Sidang Aktivis BEM UNY Perdana Arie

Bentangkan Poster di PN Sleman, Mahasiswa Solidaritas Kawal Kasus Aktivis Perdana Arie

Mereka membentangkan poster sebagai bentuk dukungan moral dan tuntutan keadilan bagi mahasiswa UNY tersebut.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Yoseph Hary W
Tribun Jogja/Ahmad Syarifudin
KAWAL SIDANG: Sejumlah mahasiswa mendatangi Pengadilan Negeri Sleman, pada Senin (15/12) ini. Mereka datang membawa poster untuk mengawal jalannya sidang kedua terdakwa Perdana Arie Veriasa atas kasus dugaan pembakaran tenda saat demonstrasi di Mapolda DIY Agustus lalu. 

Ringkasan Berita:
  • Sidang kedua terdakwa Perdana Arie Veriasa atas kasus dugaan pembakaran saat demonstrasi di Mapolda DIY berlangsung di PN Sleman
  • Sejumlah mahasiswa datang mengawal. Mereka membentangkan poster menyuarakan agar kriminalisasi terhadap aktivis dihentikan. 
  • Adapun dalam sidang, terdakwa aktivis Perdana Arie menyatakan keberatan atas dakwaan JPU karena dakwaan itu dinilai kabur dan membingungkan
  • Sidang dijaga kepolisian dan juga sejumlah pria dengan rompi Jaga Warga di seputar gedung pengadilan.

 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Sejumlah mahasiswa kembali mendatangi Pengadilan Negeri Sleman, pada Senin (15/12), untuk mengawal jalannya sidang kedua terdakwa Perdana Arie Veriasa atas kasus dugaan pembakaran tenda saat demonstrasi di Mapolda DIY Agustus lalu. 

Mereka membentangkan poster sebagai bentuk dukungan moral dan tuntutan keadilan bagi mahasiswa UNY tersebut. 

"Kita (datang) sebagai solidaritas dan mengawal supaya pengadilan berjalan seadil-adilnya," kata Dani Edison, Koordinator Sosial Bidang Politik BEM KM UNY,  di PN Sleman, Senin. 

Mahasiswa datang bukan hanya dari UNY namun juga kolektif dari rekan-rekan Arie.

Hentikan kriminalisasi aktivis

Dalam aksinya, mereka membentangkan poster- poster yang menyuarakan agar kriminalisasi terhadap aktivis dihentikan. 

Misalnya poster bertuliskan #Bebaskan Perdana Arie, Jagain Warga, Menjaga Warga= Mendengar Suara Warga. 

Dani menilai, kasus yang menimpa rekannya, adalah murni kasus kriminalisasi.

Sebab, dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak sesuai dengan apa yang terjadi di lapangan. Sehingga pihaknya meminta kasus tersebut segera dihentikan. 

"Buat apa diperpanjang kalau dua pasal yang didakwakan buyar," kata dia. 

Dakwaan kabur

Dalam kasus ini, Jaksa penuntut umum mendakwa terdakwa Perdana Ari dengan dua pasal yaitu Pasal 406 dan Pasal 187 KUHP.

Namun didalam menguraikan faktanya, Jaksa dinilai hanya sekedar kopi paste antara dakwaan pertama dengan dakwaan kedua.

Hal ini membuat dakwaan menjadi kabur dan membingungkan, karena menyamakan fakta kejadian untuk dua pasal yang berbeda.

Jaga warga hadir

Sidang kedua dengan agenda eksepsi ini berjalan lancar dan tertib. Selama proses persidangan, sejumlah polisi berseragam tampak berjaga di seputar Pengadilan Negeri Sleman.

Sejumlah pria mengenakan rompi Jaga Warga juga tampak hadir di seputar gedung pengadilan. 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved