Diskusi Buku di Jogja Didatangi Aparat, Dua Jam Kebebasan Berbicara Mati Suri

Diskusi buku berjudul “Pembangunan untuk Siapa? Kisah Perempuan di Kampung Kami”didatangi dan diawasi oleh aparat kepolisian

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Hari Susmayanti
Istimewa
DISKUSI : Diskusi Buku di Jogja Didatangi Aparat, Dua Jam Kebebasan Berbicara Mati Suri 

Selain itu, Indonesia telah meratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005, yang menjamin kebebasan berekspresi dan hak berkumpul secara damai.

Pembatasan terhadap hak-hak tersebut hanya dapat dilakukan secara ketat, proporsional, dan berdasarkan ancaman nyata terhadap keamanan atau ketertiban umum, yang tidak terdapat dalam diskusi ini.

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum tidak mengatur diskusi pengetahuan.

UU tersebut secara limitatif hanya mengatur bentuk penyampaian pendapat berupa unjuk rasa, pawai, rapat umum, dan mimbar bebas.

Dengan demikian, diskusi buku tidak termasuk kegiatan yang wajib diberitahukan atau dalam bahasa polisi “diizinkan” kepada kepolisian berdasarkan undang-undang tersebut.

Pun apabila pihak kepolisian berdalih menggunakan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023, peraturan tersebut secara substansi ditujukan untuk kegiatan yang bersifat keramaian umum, melibatkan massa dalam jumlah besar, dan berpotensi mengganggu keamanan serta ketertiban umum.

Diskusi buku yang dilakukan tanpa keriuhan, di ruang privat, dan dengan jumlah peserta yang bahkan muat dalam satu ruangan kecil tertutup tidak termasuk dalam kategori tersebut.

Oleh karena itu, penggunaan Perpol 7/2023 untuk membenarkan permintaan izin atau pengawasan terhadap diskusi buku ini tetap tidak relevan secara hukum.

Kehadiran aparat kepolisian yang terus berada di lokasi dengan tujuan mengawasi jalannya diskusi hingga selesai menunjukkan praktik pengawasan berlebihan terhadap kegiatan diskusi dan kebebasan berekspresi.

Kami memandang tindakan ini sebagai bentuk intimidasi yang tidak seharusnya terjadi di era pascareformasi, ketika kebebasan berpikir, berdiskusi, dan berbagi ekspresi seharusnya dilindungi oleh negara.

Praktik ini tidak hanya mencederai kebebasan berekspresi, tetapi juga menciptakan rasa takut dan ketidakamanan psikologis bagi penyelenggara dan peserta diskusi.

Intimidasi semacam ini berbahaya karena menormalisasi gagasan bahwa kegiatan berpikir kritis, membaca, dan berdiskusi harus berada di bawah pengawasan aparat negara.

Jika praktik ini dibiarkan, akan tercipta preseden berbahaya yang membuat setiap diskusi, bedah buku, atau forum-forum sipil lainnya dianggap wajib meminta izin kepolisian, yang bertentangan dengan prinsip negara demokratis dan jaminan hak asasi manusia.

Diskusi buku ini sendiri tetap diselenggarakan hingga selesai sesuai rencana, dengan aparat kepolisian tetap berada di lokasi hingga acara berakhir.

Buku “Pembangunan untuk Siapa? Kisah Perempuan di Kampung Kami” (2025) yang diterbitkan oleh Konde.co bersama Marjin Kiri dan Trend Asia mendokumentasikan pengalaman perempuan di berbagai wilayah Indonesia yang terdampak pembangunan nirpartisipatif.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved