Sidang Korupsi Dana Hibah Sleman

Sidang Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman 2020: Doa Kustini Sri Purnomo

Dakwaan Jaksa menyebut Sri Purnomo menyelewengkan Dana Hibah Pariwisata Sleman 2020 untuk dana kampanye pasangan Kustini–Danang.

Tayang:
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Iwan Al Khasni
Tribun Jogja/Miftahul Huda
SIDANG KORUPSI: Bupati Sleman Sri Purnomo seusai menjalani persidangan di PN Tipikor Yogyakarta, Kamis (18/12/2025) 

Pasal 3 UU Tipikor

Pasal 22 UU No. 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN.

Majelis hakim kemudian bertanya apakah terdakwa menerima dakwaan atau mengajukan keberatan. 

Setelah berbisik dengan tim penasihat hukum, Sri Purnomo memilih jalur eksepsi. 

Nota keberatan akan dibacakan pada sidang berikutnya.

Tol Jogja–Bawen: Seksi Sleman–Borobudur 93 Persen, Magelang–Temanggung 63 Persen

Kuasa Hukum Angkat Bicara

Seusai sidang, kuasa hukum Sri Purnomo, Rizal SH MH, menegaskan bahwa dana hibah pariwisata tidak pernah mengalir ke rekening pribadi kliennya.

“Dana itu ada, tersalurkan, dan digunakan. Yang dipersoalkan adalah soal peruntukan dan tafsir kebijakan, bukan dana yang menguap,” tegas Rizal.

Ia menekankan bahwa kebijakan hibah diambil dalam kondisi darurat pandemi, ketika sektor pariwisata Sleman terpuruk dan membutuhkan intervensi cepat. 
Menurutnya, perkara ini harus dilihat sebagai perdebatan tafsir kebijakan, bukan penggelapan uang negara.

Kuasa hukum menutup dengan pesan agar masyarakat Sleman tetap menghormati asas praduga tak bersalah. 

“Sejak awal klien kami kooperatif dan percaya bahwa seluruh fakta akan diuji secara adil di pengadilan,” ujarnya.

Rangkuman kasus dakwaan eks Bupati Sleman Sri Purnomo saat sidang di PN Tipikor Yogyakarta: 

Dakwaan Jaksa: 

Sri Purnomo didakwa menyelewengkan Dana Hibah Pariwisata Sleman 2020 untuk dana kampanye pasangan Kustini–Danang.

Tim Jaksa: 
Dakwaan dibacakan oleh JPU Rachma Ariyani Tuasikal, Shanty Elda Mayasari, dan Wiwik Trihatmini di PN Tipikor Yogyakarta.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved