Pemda DIY Klaim Kenaikan UMP 2026 Lebih Tinggi dari Provinsi Lain

Pemda DIY mengklaim kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 lebih tinggi dibandingkan sejumlah provinsi lain

Dok Humas Pemda DIY
Sekda DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti. 
Ringkasan Berita:
  • Pemda DIY menyebut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di DIY lebih tinggi dibanding sejumlah provinsi lain
  • Terbitnya regulasi baru terkait mekanisme penghitungan UMP dan UMK dinilai memiliki waktu yang sangat terbatas. 

 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Menjelang batas akhir penetapan pada 24 Desember 2025, Pemda DIY mengklaim kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 lebih tinggi dibandingkan sejumlah provinsi lain.

Hal tersebut mengemuka dalam rapat yang dipimpin Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X bersama bupati dan wali kota di Kompleks Kepatihan, Selasa (23/12/2025).

Rapat tersebut membahas penetapan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMP/UMK) 2026.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, mengatakan dari rapat itu telah tercapai kesepakatan terkait besaran kenaikan upah minimum, meskipun masih terdapat penyesuaian teknis pada angka yang akan diumumkan.

“(Rapat membahas) UMP sama UMK, itu saja. Sudah (ada angka), cuma memang kan ada penyesuaian saja. Kita sampaikan besok,” ujar Made usai rapat di Kepatihan.

Made menjelaskan, kesepakatan tersebut merupakan hasil pembahasan bersama Dewan Pengupahan yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja.

Karena itu, penetapan besaran kenaikan UMP dan UMK tidak dilakukan secara sepihak.

“Sudah (ada kesepakatan), cuma memang ada angka yang perlu dibetulkan sedikit. Sudah (disampaikan ke bupati/wali kota), karena ini kan tidak serta-merta, jadi sudah dengan (pembahasan di dewan) pengupahan juga, antara pengusaha dengan pekerja juga,” kata Made.

Baca juga: UMP DIY 2026 Tunggu Kesepakatan Dewan Pengupahan, Diumumkan Paling Lambat 24 Desember

Waktu Terbatas

Ia juga menyinggung terbitnya regulasi baru terkait mekanisme penghitungan UMP dan UMK yang waktunya dinilai sangat terbatas.

Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah harus segera menyesuaikan proses pembahasan.

“Kan karena ini mepet, bukan kita mau menunda ya. Karena itu (regulasi) baru muncul, kita zoom, minggu yang lalu kayaknya, sudah sangat mepet itu harinya. Baru ada dari pemerintah itu yang menentukan,” ungkapnya.

Dalam regulasi tersebut, pemerintah daerah memiliki ruang untuk menentukan nilai alpha yang memengaruhi besaran kenaikan upah minimum.

Berdasarkan nilai alpha yang ditetapkan bersama Dewan Pengupahan, Made mengklaim kenaikan UMP DIY 2026 berada di atas rata-rata provinsi lain.

“Kan ada formula ya yang alpha itu yang mempengaruhi besaran. Tapi pada prinsipnya kita DIY lebih tinggi lho dari daerah lain, tapi jumlahnya nanti besok ya. Kalau UMK otomatis dia harus lebih tinggi dari UMP,” pungkas Made. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved