BPKB Elektronik Mulai Berlaku di DIY, Cegah Pemalsuan Dokumen Kendaraan

Program E-BPKB yang diinisiasi Korlantas Polri sejak 17 Maret 2025 itu saat ini telah diaplikasikan di Ditlantas Polda DIY.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/Miftahul Huda
BPKB ELEKTRONIK - Kasi BPKB Suditregident Ditlantas Polda DIY, Kompol Maryanto, saat memperlihatkan BPKB elektronik dan aplikasi E BPKB, Senin (9/3/2026) 

Ringkasan Berita:
  • Subdit Regident Ditlantas Polda DIY telah melakukan penyempurnaan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) melalui BPKB elektronik (E-BPKB).
  • Program yang diinisiasi Korlantas Polri sejak 17 Maret 2025 itu telah diaplikasikan di Ditlantas Polda DIY.
  • Tujuan E-BPKB ini salah satunya untuk mencegah pemalsuan BPKB sebagaimana banyak dijumpai beberapa transaksi jual beli kendaraan bekas.

 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Subdirektorat Registrasi dan Identifikasi (Subdit Regident) Ditlantas Polda DIY telah melakukan penyempurnaan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) melalui BPKB elektronik (E-BPKB).

Program yang diinisiasi Korlantas Polri sejak 17 Maret 2025 itu telah diaplikasikan di Ditlantas Polda DIY.

"Ini (E-BPKB) inisiasi dari Korlantas Polri, sekarang sudah dijalankan di DIY tetapi masih sebatas untuk roda empat, pembelian tahun ini," kata Kasi BPKB Subdiregident Ditlantas Polda DIY, Kompol Maryanto, Senin (9/3/2026).

Maryanto menyampaikan E-BPKB merupakan penyempurnaan BPKB konvensional. 

Di dalamnya terdapat chip RFID untuk menyimpan data identitas dan kendaraan bermotor secara dinamis.

Untuk mengaplikasikannya, pemilik E-BPKB terlebih dahulu mengunduh  aplikasi E-BPKB di Playstore maupun App Store. 

Kemudian melakukan validasi data BPKB melalui smartphone dengan Near Field Communication (NFC).

Baca juga: Hati-hati Beli Mobil Bekas, Marak Modus BPKB Palsu dari Penggelapan Kendaraan Rental

Cegah Pemalsuan BPKB

Kompol Maryanto mengatakan tujuan E-BPKB ini salah satunya untuk mencegah pemalsuan BPKB sebagaimana banyak dijumpai beberapa transaksi jual beli kendaraan bekas.

Melalui E-BPKB calon pembeli kendaraan bekas bisa mengecek secara mandiri melalui chip pada buku fisik BPKB

Chip tersebut terletak di balik fisik E-BPKB. Pemilik hanya cukup menempelkan ponsel yang disertai fitur NFC dengan chip E-BPKB.

Pada layar ponsel itu akan muncul informasi identitas dan data-data kendaraan bermotor.

"Jadi untuk mengarah pemalsuan itu kecil kemungkinan, karena bisa dicek langsung," tegasnya.

Pihaknya mengimbau masyarakat yang melakukan jual beli kendaraan bermotor bekas, ke depannya bisa memastikan keabsahan BPKB.  

BPKB Elektronik
BPKB Elektronik (Tribun Jogja/Korlantas Polri)

Mengenal e-BPKB

melansir dari kompas.com, Korlantas Polri mulai menerapkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor elektronik atau e-BPKB sejak Maret 2025.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved