UMK Bantul 2026

UMK Bantul 2026 Resmi Ditetapkan Rp2,509 Juta: Lebih Tinggi dari UMP DIY

UMK Bantul 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp2.509.001, naik 6,28 persen dari tahun sebelumnya. Besaran UMK ini lebih tinggi dari UMP DIY.

Tayang:
tribunjogja/Neti Istimewa Rukmana
BUPATI BANTUL: Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, didampingi sejumlah pihak sedang menjalaskan soal UMK Bantul 2026, di sela-sela tugasnya, Rabu (24/12/2025). 

 

Ringkasan Berita:
  • UMK Bantul 2026 naik Rp148.468 dibanding tahun 2025.
 
  • Besaran UMK Bantul lebih tinggi dari UMP DIY dengan selisih Rp91.506.
 
  • UMSK Bantul 2026 ditiadakan sesuai kesepakatan Dewan Pengupahan.

 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL – Upah minimum kabupaten/kota (UMK) Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta tahun 2026, resmi ditetapkan oleh Gubernur DIY sebesar Rp2.509.001. 
Nilai tersebut naik dari tahun sebelumnya Rp2.360.533 atau bertambah Rp148.468.

Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, menjelaskan bahwa kenaikan UMK dilakukan setelah adanya musyawarah tripartit antara perwakilan pengusaha, buruh, dan pemerintah. 

Hasil musyawarah kemudian diverifikasi dan divalidasi oleh Gubernur DIY.

"Akhirnya, Gubernur DIY menetapkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 443 Tahun 2025 tertanggal 23 Desember 2025. Maka, UMK Bantul 2026 adalah Rp2.509.001. Berarti ini ada kenaikan Rp148.468 dibanding UMK Bantul 2025," katanya, Rabu (24/12/2025).

UMK Bantul Lebih Tinggi dari UMP DIY

Besaran UMK Bantul 2026 sudah berada di atas upah minimum provinsi (UMP) DIY yang hanya Rp2.417.495. 

Selisih UMK Bantul dan UMP DIY mencapai Rp91.506.

Hal ini menunjukkan adanya perbaikan signifikan yang menjadi titik temu antara pengusaha, buruh, dan pemerintah. 

Penetapan UMK mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta koefisien alpha.

"Koefisien alpha ini merupakan gambaran kontribusi buruh terhadap pertumbuhan ekonomi dan beberapa pertimbangan lain, di antaranya adalah kebutuhan hidup layak (KHL)," jelas Halim.

Dengan kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Bantul berharap tercipta keharmonisan dan sinergi produktif antara pengusaha dan buruh. 

Halim menekankan bahwa produktivitas yang baik akan menguntungkan kedua belah pihak sekaligus pemerintah daerah.

"Dengan begitu, dapat menguntungkan kedua belah pihak dan pemerintah daerah dalam wujud tercapainya pertumbuhan ekonomi di atas 5 persen pada tahun 2026 yang akan datang. Dan sekarang ini, pertumbuhan ekonomi sudah di atas 5 persen, tepatnya 5,04 persen," paparnya.

UMK Sleman 2026 Resmi Ditetapkan Rp2.624.387 Naik 6,40 persen

Posisi UMK Bantul di DIY

Besaran UMK Bantul 2026 berada di urutan ketiga terbesar dari lima kabupaten/kota di DIY. N

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved