Menanti Janji Kenaikan UMP DIY 2026

Para buruh dan pekerja di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dipastikan menungguk janji kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.

Penulis: Joko Widiyarso | Editor: Joko Widiyarso
TRIBUNJOGJA.COM/ HANIF SURYO
UMP DIY 2026 - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Ariyanto Wibowo. Para buruh dan pekerja di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dipastikan menungguk janji kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. 
Ringkasan Berita:
  • Para buruh dan pekerja di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dipastikan menungguk janji kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.
  • Sebelumnya, Pemerintah DIY (Pemda DIY) memastikan bahwa akan ada perubahan signifikan pada UMP DI Yogyakarta pada tahun 2026.
  • Meski masih menggunakan rumus yang sama dengan tahun sebelumnya, formula baru pengupahan nasional akan membuat perbedaan dalam penentuan nilai indeks alfa upah.

 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Para buruh dan pekerja di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dipastikan menungguk janji kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.

Sebelumnya, Pemerintah DIY (Pemda DIY) memastikan bahwa akan ada perubahan signifikan pada UMP DI Yogyakarta pada tahun 2026.

Meski masih menggunakan rumus yang sama dengan tahun sebelumnya, formula baru pengupahan nasional akan membuat perbedaan dalam penentuan nilai indeks alfa upah.

Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) masih menunggu kesepakatan pekerja dan pengusaha di Dewan Pengupahan Daerah. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Ariyanto Wibowo, mengatakan, formula penghitungan UMP tahun 2026 tetap merujuk pada skema yang berlaku pada tahun lalu, yakni menggabungkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Perbedaannya terletak pada rentang nilai alfa yang kini jauh lebih besar.

“Penghitungan menggunakan rumus yang sama dengan tahun kemarin, bedanya di besaran alfa 0,5 sampai 0,9. Nilai alfa yang akan digunakan itu ditentukan dan disepakati oleh pekerja dan pengusaha di Dewan Pengupahan. Dewan pengupahan yang akan menentukan besaran alfa yang disepakati pekerja dan pengusaha,” kata Ariyanto.

Ia menegaskan, pemerintah daerah tidak menetapkan nilai alfa secara sepihak. Proses penentuan sepenuhnya berada di forum tripartit Dewan Pengupahan Daerah, yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, pekerja dan akademisi/ pakar. 

Hasil kesepakatan tersebut nantinya menjadi dasar rekomendasi kepada gubernur dalam penetapan UMP 2026. “Paling lambat tanggal 24 Desember,” ujar Ariyanto, merujuk pada batas waktu penetapan upah minimum oleh pemerintah daerah.

Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo Subianto telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan pada Selasa (16/12). Regulasi ini menjadi landasan hukum baru dalam penetapan upah minimum tahun 2026 sekaligus menandai perubahan mendasar dalam sistem pengupahan nasional.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan, dengan ditekennya PP tersebut, seluruh gubernur di Indonesia memiliki tenggat waktu hingga 24 Desember 2025 untuk menetapkan dan mengumumkan besaran UMP 2026. Penetapan dilakukan setelah Dewan Pengupahan Daerah menyelesaikan perhitungan serta memberikan rekomendasi sesuai kondisi ekonomi masing-masing wilayah.

Dalam PP Pengupahan terbaru, gubernur memegang kewenangan penuh dalam penetapan upah minimum. Selain wajib menetapkan UMP dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), gubernur juga diberikan pilihan untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) beserta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Perubahan paling krusial dalam regulasi baru ini terletak pada formula kenaikan upah. Pemerintah menetapkan rumusan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi, yang kemudian dikalikan dengan indeks alfa. Untuk periode ini, nilai alfa berada dalam rentang 0,5 hingga 0,9, jauh lebih tinggi dibandingkan ketentuan sebelumnya yang hanya berkisar antara 0,10 hingga 0,30.

Menurut Yassierli, formulasi tersebut disusun sebagai bentuk kepatuhan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/2023. Selain itu, kebijakan ini dimaksudkan sebagai jalan tengah untuk mengakomodasi kepentingan pekerja dan pengusaha, dengan orientasi tidak hanya pada stabilitas ekonomi, tetapi juga penguatan daya beli pekerja dan pemenuhan hak-hak buruh sesuai koridor hukum.

Tuai kritik

Di Daerah Istimewa Yogyakarta, keputusan pemerintah tersebut menuai kritik dari kalangan buruh.

Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY, Irsad Ade Irawan, menilai penggunaan kembali formula inflasi dan pertumbuhan ekonomi menunjukkan negara belum menempatkan upah sebagai hak dasar pekerja untuk hidup layak.

“Keputusan pemerintah yang kembali menggunakan formula inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan alfa 0,5 sampai 0,9 menunjukkan bahwa negara masih memandang upah buruh semata-mata sebagai variabel ekonomi. Padahal upah adalah hak dasar buruh untuk hidup layak, bukan sekadar instrumen stabilitas ekonomi,” ujar Irsad, Selasa (16/12).

MPBI DIY, kata dia, sejak awal telah menyampaikan keberatan terhadap formula pengupahan tersebut, baik melalui aksi massa maupun pernyataan sikap resmi. Menurut mereka, kenaikan upah berbasis inflasi dan pertumbuhan ekonomi tidak pernah benar-benar mampu mengejar kebutuhan hidup layak (KHL) buruh.

“Fakta di lapangan menunjukkan, kenaikan upah dengan formula ini selalu tertinggal dari realitas biaya hidup. Di DIY, yang dikenal dengan upah murah dan angka kemiskinan yang masih cukup tinggi, formula ini justru memperpanjang ketimpangan. Buruh terus dipaksa bertahan dengan upah yang tidak mencukupi kebutuhan dasar,” kata Irsad.

MPBI DIY juga menyoroti penentuan rentang alfa 0,5–0,9 yang dinilai problematis karena dilakukan di tengah belum rampungnya revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan.

“Penentuan nilai alfa ini membuka ruang politis yang sangat besar, tetapi tanpa jaminan keberpihakan kepada buruh. Pemerintah sudah mengeluarkan PP, sementara pembaruan UU Ketenagakerjaan sendiri belum selesai. Akibatnya, kenaikan upah berpotensi hanya bersifat simbolis dan tidak signifikan,” ujarnya.

Belum independen

Selain itu, MPBI DIY mengkritik peran Dewan Pengupahan Daerah yang dinilai belum sepenuhnya demokratis dan independen. Menurut Irsad, keterlibatan buruh dalam dewan tersebut kerap bersifat formalitas karena ruang penentuan kebijakan sudah dibatasi oleh formula yang ditetapkan pemerintah pusat.

“Dewan Pengupahan Daerah hanya diminta menghitung berdasarkan formula yang sudah ditentukan sepihak. Kepentingan buruh sering kali dikalahkan oleh narasi investasi dan stabilitas usaha. Ini bukan soal teknis penghitungan, tetapi soal keberpihakan,” kata dia.

MPBI DIY mengingatkan agar kewajiban gubernur menetapkan UMP, UMK, UMSP, dan UMSK sebelum 24 Desember 2025 tidak berhenti sebagai rutinitas administratif. “Gubernur DIY harus berani menggunakan kewenangannya untuk berpihak pada buruh, bukan sekadar menjadi perpanjangan tangan kebijakan pusat yang menekan upah,” ujar Irsad.

Dalam pernyataan sikapnya, MPBI DIY menegaskan tiga hal utama: upah layak bukan bonus, tetapi hak; pertumbuhan ekonomi tanpa kesejahteraan buruh adalah pembangunan semu; dan negara dinilai gagal jika buruh terus dipaksa hidup dengan upah murah.

Berikan kepastian

Sementara itu, Wakil Ketua Apindo DIY Bidang Ketenagakerjaan, Timothy Apriyanto, menilai pengesahan PP Pengupahan memberikan kepastian yang selama ini dinantikan dunia usaha. Ia menyebut ketidakpastian regulasi yang berkepanjangan justru berpotensi berdampak buruk bagi iklim usaha.

“Saya kira secara umum kami setuju dengan apa yang sudah ditetapkan oleh Presiden. Karena memang itu bisa menjadi jawaban atas ketidakpastian yang cukup panjang. Semakin lama ketidakpastian itu tentu akan berdampak kurang baik bagi dunia usaha,” ujar Timothy.

Ia mengakui, dari sisi waktu, penetapan UMP tahun ini tergolong terlambat. Secara normal, pengumuman UMP dilakukan paling lambat 21 November, namun kini mundur hingga pertengahan Desember akibat penyesuaian regulasi.

“Penetapan ini sudah sangat melampaui waktu yang biasanya ditetapkan. Secara normal, tata kelola penetapan UMP itu dulu dibatasi sampai tanggal 21 November. Sekarang ini sudah sampai pertengahan Desember. Jadi dari sisi waktu memang sudah cukup terlambat,” katanya.

Meski demikian, Timothy menilai formula baru justru memberi kepastian bagi dunia industri karena masih menggunakan pendekatan yang sama, yakni inflasi dan pertumbuhan ekonomi, dengan penyesuaian pada nilai koefisien.

“Formulanya masih menggunakan formula yang sama, yaitu inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi, lalu dikalikan dengan koefisien tertentu. Hanya saja, koefisiennya kini diatur berada di rentang 0,5 sampai 0,9. Dan perlu dipahami, namanya koefisien itu pasti di bawah 1. Jadi saya agak tersenyum ketika ada beberapa perwakilan serikat pekerja yang meminta nilai alfanya lebih dari 1. Itu tidak mungkin, karena secara konsep koefisien memang selalu di bawah 1,” ujarnya.

PP Pengupahan terbaru juga menandai kembalinya upah minimum sektoral yang sempat dihapus dalam aturan sebelumnya. Gubernur kini diwajibkan menetapkan UMSP, memberikan perlindungan tambahan bagi pekerja di sektor-sektor dengan karakteristik beban kerja, risiko, atau kontribusi ekonomi tertentu.

Timothy menjelaskan, penentuan sektor unggulan dan nilai alfa akan dilakukan melalui kajian akademis, termasuk menghitung kontribusi tenaga kerja terhadap output industri. “Nantinya, penentuan sektor-sektor tersebut akan dilakukan oleh akademisi. Akademisi ini juga akan menghitung kira-kira berapa nilai alfa yang relevan dengan kondisi industri saat ini. Alfa itu sendiri adalah koefisien kontribusi tenaga kerja terhadap output usaha atau output industri. Jadi semuanya dihitung secara akademis. Ini bagi kami para pengusaha merupakan satu bentuk kepastian,” kata Timothy.

Dengan kepastian formula, dunia usaha dapat melakukan simulasi dampak kenaikan UMP. Menurut Timothy, pertumbuhan ekonomi yang digunakan dalam perhitungan dapat merujuk pada dua pendekatan, yakni pertumbuhan ekonomi tahunan kumulatif atau year on year, dengan kisaran angka sekitar 5,3–5,4 persen.

Ia menegaskan, secara prinsip pengusaha tidak keberatan dengan formulasi baru tersebut. Namun, penetapan sektor unggulan tetap harus mempertimbangkan nilai tambah riil terhadap perekonomian daerah.

“Yang penting, jangan sampai kemudian formulasi ini justru menimbulkan masalah baru. Kita tidak bisa menetapkan UMP yang terlalu tinggi, tetapi kita juga memahami kebutuhan para pekerja akan perlindungan dan peningkatan kesejahteraan. Karena itu kami akan mencoba mendorong rumusan yang sifatnya win-win solution,” ujarnya.

Pada tahun sebelumnya, sektor penyediaan akomodasi dan makanan-minuman tercatat sebagai sektor dengan pertumbuhan tertinggi, disusul jasa keuangan dan asuransi, informasi dan telekomunikasi, serta jasa konstruksi. Untuk tahun ini, sektor-sektor tersebut masih menunggu kajian akademis lanjutan.

“Dari simulasi yang sudah saya lakukan, kenaikannya tidak akan sampai 7 persen jika tanpa sektor. Tetapi kalau menggunakan upah minimum sektoral, nanti kita lihat lagi hasil akhirnya,” kata Timothy.

Ia menilai, dibandingkan UMP 2025, rumusan UMP 2026 jauh lebih baik karena konsisten menggunakan formula yang jelas. Sementara untuk tahun-tahun berikutnya, termasuk UMP 2027, pengusaha masih menunggu arah kebijakan dalam Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Kapan UMP DIY 2026 diumumkan?

Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY 2026 akan diumumkan paling lambat pada 24 Desember mendatang sesuai dengan aturan dari Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan yang sudah ditandatangani Presiden Prabowo.

Saat ini, penetapan UMP DIY 2026 masih berproses.

UMP 2026 adalah standar upah terendah yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi dan wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja pada tahun 2026.

UMP 2026 ditetapkan oleh gubernur masing-masing provinsi berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi, inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan aturan dari pemerintah pusat.

UMP berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun, sedangkan pekerja di atas satu tahun mengacu pada struktur dan skala upah perusahaan.

Penetapan UMP DIY 2026 saat ini masih menunggu kesepakatan pekerja dan pengusaha di Dewan Pengupahan Daerah, terutama terkait penentuan nilai indeks alfa dalam formula baru pengupahan nasional. 

Pemerintah daerah memastikan, meski menggunakan rumus yang sama dengan tahun sebelumnya, terdapat perubahan signifikan pada besaran indeks tersebut.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY Ariyanto Wibowo mengatakan, formula penghitungan UMP tahun 2026 tetap merujuk pada skema yang berlaku pada tahun lalu, yakni menggabungkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. 

Perbedaannya terletak pada rentang nilai alfa yang kini jauh lebih besar.

“Penghitungan menggunakan rumus yang sama dengan tahun kemarin, bedanya di besaran alfa 0,5 sampai 0,9. Nilai alfa yang akan digunakan itu ditentukan dan disepakati oleh pekerja dan pengusaha di Dewan Pengupahan. Dewan pengupahan yang akan menentukan besaran alfa yang disepakati pekerja dan pengusaha,” kata Ariyanto.

Ia menegaskan, pemerintah daerah tidak menetapkan nilai alfa secara sepihak.

Proses penentuan sepenuhnya berada di forum tripartit Dewan Pengupahan Daerah, yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, pekerja dan akademisi/ pakar. Hasil kesepakatan tersebut nantinya menjadi dasar rekomendasi kepada gubernur dalam penetapan UMP 2026.

“Paling lambat tanggal 24 Desember,” ujar Ariyanto, merujuk pada batas waktu penetapan upah minimum oleh pemerintah daerah.

Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo Subianto telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan pada Selasa (16/12/2025). 

Regulasi ini menjadi landasan hukum baru dalam penetapan upah minimum tahun 2026 sekaligus menandai perubahan mendasar dalam sistem pengupahan nasional.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan, dengan ditekennya PP tersebut, seluruh gubernur di Indonesia memiliki tenggat waktu hingga 24 Desember 2025 untuk menetapkan dan mengumumkan besaran UMP 2026.

Penetapan dilakukan setelah Dewan Pengupahan Daerah menyelesaikan perhitungan serta memberikan rekomendasi sesuai kondisi ekonomi masing-masing wilayah.

Dalam PP Pengupahan terbaru, gubernur memegang kewenangan penuh dalam penetapan upah minimum. 

Selain wajib menetapkan UMP dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), gubernur juga diberikan pilihan untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) beserta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Perubahan paling krusial dalam regulasi baru ini terletak pada formula kenaikan upah.

Pemerintah menetapkan rumusan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi, yang kemudian dikalikan dengan indeks alfa.

Untuk periode ini, nilai alfa berada dalam rentang 0,5 hingga 0,9, jauh lebih tinggi dibandingkan ketentuan sebelumnya yang hanya berkisar antara 0,10 hingga 0,30.

Menurut Yassierli, formulasi tersebut disusun sebagai bentuk kepatuhan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/2023.

Selain itu, kebijakan ini dimaksudkan sebagai jalan tengah untuk mengakomodasi kepentingan pekerja dan pengusaha, dengan orientasi tidak hanya pada stabilitas ekonomi, tetapi juga penguatan daya beli pekerja dan pemenuhan hak-hak buruh sesuai koridor hukum. 

Besaran UMP DIY 2020-2025: 

  • UMP DIY 2020 : Rp 1.704.608
    Keterangan :
    Naik Rp 133.685 dibandingkan UMP DIY 2019
  • UMP DIY 2021 : Rp 1.765.000
    Keterangan :
    Naik Rp 60.392 dibandingkan UMP DIY 2020
  • UMP DIY 2022 : Rp 1.840.916
    Keterangan :
    Naik Rp 75.916 dibandingkan UMP DIY 2021
  • UMP DIY 2023 : Rp 1.981.782
    Keterangan :
    Naik Rp 140.866 dibandingkan UMP DIY 2022
  • UMP DIY 2024 : Rp 2.125.898
    Keterangan : 
    Naik Rp 144.116 dibandingkan UMP DIY 2023
  • UMP DIY 2025 : Rp2.264.080,95
    Naik Rp 138.183 dibandingkan UMP DIY 2024

(Tim Tribun Jogja)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved