Pemkab Bantul Akan Gelar Rapat Pleno Bahas Besaran Kenaikan UMK 2026
Dalam waktu dekat, Disnakertrans Bantul akan melakukan rapat pleno untuk membahas usulan besaran kenaikan UMK 2026.
Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Muhammad Fatoni
Ringkasan Berita:
- Pemkab Bantul akan menggelar rapat pleno membahas besaran kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2026.
- Formula perhitungan UMK tahun ini masih sama seperti tahun sebelumnya, yakni tetap mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan ada koefisien alpha.
- Usulan kenaikan UMK tahun 2026 diharap dapat ditetapkan oleh Gubernur DI Yogyakarta sebelum awal tahun 2026.
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul akan membahas besaran kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2026, usai Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan terbaru.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Bantul, Rina Dwi Kumaladewi, mengatakan dalam waktu dekat ini, pihaknya akan melakukan rapat pleno untuk membahas usulan besaran kenaikan UMK 2026.
"Kami belum bisa sampaikan kira-kira berapa persen kenaikan UMK itu. Kan itu butuh rapat pleno. Yang jelas regulasinya sudah terbit, maka sesuai regulasi itu akan menjadi pedoman untuk rapat pleno bersama dewan pengupah," ucapnya, saat dikonfirmasi Tribunjogja.com, Kamis (18/12/2025).
Disampaikannya, formula perhitungan UMK tahun ini masih sama seperti tahun sebelumnya yakni tetap mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan ada koefisien alpha.
Di mana, koefisien alpha mencerminkan tingkat produktivitas di daerah dan nilai KHL.
"Hanya saja, dalam alpha tersebut rentangnya di perluas lagi dari yang sudah ditetapkan yaitu 0,5 sampai 0,9," ujar Rina.
Baca juga: Soal Tambang Galian C di Bawuran Bantul, Pihak Ponpes Gus Miek Buka Suara
Ditambahkan, alpa mencerminkan produktivitas itu tak lain kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dan juga menindaklanjuti putusan MK, maka makna alpa diperluas dengan memperhatikan pemenuhan KHL bagi pekerja.
Kendati demikian, pihaknya berharap, usulan kenaikan UMK tahun 2026 dapat ditetapkan oleh Gubernur DI Yogyakarta sebelum awal tahun 2026. Apalagi pembahasan soal kenaikan UMK ini masih ada beberapa hari.
"InsyaAllah, pembahasan UMK 2026 ini berjalan kondusif. Kan itu sudah mengakomodasi keinginan dari serikat pekerja juga ya dan rentangnya juga panjang 0,5 sampai 0,9," papar dia.
Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bantul, Fardhanatun, berharap, paling tidak kenaikan UMK Bantul sama dengan tahun lalu.
"Tapi, ditunggu aja, mbak. Besok masih ada perdebatan dalam sidang. Dari pemerintah sudah ada patokan alpha antara 0,5 sampai 0,9 itu yang nanti kita perdebakan," tuturnya.(*)
| Mimbar Legislasi DPRD Bantul : Dodi Purnomo Jati Sebut Petani Milenial Kunci Ketahanan Pangan Bantul |
|
|---|
| Soal Kuota Beasiswa Inklusi DIY, Disdikpora Bantul : Masih Tunggu Info |
|
|---|
| Datin Wisnu Pranyoto: PSEL Solusi Pemungkas Atasi Krisis Sampah di Bantul |
|
|---|
| Terseret Arus saat Belajar Surfing di Parangtritis, 1 Tertolong 1 dalam Pencarian, Diduga Tanpa Izin |
|
|---|
| Harga BBM Nonsubsidi Naik, Pengguna Mobil di Bantul Pusing Atur Siasat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Rina-Dwi-Kumaladewi-Disnakertrans-Bantul-18122025.jpg)