Sidang Korupsi Dana Hibah Sleman

Sidang Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman 2020: Doa Kustini Sri Purnomo

Dakwaan Jaksa menyebut Sri Purnomo menyelewengkan Dana Hibah Pariwisata Sleman 2020 untuk dana kampanye pasangan Kustini–Danang.

Tayang:
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Iwan Al Khasni
Tribun Jogja/Miftahul Huda
SIDANG KORUPSI: Bupati Sleman Sri Purnomo seusai menjalani persidangan di PN Tipikor Yogyakarta, Kamis (18/12/2025) 

 

Ringkasan Berita:Dakwaan Jaksa menyebut Sri Purnomo menyelewengkan Dana Hibah Pariwisata Sleman 2020 untuk dana kampanye pasangan Kustini–Danang.
 
Kuasa hukum terdakwa menegaskan bahwa dana hibah pariwisata tidak pernah mengalir ke rekening pribadi kliennya.

 

Yogyakarta Tribunjogja.com — Ruang Garuda PN Tipikor Yogyakarta menjadi panggung drama hukum mantan bupati Sleman Sri Purnomo, yang terseret kasus Dana Hibah Pariwisata Sleman 2020, sudah bergulir. 

Di kursi terdakwa, mantan Bupati Sleman Sri Purnomo duduk dengan kemeja putih dan peci hitam, wajahnya tenang namun sorot matanya menyimpan beban, Kamis 18 Desember 2025. 

Sebelum palu hakim diketuk, ia sempat berpelukan dengan sang istri, Kustini Sri Purnomo, dan anak pertamanya, Aviandi Okta. 

Pelukan itu seperti jeda singkat di tengah badai, sebuah simbol dukungan keluarga yang tak pernah surut.

Doa  Kustini Sri Purnomo

Ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) mulai membacakan dakwaan, suasana ruang Garuda berubah hening. 

Di bangku pengunjung, Kustini tampak menunduk, jemarinya sibuk menggulir layar ponsel. 

Dari kejauhan terlihat ia membaca doa, ayat demi ayat, seolah ingin menyalurkan kekuatan spiritual bagi sang suami.

Sementara kerabat lain duduk tegak, menyimak kata demi kata dakwaan yang menuduh dana hibah pariwisata diselewengkan untuk kepentingan politik Pilkada Sleman 2020. 

Nama putra keluarga, Raudi Akmal, ikut disebut sebagai penggerak jaringan politik.

BACA DOA - Mantan Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo, membaca doa di sela-sela sidang dakwaan terhadap sang suami, Sri Purnomo, di PN Yogyakarta, Kamis (18/12/2025).
BACA DOA - Mantan Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo, membaca doa di sela-sela sidang dakwaan terhadap sang suami, Sri Purnomo, di PN Yogyakarta, Kamis (18/12/2025). (Tribun Jogja/Miftahul Huda)

Dakwaan Berat

Jaksa menjerat Sri Purnomo dengan tiga pasal:

Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 00:00 WIB
Portugal
Portugal
1 - 1
DR Congo
RD Kongo
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 03:00 WIB
England
Inggris
4 - 2
Croatia
Kroasia
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ghana
Ghana
1 - 0
Panama
Panama
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 09:00 WIB
Uzbekistan
Uzbekistan
Live
Colombia
Kolombia
Grup A - Matchday 2
Kamis, 18 Juni 2026 | 23:00 WIB
Czechia
Ceko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved