Keracunan MBG di Bantul
JPW Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Keracunan Massal di Bantul
Kadiv Humas JPW, Baharuddin Kamba, mendorong pihak kepolisian setempat untuk melakukan proses hukum terhadap SPPG sebagai penyedia jasa menu MBG.
Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Jogja Police Watch (JPW) menyoroti insiden dugaan keracunan dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang terjadi secara berulang di Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta.
Kadiv Humas JPW, Baharuddin Kamba, mendorong pihak kepolisian setempat untuk melakukan proses hukum terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai penyedia jasa menu MBG.
"JPW mendesak pihak kepolisian turun tangan untuk menyelidiki kasus dugaan keracunan yang diduga dari menu MBG," katanya, melalui keterangan resmi yang diterima Tibunjogja.com, Selasa (14/4/2026) siang.
Menurutnya, jika dari hasil proses hukum ditemukan adanya kelalaian yang dilakukan oleh SPPG sebagai penyedia jasa, maka harus ada sanksi hukum yang diberikan.
Artinya, sanksi yang diberikan tidak hanya berupa administrasi yakni penutupan terhadap SPPG, tetapi juga dapat dipidana.
"Selain itu juga perlu juga diterapkan sanksi dapat berupa segala biaya pengobatan ditanggung oleh pihak SPPG setempat," ujarnya.
Kamba menyebut bahwa sanksi itu menjadi bentuk tanggung jawab juga sebagai efek jera bagi SPPG.
"Kalau diterapkan sanksi pidana bagi SPPG yang terbukti lalai, maka hal itu dapat menjadi pelajaran SPPG lainnya agar lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam menyediakan menu MBG bagi siswa," tuturnya.
Baca juga: Update Korban Keracunan MBG di Jetis : Total Korban 80 Orang, Tak Hanya Siswa, Tapi Guru Juga Kena
Dikatakannya, hingga kini belum ada regulasi secara khusus untuk menjerat SPPG yang lalai. Kalaupun ada, kata Kamba, dinilai masih lemah dari segi regulasi.
Dengan demikian, ia menilai ke depan pemerintah bersama legislatif perlu membuat regulasi yang khusus mengatur sanksi pidana bagi SPPG yang lalai sehingga menyebabkan keracunan MBG.
"Kalaupun menjerat pidana bagi SPPG yang terbukti lalai, maka dapat menggunakan KUHP dengan Pasal tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain sakit atau dengan Undang-Undang tentang Pangan," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, sejumlah siswa di Kabupaten Bantul diduga mengalami keracunan usai konsumsi menu MBG. Kasus terbaru dialami oleh sekitar 80 orang yang terdiri atas siswa dan guru di Kapanewon Jetis.
Puluhan orang tersebut telah mendapatkan penanganan Kesehatan di Puskesmas Jetis 2. Sejauh ini tidak ada korban yang menjalani rawat inap. Keadaan para korban mulai membaik, sehingga diperbolehkan pulang dan hanya mendapatkan rawat jalan.(nei)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/baharuddin-kamba.jpg)