Personel Jogomargo Dishub DIY Audiensi ke DPRD DIY, Minta Kejelasan Status Kepegawaian
Personel Jaogomargo mempertanyakan kejelasan status kepegawaian para petugas yang kini terdaftar sebagai pekerja alih daya atau outsourcing.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
Ringkasan Berita:
- Pegawai Jogomargo Dishub DIY beraudiensi ke DPRD DIY dan mempertanyakan kejelasan status kepegawaian mereka
- Sejumlah pegawai non ASN statusnya beralih menjadi outsourcing dan UMK-nya berdasarkan UMK Sleman
- BKD DIY memberikan penjelasan terkait status kepegawaian dan upah para pegawai
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Para anggota Jogomargo Dinas Perhubungan (Dishub) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melaksanakan audiensi dengan Komisi A DPRD DIY, Senin (5/1/2026).
Personel Jaogomargo mempertanyakan kejelasan status kepegawaian para petugas yang kini terdaftar sebagai pekerja alih daya atau outsourcing.
Audiensi dihadiri oleh beberapa perwakilan petugas Jogomargo, pendamping hukum Jogomargo, Dishub DIY, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY dan Komisi A DPRD DIY diwakilkan oleh Hifni Muhammad Nasikh serta Wakil Ketua DPRD DIY, Umaruddin Masdar.
Seorang petugas Jogomargo, Yanuar Sanusi, menyampaikan secara kronologis petugas Jogomargo mengikuti seleksi rekrutmen pada tahun 2017.
Yanuar dan 79 anggota lainnya dinyatakan lolos dalam posisi tersebut.
"Kami mengikuti tes tulis hingga wawancara, awalnya ada 80 anggota dan sekarang yang aktif ada sekitar 51 orang," kata Yanuar.
Awalnya, status kepegawaian mereka tertulis sebagai pegawai Dishub DIY non Aparatur Sipil Negara (ASN).
Alih Status Jadi Outsourcing
Namun, tahun 2020 status tersebut berganti, mereka tak lagi terdaftar sebagai pegawai non ASN tetapi menjadi outsourcing atau tenaga alih daya di sebuah perusahaan pihak ketiga.
Hal itulah yang menjadi permasalahan buat mereka.
"Tes Jogomargo tahun 2017 itu yang menyelenggarakan dari BKD DIY," bebernya.
Mereka lalu mempertanyakan beberapa hal terkait perubahan status kepegawaian mereka menjadi outsourcing.
Hal itu dinilai menjadi permasalahan terkait kejelasan status mereka, terlebih untuk bisa naik sebagai PPPK.
"Setelah 2020 kami diikutkan outsourcing sampai saat ini. Kami punya keinginan bisa kembali status kepegawaiannyannya," jelasnya.
Baca juga: Dugaan Keracunan Puluhan Mahasiswa Unisa Yogyakarta, Penyedia Snack Diminta Pertanggungjawaban
Selain itu, ia juga mempertanyakan gaji mereka yang didasarkan pada Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sleman.
| Eko Suwanto: Peringatan 80 Tahun Jogja Ibukota Revolusi Kobarkan Nasionalisme dan Patriotisme |
|
|---|
| Uji Coba Bus Listrik DIY Sepanjang 2025, Rute Jombor–Malioboro Dinilai Paling Potensial |
|
|---|
| Budi Waljiman Apresiasi Antusias Pemuda di Kotagede Cup 2025, Ruang Silaturahmi, Kaderisasi Pemuda |
|
|---|
| Arus Kendaraan Belum Melandai, Dishub Catat Hampir 2 Juta Kendaraan Masuk DIY |
|
|---|
| Pandangan Fraksi Gerindra DIY Soal Wacana Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Personel-Jogomargo-Dishub-DIY-menyampaikan-aspirasi-di-kantor-DPRD-DIY.jpg)