dishub DIY beraudiensi ke DPRD DIY dan mempertanyakan kejelasan status kepegawaian mereka
  • Sejumlah pegawai non ASN statusnya beralih menjadi outsourcing dan UMK-nya berdasarkan UMK Sleman
  • BKD DIY memberikan penjelasan terkait status kepegawaian dan upah para pegawai

 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Para anggota Jogomargo Dinas Perhubungan (Dishub) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melaksanakan audiensi dengan Komisi A DPRD DIY, Senin (5/1/2026).

Personel Jaogomargo mempertanyakan kejelasan status kepegawaian para petugas yang kini terdaftar sebagai pekerja alih daya atau outsourcing. 

Audiensi dihadiri oleh beberapa perwakilan petugas Jogomargo, pendamping hukum Jogomargo, Dishub DIY, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY dan Komisi A DPRD DIY diwakilkan oleh Hifni Muhammad Nasikh serta Wakil Ketua DPRD DIY, Umaruddin Masdar. 

Seorang petugas Jogomargo, Yanuar Sanusi, menyampaikan secara kronologis petugas Jogomargo mengikuti seleksi rekrutmen pada tahun 2017. 

Yanuar dan 79 anggota lainnya dinyatakan lolos dalam posisi tersebut. 

"Kami mengikuti tes tulis hingga wawancara, awalnya ada 80 anggota dan sekarang yang aktif ada sekitar 51 orang," kata Yanuar.  

Awalnya, status kepegawaian mereka tertulis sebagai pegawai Dishub DIY non Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Alih Status Jadi Outsourcing

Namun, tahun 2020 status tersebut berganti, mereka tak lagi terdaftar sebagai pegawai non ASN tetapi menjadi outsourcing atau tenaga alih daya di sebuah perusahaan pihak ketiga. 

Hal itulah yang menjadi permasalahan buat mereka. 

"Tes Jogomargo tahun 2017 itu yang menyelenggarakan dari BKD DIY," bebernya. 

Mereka lalu mempertanyakan beberapa hal terkait perubahan status kepegawaian mereka menjadi outsourcing. 

Hal itu dinilai menjadi permasalahan terkait kejelasan status mereka, terlebih untuk bisa naik sebagai PPPK. 

"Setelah 2020 kami diikutkan outsourcing sampai saat ini. Kami punya keinginan bisa kembali status kepegawaiannyannya," jelasnya. 

Baca juga: Dugaan Keracunan Puluhan Mahasiswa Unisa Yogyakarta, Penyedia Snack Diminta Pertanggungjawaban

Selain itu, ia juga mempertanyakan gaji mereka yang didasarkan pada Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sleman.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved