OJK DIY Minta Masyarakat Waspadai Maraknya Scam Jelang Idulfitri

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat mewaspadai scam atau penipuan keuangan digital menjelang Idulfitri 1447 H. 

Tribunjogja/ Christi Mahatma Wardhani
WASPADA SCAM - Kepala OJK DIY, Eko Yunianto. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat mewaspadai scam atau penipuan keuangan digital menjelang Idulfitri 1447 H.  

 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat mewaspadai scam atau penipuan keuangan digital menjelang Idulfitri 1447 H. 

Kepala OJK DIY, Eko Yunianto mengatakan menjelang Idulfitri modus penipuan keuangan seperti investasi ilegal, pinjaman ilegal, dan penawaran penghapusan utang semakin marak. Untuk itu masyarakat harus lebih waspada. 

Investasi dan pinjol ilegal umumnya menggunakan iming-iming keuntungan tinggi, proses cepat, serta penawaran agresif di media sosial.

Masyarakat harus memastikan terlebih dahulu legalitas atau izin dari perusahaan yang menawarkan investasi dan mempertimbangkan tingkat keuntungan atau bunga yang dijanjikan. 

“Kami mengingatkan masyarakat untuk selalu menerapkan prinisp 2 L yaitu Legal dan Logis sebelum berinvestasi. Jangan mudah tergiur janji manis keuntungan besar dalam waktu singkat. Jika tidak memiliki legalitas yang jelas, maka risikonya sangat tinggi,” katanya, Selasa (17/3/2026). 

OJK DIY juga mengingatkan agar masyarakat waspada terhadap modus penawaran penghapusan utang yang dilakukan oleh Golden Eagle International – UNDP (Golden Eagle) ataupun entitas ilegal lainnya. Hal itu karena entitas tersebut tidak memiliki legalitas yang sah dan diduga memberikan informasi menyesatkan, serta menimbulkan risiko kerugian bagi masyarakat. 

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI telah menyebarluaskan informasi penghentian kegiatan Golden Eagle karena tidak memiliki dasar operasional yang jelas serta berpotensi merugikan masyarakat melalui Siaran Pers nomor SP 6/STPASTI/X/2025 tanggal 13 Oktober 2025.

Berdasarkan data Indonesia Anti Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan, selama periode 22 November 2024 hingga 28 Februari 2026, secara nasional IASC telah menerima dan menangani 479.587 laporan pengaduan masyarakat. Sementara dari DIY mencapai 9.431.

"OJK mengimbau apabila masyarakat mengalami penipuan keuangan digital (scam) agar segera melaporkan secara mandiri ke IASC melalui https://iasc.ojk.go.id/ atau dapat pula melalui bank rekening pelapor," terangnya. 

Eko juga meminta seluruh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) untuk meningkatkan kewaspadaan, menerapkan prinsip kehati‑hatian, dan manajemen risiko secara optimal untuk mengantisipasi potensi peningkatan kasus kejahatan yang memanfaatkan Teknologi Informasi (TI).

Selain itu, PUJK juga diminta mengantisipasi berbagai risiko operasional, risiko likuiditas, dan risiko yang berkaitan dengan keamanan maupun pelindungan konsumen selama periode libur nasional dan cuti bersama. 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved