UMK Bantul 2026

UMK Bantul 2026 Resmi Ditetapkan Rp2,509 Juta: Lebih Tinggi dari UMP DIY

UMK Bantul 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp2.509.001, naik 6,28 persen dari tahun sebelumnya. Besaran UMK ini lebih tinggi dari UMP DIY.

Tayang:
tribunjogja/Neti Istimewa Rukmana
BUPATI BANTUL: Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, didampingi sejumlah pihak sedang menjalaskan soal UMK Bantul 2026, di sela-sela tugasnya, Rabu (24/12/2025). 

ilainya lebih tinggi dibanding UMK Kabupaten Kulon Progo sebesar Rp2.504.520 dan Gunungkidul Rp2.468.378.

Hal ini menegaskan posisi Bantul sebagai salah satu daerah dengan daya ekonomi cukup kuat di DIY.

Dasar Hukum Penetapan UMK

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bantul, Agus Yuli Herwanta, menuturkan bahwa penetapan UMK 2026 berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Kemudian, UMK Bantul 2026 ditetapkan oleh Gubernur DIY berdasarkan rekomendasi Bupati/Walikota atas usulan Dewan Pengupahan Kabupaten Bantul, yang dituangkan pada Keputusan Gubernur DIY Nomor 443 Tahun 2025 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2026," jelas Agus.

UMK Bantul 2026 mengalami kenaikan sebesar 6,2896 persen atau Rp148.468 dari UMK Bantul 2025.

Agus menambahkan bahwa terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten Bantul (UMSK), Gubernur DIY tidak menetapkan UMSK untuk tahun 2026. 

Hal ini sesuai kesepakatan Dewan Pengupahan Kabupaten Bantul yang menyepakati untuk meniadakan UMSK.

"Terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten Bantul (UMSK), Gubernur DIY tidak menetapkan UMSK, hal ini berdasarkan pada hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Kabupaten Bantul yang telah menyepakati untuk meniadakan UMSK Tahun 2026," tandasnya. (Nei)

 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved