Personel Jogomargo Dishub DIY Audiensi ke DPRD DIY, Minta Kejelasan Status Kepegawaian

Personel Jaogomargo mempertanyakan kejelasan status kepegawaian para petugas yang kini terdaftar sebagai pekerja alih daya atau outsourcing. 

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/Miftahul Huda
AUDIENSI - Para personel Jogomargo Dishub DIY saat menyampaikan aspirasi di kantor DPRD DIY, Senin (5/1/2026) 

"Dulu kan masih dibolehkan. Sejak Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 kan gak boleh. Non-ASN lagi itu gak boleh," tandasnya. 

Dalam momen tersebut, perwakilan dari Dishub DIY juga menjelaskan bahwa perubahan ke outsourcing itu karena adanya aturan baru. Semua tenaga Non ASN masuk ke pekerja alih daya. 

Kemudian terkait upah, mereka menjelaskan telah sesuai aturan dengan dasar UMK Sleman karena kantor Dishub DIY berada di wilayah Sleman. 

Wakil Ketua DPRD DIY, Umarudin Masdar, sebagai fasilitator dalam audiensi tersebut akan mengkaji dari segi regulasinya terlebih dahulu. Kepastian petugas Jogomargo dinilai penting untuk segera diperjelas. 

"Kami berharap nanti ada celah yang bisa ditempuh. Dan kalau tidak ya kami akan menunggu perubahan undang-undang dan ASN sehingga mereka ke depan bisa lebih baik," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved