BKPSDM Kulon Progo Upayakan Gaji PPPK Paruh Waktu Bisa Naik Minimal UMP/UMK

Masih ada pegawai di Kulon Progo yang gajinya di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Tayang:
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/Alexander Aprita
Para PPPK Paruh Waktu Kabupaten Kulon Progo yang telah menerima Surat Keputusan (SK) Bupati Kulon Progo pada 11 Desember 2025 lalu. Sebagian dari mereka menerima gaji yang masih di bawah UMP dan UMK. 

Ringkasan Berita:
  • BKPSDM Kulon Progo mengupayakan kenaikan gaji para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
  • Masih ada pegawai yang gajinya di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
  • Seorang pegawai honorer yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu mengatakan tidak ada perbedaan gaji antara saat menjadi honorer dengan menjadi PPPK Paruh Waktu.

 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kulon Progo mengupayakan kenaikan gaji para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Sebab, masih ada pegawai yang gajinya di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo sendiri baru saja mengangkat sebanyak 2.018 PPPK Paruh Waktu.

Kepala BKPSDM Kulon Progo, Sudarmanto mengatakan kurang dari 50 persen dari ribuan pegawai tersebut yang gajinya masih di bawah standar.

"Menurut data ada 1.009 PPPK Paruh Waktu yang menerima gaji dengan nominal di bawah Rp 2,2 juta," ungkapnya pada wartawan, Rabu (17/12/2025).

Melihat kondisi tersebut, Sudarmanto mengatakan pihaknya berupaya agar 1.009 PPPK Paruh Waktu tersebut bisa menerima gaji standar.

Kenaikan gaji kemungkinan bisa dilakukan mulai tahun 2026 mendatang.

Upayanya dilakukan dengan menambah anggaran untuk belanja gaji pegawai PPPK Paruh Waktu.

Baca juga: Puncak Musim Hujan Diprediksi Saat Libur Nataru, Penerbangan di YIA Kulon Progo Bisa Terdampak

Anggaran di 2026 nanti diperkirakan ditambah menjadi Rp 47 miliar dari sebelumnya sebesar Rp 45 miliar di 2025.

"Tahun depan naiknya sekitar Rp2 miliar, khusus untuk PPPK Paruh Waktu yang gajinya belum mencapai standar UMP dan UMK," kata Sudarmanto.

Skema penambahan anggaran tersebut tak harus melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kulon Progo

Penambahan bisa melalui anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) serta Biaya Operasional Sekolah (BOS).

Sebab kebanyakan PPPK Paruh Waktu yang gajinya belum memenuhi standar bekerja di BLUD seperti Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).

Ada juga yang bekerja sebagai tenaga pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved