Pemkab Bantul Akan Gelar Rapat Pleno Bahas Besaran Kenaikan UMK 2026

Dalam waktu dekat, Disnakertrans Bantul akan melakukan rapat pleno untuk membahas usulan besaran kenaikan UMK 2026.

Tribun Jogja/Neti Istimewa Rukmana
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kabupaten Bantul, Rina Dwi Kumaladewi. 
Ringkasan Berita:
  • Pemkab Bantul akan menggelar rapat pleno membahas besaran kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2026.
  • Formula perhitungan UMK tahun ini masih sama seperti tahun sebelumnya, yakni tetap mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan ada koefisien alpha.
  • Usulan kenaikan UMK tahun 2026 diharap dapat ditetapkan oleh Gubernur DI Yogyakarta sebelum awal tahun 2026.

 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul akan membahas besaran kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2026, usai Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan terbaru.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Bantul, Rina Dwi Kumaladewi, mengatakan dalam waktu dekat ini, pihaknya akan melakukan rapat pleno untuk membahas usulan besaran kenaikan UMK 2026.

"Kami belum bisa sampaikan kira-kira berapa persen kenaikan UMK itu. Kan itu butuh rapat pleno. Yang jelas regulasinya sudah terbit, maka sesuai regulasi itu akan menjadi pedoman untuk rapat pleno bersama dewan pengupah," ucapnya, saat dikonfirmasi Tribunjogja.com, Kamis (18/12/2025).

Disampaikannya, formula perhitungan UMK tahun ini masih sama seperti tahun sebelumnya yakni tetap mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan ada koefisien alpha.

Di mana, koefisien alpha mencerminkan tingkat produktivitas di daerah dan nilai KHL.

"Hanya saja, dalam alpha tersebut rentangnya di perluas lagi dari yang sudah ditetapkan yaitu 0,5 sampai 0,9," ujar Rina.

Baca juga: Soal Tambang Galian C di Bawuran Bantul, Pihak Ponpes Gus Miek Buka Suara

Ditambahkan, alpa mencerminkan produktivitas itu tak lain kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dan juga menindaklanjuti putusan MK, maka makna alpa diperluas dengan memperhatikan pemenuhan KHL bagi pekerja.

Kendati demikian, pihaknya berharap, usulan kenaikan UMK tahun 2026 dapat ditetapkan oleh Gubernur DI Yogyakarta sebelum awal tahun 2026. Apalagi pembahasan soal kenaikan UMK ini masih ada beberapa hari.

"InsyaAllah, pembahasan UMK 2026 ini berjalan kondusif. Kan itu sudah mengakomodasi keinginan dari serikat pekerja juga ya dan rentangnya juga panjang 0,5 sampai 0,9," papar dia.

Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bantul, Fardhanatun, berharap, paling tidak kenaikan UMK Bantul sama dengan tahun lalu.

"Tapi, ditunggu aja, mbak. Besok masih ada perdebatan dalam sidang. Dari pemerintah sudah ada patokan alpha antara 0,5 sampai 0,9 itu yang nanti kita perdebakan," tuturnya.(*)
 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved