Sidang Korupsi Dana Hibah Sleman

Sidang Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman 2020: Doa Kustini Sri Purnomo

Dakwaan Jaksa menyebut Sri Purnomo menyelewengkan Dana Hibah Pariwisata Sleman 2020 untuk dana kampanye pasangan Kustini–Danang.

Tayang:
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Iwan Al Khasni
Tribun Jogja/Miftahul Huda
SIDANG KORUPSI: Bupati Sleman Sri Purnomo seusai menjalani persidangan di PN Tipikor Yogyakarta, Kamis (18/12/2025) 

Dana Hibah: 
Pemerintah pusat memberikan hibah Rp68,5 miliar untuk sektor pariwisata Sleman, dengan aturan 70 persen untuk hotel/restoran dan 30 persen untuk penanganan dampak sosial-ekonomi.

Peraturan Bupati: 
Sri Purnomo menerbitkan Perbup Sleman No. 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Hibah Pariwisata.

Instruksi ke Partai: 
Sebelum Perbup terbit, Sri Purnomo menyampaikan pesan ke Ketua DPC PDIP Sleman Kuswanto agar dana hibah digunakan untuk pemenangan Pilkada 2020.

Koordinasi Partai: 
Kuswanto mengumpulkan pengurus DPC PDIP untuk menyampaikan pesan tersebut.

Perintah ke Saksi: 
Sri Purnomo memerintahkan Arif Kurniawan (Sekretaris) dan Dodik Ariyanto (Wakil Ketua DPD PAN Sleman) memanfaatkan hibah untuk penjaringan suara.

Desa Wisata: 
Lima desa wisata di Minggir, Moyudan, dan Seyegan ditunjuk sebagai penerima hibah dengan imbauan mendukung paslon Kustini–Danang.

Sosialisasi Hibah: 
Dodik Ariyanto melakukan sosialisasi hibah ke wilayah Dapil V (Gamping, Mlati, Godean, Seyegan, Moyudan, Minggir).

Kerugian Negara: 
Perbuatan Sri Purnomo menimbulkan kerugian negara Rp10,95 miliar berdasarkan audit BPKP DIY. (Hda)

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved