Jadwal Pengumuman UMP DIY 2026

Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY 2026 akan diumumkan paling lambat pada 24 Desember mendatang

Penulis: Hanif Suryo | Editor: Hari Susmayanti
dok.Tribun Kaltim
Ilustrasi gaji ke-13 PNS 

TRIBUNJOGJA.COM - Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY 2026 akan diumumkan paling lambat pada 24 Desember mendatang sesuai dengan aturan dari Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan yang sudah ditandatangani Presiden Prabowo.

Saat ini, penetapan UMP DIY 2026 masih berproses.

UMP 2026 adalah standar upah terendah yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi dan wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja pada tahun 2026.

UMP 2026 ditetapkan oleh gubernur masing-masing provinsi berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi, inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan aturan dari pemerintah pusat.

UMP berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun, sedangkan pekerja di atas satu tahun mengacu pada struktur dan skala upah perusahaan.

Penetapan UMP DIY 2026 saat ini masih menunggu kesepakatan pekerja dan pengusaha di Dewan Pengupahan Daerah, terutama terkait penentuan nilai indeks alfa dalam formula baru pengupahan nasional. 

Pemerintah daerah memastikan, meski menggunakan rumus yang sama dengan tahun sebelumnya, terdapat perubahan signifikan pada besaran indeks tersebut.

Baca juga: BKPSDM Kulon Progo Upayakan Gaji PPPK Paruh Waktu Bisa Naik Minimal UMP/UMK

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY Ariyanto Wibowo mengatakan, formula penghitungan UMP tahun 2026 tetap merujuk pada skema yang berlaku pada tahun lalu, yakni menggabungkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. 

Perbedaannya terletak pada rentang nilai alfa yang kini jauh lebih besar.

“Penghitungan menggunakan rumus yang sama dengan tahun kemarin, bedanya di besaran alfa 0,5 sampai 0,9. Nilai alfa yang akan digunakan itu ditentukan dan disepakati oleh pekerja dan pengusaha di Dewan Pengupahan. Dewan pengupahan yang akan menentukan besaran alfa yang disepakati pekerja dan pengusaha,” kata Ariyanto.

Ia menegaskan, pemerintah daerah tidak menetapkan nilai alfa secara sepihak.

Proses penentuan sepenuhnya berada di forum tripartit Dewan Pengupahan Daerah, yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, pekerja dan akademisi/ pakar. Hasil kesepakatan tersebut nantinya menjadi dasar rekomendasi kepada gubernur dalam penetapan UMP 2026.

“Paling lambat tanggal 24 Desember,” ujar Ariyanto, merujuk pada batas waktu penetapan upah minimum oleh pemerintah daerah.

Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo Subianto telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan pada Selasa (16/12/2025). 

Regulasi ini menjadi landasan hukum baru dalam penetapan upah minimum tahun 2026 sekaligus menandai perubahan mendasar dalam sistem pengupahan nasional.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved