Diskusi Buku di Jogja Didatangi Aparat, Dua Jam Kebebasan Berbicara Mati Suri
Diskusi buku berjudul “Pembangunan untuk Siapa? Kisah Perempuan di Kampung Kami”didatangi dan diawasi oleh aparat kepolisian
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Hari Susmayanti
“Jadi isi buku ini misalnya para perempuan menjadi korban PSN, IKN dan korban banjir rob di Demak, lahannya sudah habis, seperti itu,”
Pada diskusi tersebut, ada tujuh wilayah konflik yang di dalamnya ada sosok perempuan yang melawan.
Namun secara keseluruhan tidak hanya tujuh tempat yang diulas dalam buku itu. Terdapat beberapa wilayah yang memiliki persoalan berbeda yang ikut terdokumentasikan.
“Karena buku ini kan sebenarnya kumpulan hasil peliputan Konde.co,” jelasnya.
Baca juga: Sambut Tahun Baru, Artos Mall Pilih Aksi Solidaritas Lewat Artos Blazing Charity
Pernyataan Sikap
Konde.co, Marjin Kiri, dan Trend Asia menyatakan sikap atas Pengawasan Berlebihan Kepolisian terhadap Diskusi Buku "Pembangunan untuk Siapa? Kisah Perempuan di Kampung Kami" di Yogyakarta
Diskusi buku “Pembangunan untuk Siapa? Kisah Perempuan di Kampung Kami” yang diterbitkan Konde.co bersama Marjin Kiri dan didukung Trend Asia, serta diselenggarakan oleh Konde.co, Marjin Kiri, dan Trend Asia di Yogyakarta pada Senin, 22 Desember 2025, didatangi oleh aparat kepolisian sebanyak dua kali, sebelum dan saat acara berlangsung.
Pada sore hari sebelum diskusi dimulai, sejumlah aparat kepolisian mendatangi lokasi dan mempertanyakan apakah penyelenggara telah mengajukan surat izin keramaian.
Aparat menyatakan bahwa kegiatan diskusi buku yang diselenggarakan wajib mengantongi izin dan/atau setidaknya menginformasikan kegiatan tersebut kepada kepolisian.
Polisi kemudian tetap berada di lokasi dan mengawasi jalannya diskusi hingga acara selesai pada malam hari.
Permintaan izin keramaian tersebut tidak memiliki dasar hukum yang tepat.
Diskusi publik merupakan hak konstitusional warga negara, bukan kegiatan yang berada di bawah rezim perizinan aparat keamanan.
Pasal 28E ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945 menjamin kebebasan setiap orang untuk menyatakan pikiran, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi serta mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi.
Diskusi buku sebagai forum berbagi pengetahuan dan pengalaman merupakan perwujudan langsung dari hak-hak konstitusional tersebut.
Jaminan ini diperkuat dalam dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya Pasal 23 ayat (2) mengenai kebebasan mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat serta Pasal 24 ayat (1) mengenai hak berkumpul dan berapat secara damai.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Diskusi-Buku-di-Jogja-Didatangi-Aparat-Dua-Jam-Kebebasan-Berbicara-Mati-Suri.jpg)