Pemuda Muhammadiyah dan NU Kompak Desak Pemkab Kulon Progo Larang Total Peredaran Mihol

Kesepakatan muncul setelah kedua organisasi ini melihat adanya potensi tumbuhnya ruang peredaran mihol di tempat-tempat tertentu

Tayang:
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Yoseph Hary W
Tribun Jogja/Alexander Aprita
CONTOH MIRAS: Deretan botol minuman beralkohol (mihol) yang diamankan lewat operasi oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kulon Progo, beberapa waktu lalu. 
Ringkasan Berita:
  • AMM dan GMNU Kulon Progo sepakat mendesak DPRD melarang total peredaran minuman beralkohol melalui revisi Perda.
  • Mereka menilai mihol berbahaya bagi generasi muda dan menyampaikan empat tuntutan, termasuk menolak normalisasi peredaran dengan alasan investasi atau hiburan.
  • DPRD Kulon Progo menyatakan revisi Perda memang bertujuan menyelamatkan generasi muda dengan melarang produksi dan penjualan mihol secara bebas.

 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Organisasi pemuda Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU) di Kulon Progo kompak mendesak larangan total peredaran minuman beralkohol (mihol). Desakan ini muncul seiring dengan proses revisi Peraturan Daerah (Perda) Pengendalian dan Pengawasan Mihol.

Kedua organisasi itu adalah Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) dan Generasi Muda Nahdlatul Ulama (GMNU). Keduanya sudah membuat kesepakatan terkait desakan itu.

Larang total peredaran miras

"AMM dan GMNU telah sepakat mendesak Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kulon Progo untuk melarang total peredaran mihol lewat revisi Perda," kata Ketua AMM Kulon Progo, Herdia Arifudin pada Minggu (17/05/2026).

Menurutnya, kesepakatan muncul setelah kedua organisasi ini melihat adanya potensi tumbuhnya ruang peredaran mihol di tempat-tempat tertentu yang bisa mengantongi izin. Celah itu dinilai bisa memberikan pengaruh buruk bagi anak muda di Kulon Progo.

Herdia menilai pengendalian dan pengawasan mihol bukan sekadar urusan administrasi dan perizinan, tapi perspektif fenomena sosial juga perlu diperhatikan. Sebab peredaran mihol jadi salah satu pemicu kriminalitas.

"Kami berpandangan mihol merupakan barang haram dan lebih banyak kerusakannya dibanding manfaatnya," ujarnya.

Empat tuntutan

Ketua GMNU Kulon Progo, Wahid Zainus mengatakan pihaknya bersama AMM juga menyampaikan 4 tuntutan. Antara lain, mendesak DPRD Kulon Progo mengubah arah Rancangan Perda dari sekadar pengendalian jadi pelarangan total mihol.

Mereka juga mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo agar berpihak pada keselamatan generasi muda dan masa depan masyarakat. Bukan hanya pada kepentingan ekonomi yang mengorbankan moral sosial.

"Kami menolak segala bentuk normalisasi peredaran dan penjualan mihol dan segala macam turunannya dengan alasan investasi, hiburan, maupun kepentingan bisnis lainnya," kata Zainus.

AMM dan GMNU juga mengajak seluruh elemen masyarakat, tokoh agama, organisasi kepemudaan hingga lembaga pendidikan untuk bersama-sama menjaga Kulon Progo dari ancaman mihol dan minuman oplosan.

Zainus mengatakan pihaknya memberikan waktu 5 hari bagi DPRD Kulon Progo untuk menanggapi tuntutan tersebut. Jika tidak ada respon, maka pihaknya berencana menggelar aksi massa.

Ketua DPRD Kulon Progo, Aris Syarifuddin menjelaskan revisi Perda Pengendalian dan Pengawasan Mihol justru bertujuan untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya mihol dan oplosan. Apalagi dalam revisi Perda dipastikan akan melarang total produksi dan penjualan secara bebas.

"Kami pun menerima masukan dari masyarakat terkait revisi Perda ini," kata Aris beberapa waktu lalu.(alx)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved