JPW Nilai Pengawasan Aparat atas Diskusi Buku Berlebihan dan Tidak Sejalan dengan Demokrasi

Pengawasan hingga pembubaran diskusi dan bedah buku oleh aparat merupakan pelanggaran hak asasi manusia serta bentuk pemberangusan demokrasi

Istimewa
DISKUSI : Diskusi Buku di Jogja Didatangi Aparat, Dua Jam Kebebasan Berbicara Mati Suri 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Menyusul pembubaran diskusi buku di Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Jogja Police Watch (JPW) menilai keterlibatan aparat dalam mengawasi diskusi dan bedah buku sebagai tindakan berlebihan dan tidak sejalan dengan prinsip demokrasi.

Kepala Divisi Humas JPW, Baharuddin Kamba, mengatakan pengawasan aparat terhadap diskusi buku, termasuk yang terjadi di Yogyakarta, menjadi alarm bahaya bagi kebebasan berpikir dan berpendapat di era pemerintahan Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka.

“Selain tindakan berlebihan, turut mengawasi diskusi buku oleh aparat juga merupakan alarm bahaya untuk berpikir dan berpendapat di rezim Prabowo–Gibran,” ujar Baharuddin.

JPW menilai sudah saatnya Tim Reformasi Polri bentukan Presiden Prabowo Subianto bertindak tegas terhadap oknum aparat kepolisian yang melakukan tindakan intimidatif terhadap kegiatan diskusi dan bedah buku, baik di Yogyakarta maupun di Kabupaten Madiun.

“Sudah saatnya Tim Reformasi Polri bentukan Presiden Prabowo Subianto untuk bertindak tegas terhadap oknum aparat kepolisian yang melakukan tindakan intimidatif terhadap diskusi dan bedah buku baik yang dilakukan di Yogyakarta maupun Kabupaten Madiun,” katanya.

Intimidasi dan Kriminalisasi

Menurut JPW, pengawasan hingga pembubaran diskusi dan bedah buku oleh aparat merupakan pelanggaran hak asasi manusia serta bentuk pemberangusan demokrasi. 

Praktik tersebut dinilai melanjutkan pola intimidasi dan kriminalisasi yang pernah terjadi pada masa Orde Baru.

“JPW menilai tindakan aparat mengawasi diskusi bahkan membubarkan diskusi dan bedah buku merupakan pelanggaran HAM dan memberangus demokrasi serta melanjutkan praktik-praktik intimidasi dan kriminalisasi pada masa orde baru,” ujar Baharuddin.

Baca juga: Polisi Tanggapi Tudingan Upaya Pembungkaman Saat Diskusi Buku di Yogyakarta

Ia mengingatkan aparat keamanan untuk memahami dan menjalankan konstitusi, khususnya Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28E ayat (3) yang menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

“Aparat keamanan disarankan untuk sering membaca konstitusi UUD 1945 Pasal 28E ayat (3) yang mengatur dan menjamin atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat,” katanya.

JPW juga menegaskan agar kebebasan berserikat dan berpendapat di negara demokrasi tidak berhenti pada slogan semata.

“Jangan sampai kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat di negeri yang demokrasi ini hanya sekadar omon-omon,” ujar Baharuddin.

Ia meminta aparat keamanan menghentikan cara-cara represif dan praktik kriminalisasi dengan mengawasi hingga membubarkan diskusi dan bedah buku.

Bahkan, JPW menyarankan aparat menggelar diskusi dan bedah buku terkait capaian dan prestasi yang telah diraih selama ini.

“Jika diperlukan aparat keamanan membuat acara diskusi dan bedah buku terkait dengan prestasi yang diraihi selama ini. Biar masyarakat yang menilainya,” kata Baharuddin. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved