Menanti Janji Kenaikan UMP DIY 2026
Para buruh dan pekerja di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dipastikan menungguk janji kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.
Penulis: Joko Widiyarso | Editor: Joko Widiyarso
Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY, Irsad Ade Irawan, menilai penggunaan kembali formula inflasi dan pertumbuhan ekonomi menunjukkan negara belum menempatkan upah sebagai hak dasar pekerja untuk hidup layak.
“Keputusan pemerintah yang kembali menggunakan formula inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan alfa 0,5 sampai 0,9 menunjukkan bahwa negara masih memandang upah buruh semata-mata sebagai variabel ekonomi. Padahal upah adalah hak dasar buruh untuk hidup layak, bukan sekadar instrumen stabilitas ekonomi,” ujar Irsad, Selasa (16/12).
MPBI DIY, kata dia, sejak awal telah menyampaikan keberatan terhadap formula pengupahan tersebut, baik melalui aksi massa maupun pernyataan sikap resmi. Menurut mereka, kenaikan upah berbasis inflasi dan pertumbuhan ekonomi tidak pernah benar-benar mampu mengejar kebutuhan hidup layak (KHL) buruh.
“Fakta di lapangan menunjukkan, kenaikan upah dengan formula ini selalu tertinggal dari realitas biaya hidup. Di DIY, yang dikenal dengan upah murah dan angka kemiskinan yang masih cukup tinggi, formula ini justru memperpanjang ketimpangan. Buruh terus dipaksa bertahan dengan upah yang tidak mencukupi kebutuhan dasar,” kata Irsad.
MPBI DIY juga menyoroti penentuan rentang alfa 0,5–0,9 yang dinilai problematis karena dilakukan di tengah belum rampungnya revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan.
“Penentuan nilai alfa ini membuka ruang politis yang sangat besar, tetapi tanpa jaminan keberpihakan kepada buruh. Pemerintah sudah mengeluarkan PP, sementara pembaruan UU Ketenagakerjaan sendiri belum selesai. Akibatnya, kenaikan upah berpotensi hanya bersifat simbolis dan tidak signifikan,” ujarnya.
Belum independen
Selain itu, MPBI DIY mengkritik peran Dewan Pengupahan Daerah yang dinilai belum sepenuhnya demokratis dan independen. Menurut Irsad, keterlibatan buruh dalam dewan tersebut kerap bersifat formalitas karena ruang penentuan kebijakan sudah dibatasi oleh formula yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Dewan Pengupahan Daerah hanya diminta menghitung berdasarkan formula yang sudah ditentukan sepihak. Kepentingan buruh sering kali dikalahkan oleh narasi investasi dan stabilitas usaha. Ini bukan soal teknis penghitungan, tetapi soal keberpihakan,” kata dia.
MPBI DIY mengingatkan agar kewajiban gubernur menetapkan UMP, UMK, UMSP, dan UMSK sebelum 24 Desember 2025 tidak berhenti sebagai rutinitas administratif. “Gubernur DIY harus berani menggunakan kewenangannya untuk berpihak pada buruh, bukan sekadar menjadi perpanjangan tangan kebijakan pusat yang menekan upah,” ujar Irsad.
Dalam pernyataan sikapnya, MPBI DIY menegaskan tiga hal utama: upah layak bukan bonus, tetapi hak; pertumbuhan ekonomi tanpa kesejahteraan buruh adalah pembangunan semu; dan negara dinilai gagal jika buruh terus dipaksa hidup dengan upah murah.
Berikan kepastian
Sementara itu, Wakil Ketua Apindo DIY Bidang Ketenagakerjaan, Timothy Apriyanto, menilai pengesahan PP Pengupahan memberikan kepastian yang selama ini dinantikan dunia usaha. Ia menyebut ketidakpastian regulasi yang berkepanjangan justru berpotensi berdampak buruk bagi iklim usaha.
“Saya kira secara umum kami setuju dengan apa yang sudah ditetapkan oleh Presiden. Karena memang itu bisa menjadi jawaban atas ketidakpastian yang cukup panjang. Semakin lama ketidakpastian itu tentu akan berdampak kurang baik bagi dunia usaha,” ujar Timothy.
Ia mengakui, dari sisi waktu, penetapan UMP tahun ini tergolong terlambat. Secara normal, pengumuman UMP dilakukan paling lambat 21 November, namun kini mundur hingga pertengahan Desember akibat penyesuaian regulasi.
“Penetapan ini sudah sangat melampaui waktu yang biasanya ditetapkan. Secara normal, tata kelola penetapan UMP itu dulu dibatasi sampai tanggal 21 November. Sekarang ini sudah sampai pertengahan Desember. Jadi dari sisi waktu memang sudah cukup terlambat,” katanya.
Meski demikian, Timothy menilai formula baru justru memberi kepastian bagi dunia industri karena masih menggunakan pendekatan yang sama, yakni inflasi dan pertumbuhan ekonomi, dengan penyesuaian pada nilai koefisien.
| Mitigasi 70 Persen Jemaah Haji Risiko Tinggi, DIY Terapkan Skema Murur dan Wajibkan Tiga Vaksinasi |
|
|---|
| Pemkot Yogya Orkestrasi Beragam Event, Perkuat Branding Kota Festival |
|
|---|
| Soal Perpanjangan STNK Tanpa KTP, Warga Jogja Khawatir Terjadi Penyalahgunaan Kendaraan 'STNK Only' |
|
|---|
| Kenaikan Harga Plastik Menggerus Pendapatan UMKM, Ekonom UGM Desak Keberpihakan Pemerintah |
|
|---|
| Pakar UMY Sebut Ada Sisi Positif dan Negatif dari Lowker KDMP dan KNMP |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Kadisnakertrans-DIY-Ariyanto-Wibowo-27102025.jpg)