BKPSDM Kulon Progo Upayakan Gaji PPPK Paruh Waktu Bisa Naik Minimal UMP/UMK

Masih ada pegawai di Kulon Progo yang gajinya di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Tayang:
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/Alexander Aprita
Para PPPK Paruh Waktu Kabupaten Kulon Progo yang telah menerima Surat Keputusan (SK) Bupati Kulon Progo pada 11 Desember 2025 lalu. Sebagian dari mereka menerima gaji yang masih di bawah UMP dan UMK. 

"Lewat upaya tersebut kami ingin memastikan kesejahteraan PPPK Paruh Waktu di Kulon Progo," jelas Sudarmanto.

Tak Ada Perbedaan Gaji

Hasna Khairunisa, merupakan salah satu pegawai honorer yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu

Ia mengatakan tidak ada perbedaan gaji antara saat menjadi honorer dengan menjadi PPPK Paruh Waktu.

Ia pun menyebut gajinya saat ini masih jauh di bawah UMP dan UMK.

Namun yang membedakan adalah ia bisa memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) sebagai jaminan bahwa ia sudah terdata sebagai pegawai pemerintah.

"Kami berharap ada peningkatan secara pendapatan, termasuk kesempatan diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu," kata Hasna ditemui usai pengangkatan pada Kamis (11/12/2025) lalu.(*)
 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved