Ditlantas Polda DIY Terima Aduan Modus Scam Melalui SMS ETLE, Masyarakat Diminta Waspada

Pelaku penipuan menggunakan SMS yang meminta korbannya mengakses link acak agar bisa meretas data-data penting korban.

Tayang:
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
Tribunjogja.com/IST
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda DIY, AKBP Suryo Wibowo, saat memberikan keterangan, Senin (15/12/2025) 

Ringkasan Berita:
  • Polda DIY meminta masyarakat mewaspadai modus kejahatan scaming melalui SMS pemberitahuan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) 
  • Ciri-ciri penipuan modus pemberitahuan ETLE ini di antaranya, pelaku mengirim pesan SMS menggunakan nomor pribadi.
  • Dari beberapa aduan yang masuk, pelaku meminta transfer kepada korbannya mulai dari nominal Rp150.000 hingga Rp500.000.

 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Ditlantas Polda DIY mengimbau masyarakat mewaspadai modus kejahatan scaming melalui SMS pemberitahuan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik berisi link scam berupa tautan berbahaya untuk meretas data pribadi milik korban.

Biasanya, pelaku penipuan menggunakan SMS yang meminta korbannya mengakses link acak agar bisa meretas data-data penting korban.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda DIY, AKBP Suryo Wibowo, mengatakan modus penipuan pemberitahuan pelanggaran lalu lintas melalui ETLE ini mulai marak terjadi dimasyarakat.

Dia menyampaikan, ciri-ciri penipuan modus pemberitahuan ETLE ini di antaranya, pelaku mengirim pesan SMS menggunakan nomor pribadi.

Sementara pemberitahuan tilang ETLE yang resmi hanya melalui pesan WhatsApp ETilang yang nantinya dapat dikonfirmasi melalui website resmi Etle Polri.

Itupun apabila nomor WhatsApp pelanggar sudah terdaftar dalam Electronic Registration & Identification (ERI) atau sistem pendataan kendaraan bermotor secara elektronik yang terintegrasi untuk mendukung keabsahan dan keamanan.

Baca juga: Polda DIY Siapkan 21 Posyan dan Pospam untuk Kelancaran Operasi Lilin Progo 2025

Apabila belum teregistrasi melalui ERI, maka pihak kepolisian akan mengirimkan pemberitahuan melalui surat fisik ditujukan sesuai alamat pemilik kendaraan pelanggar.

"Penipuan modus SMS ETLE tersebut mengarahkan untuk membayar denda tilang dan sifatnya memaksa biasanya," kata Suryo, saat ditemui Senin (15/12/2025).

Suryo menyampaikan, sejauh ini belum ada laporan masyarakat yang sudah menjadi korban penipuan semacam itu.

"Kalau aduan adanya SMS itu ada, mereka (masyarakat) konfirmasi ke kami, ini (SMS) benar atau tidak, kalau yang sampai menjadi korban belum ada," ujar Suryo.

Namun dari beberapa aduan tersebut, pelaku meminta transfer kepada korbannya mulai dari nominal Rp150.000 hingga Rp500.000.

Pihaknya mengimbau apabila masyarakat merasa menjadi korban untuk segera melapor ke kepolisian terdekat.

Serta tidak sekali-kali meng-klik link yang ada di sms itu.

"Kalau masyarakat mendapat SMS kok  ada link tidak jelas, jangan sekali-sekali langsung di klik, karena kami gak kirim link website," tegas Suryo. 

Suryo menuturkan modus penipuan melalui pemberitahuan ETLE ini hampir bisa dijumpai dibeberapa daerah.

Untuk itu pihak kepolisian meminta masyarakat tetap berhati-hati dan selalu memastikan kebenaran informasi yang didapat. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved