Menanti Janji Kenaikan UMP DIY 2026
Para buruh dan pekerja di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dipastikan menungguk janji kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.
Penulis: Joko Widiyarso | Editor: Joko Widiyarso
Pemerintah daerah memastikan, meski menggunakan rumus yang sama dengan tahun sebelumnya, terdapat perubahan signifikan pada besaran indeks tersebut.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY Ariyanto Wibowo mengatakan, formula penghitungan UMP tahun 2026 tetap merujuk pada skema yang berlaku pada tahun lalu, yakni menggabungkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Perbedaannya terletak pada rentang nilai alfa yang kini jauh lebih besar.
“Penghitungan menggunakan rumus yang sama dengan tahun kemarin, bedanya di besaran alfa 0,5 sampai 0,9. Nilai alfa yang akan digunakan itu ditentukan dan disepakati oleh pekerja dan pengusaha di Dewan Pengupahan. Dewan pengupahan yang akan menentukan besaran alfa yang disepakati pekerja dan pengusaha,” kata Ariyanto.
Ia menegaskan, pemerintah daerah tidak menetapkan nilai alfa secara sepihak.
Proses penentuan sepenuhnya berada di forum tripartit Dewan Pengupahan Daerah, yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, pekerja dan akademisi/ pakar. Hasil kesepakatan tersebut nantinya menjadi dasar rekomendasi kepada gubernur dalam penetapan UMP 2026.
“Paling lambat tanggal 24 Desember,” ujar Ariyanto, merujuk pada batas waktu penetapan upah minimum oleh pemerintah daerah.
Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo Subianto telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan pada Selasa (16/12/2025).
Regulasi ini menjadi landasan hukum baru dalam penetapan upah minimum tahun 2026 sekaligus menandai perubahan mendasar dalam sistem pengupahan nasional.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan, dengan ditekennya PP tersebut, seluruh gubernur di Indonesia memiliki tenggat waktu hingga 24 Desember 2025 untuk menetapkan dan mengumumkan besaran UMP 2026.
Penetapan dilakukan setelah Dewan Pengupahan Daerah menyelesaikan perhitungan serta memberikan rekomendasi sesuai kondisi ekonomi masing-masing wilayah.
Dalam PP Pengupahan terbaru, gubernur memegang kewenangan penuh dalam penetapan upah minimum.
Selain wajib menetapkan UMP dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), gubernur juga diberikan pilihan untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) beserta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Perubahan paling krusial dalam regulasi baru ini terletak pada formula kenaikan upah.
Pemerintah menetapkan rumusan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi, yang kemudian dikalikan dengan indeks alfa.
Untuk periode ini, nilai alfa berada dalam rentang 0,5 hingga 0,9, jauh lebih tinggi dibandingkan ketentuan sebelumnya yang hanya berkisar antara 0,10 hingga 0,30.
Menurut Yassierli, formulasi tersebut disusun sebagai bentuk kepatuhan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/2023.
Selain itu, kebijakan ini dimaksudkan sebagai jalan tengah untuk mengakomodasi kepentingan pekerja dan pengusaha, dengan orientasi tidak hanya pada stabilitas ekonomi, tetapi juga penguatan daya beli pekerja dan pemenuhan hak-hak buruh sesuai koridor hukum.
Besaran UMP DIY 2020-2025:
- UMP DIY 2020 : Rp 1.704.608
Keterangan :
Naik Rp 133.685 dibandingkan UMP DIY 2019 - UMP DIY 2021 : Rp 1.765.000
Keterangan :
Naik Rp 60.392 dibandingkan UMP DIY 2020 - UMP DIY 2022 : Rp 1.840.916
Keterangan :
Naik Rp 75.916 dibandingkan UMP DIY 2021 - UMP DIY 2023 : Rp 1.981.782
Keterangan :
Naik Rp 140.866 dibandingkan UMP DIY 2022 - UMP DIY 2024 : Rp 2.125.898
Keterangan :
Naik Rp 144.116 dibandingkan UMP DIY 2023 - UMP DIY 2025 : Rp2.264.080,95
Naik Rp 138.183 dibandingkan UMP DIY 2024
(Tim Tribun Jogja)
| Mitigasi 70 Persen Jemaah Haji Risiko Tinggi, DIY Terapkan Skema Murur dan Wajibkan Tiga Vaksinasi |
|
|---|
| Pemkot Yogya Orkestrasi Beragam Event, Perkuat Branding Kota Festival |
|
|---|
| Soal Perpanjangan STNK Tanpa KTP, Warga Jogja Khawatir Terjadi Penyalahgunaan Kendaraan 'STNK Only' |
|
|---|
| Kenaikan Harga Plastik Menggerus Pendapatan UMKM, Ekonom UGM Desak Keberpihakan Pemerintah |
|
|---|
| Pakar UMY Sebut Ada Sisi Positif dan Negatif dari Lowker KDMP dan KNMP |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Kadisnakertrans-DIY-Ariyanto-Wibowo-27102025.jpg)