Molor, Penetapan UMP DIY Masih Tunggu Pedoman dari Pusat

Kepala Disnakertrans DIY, Ariyanto Wibowo, menegaskan bahwa seluruh tahapan belum bisa berjalan tanpa regulasi tersebut. 

Tayang:
Penulis: Hanif Suryo | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA.COM/ HANIF SURYO
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Ariyanto Wibowo. 
Ringkasan Berita:
  • Pemda DIY belum dapat memulai proses penghitungan UMP karena pedoman resmi dari pemerintah pusat belum diterbitkan.
  • Kepala Disnakertrans DIY, Ariyanto Wibowo, menegaskan bahwa seluruh tahapan belum bisa berjalan tanpa regulasi tersebut. 

 

TRIBUNJOGJA.COM – Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2026 terancam semakin mepet. Hingga pertengahan Desember 2025, Pemerintah Daerah DIY belum dapat memulai proses penghitungan karena pedoman resmi dari pemerintah pusat belum diterbitkan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Ariyanto Wibowo, menegaskan bahwa seluruh tahapan belum bisa berjalan tanpa regulasi tersebut. 

“Kita masih menunggu. Tadi malam kami juga bertemu dengan Pak Menteri (Ketenagakerjaan) dalam sebuah acara, dan kami tanyakan hal itu. Sampai sekarang, peraturannya belum ada kepastian kapan akan dikeluarkan. Untuk penghitungan sebenarnya sudah saya sampaikan sebelumnya—penghitungan cepat bisa dilakukan—tetapi kesepakatan final tetap memerlukan waktu. Sementara ini, waktunya semakin mepet menuju awal Januari,” ujarnya.

Keterlambatan regulasi membuat DIY tidak dapat melakukan penghitungan maupun memulai rapat resmi dengan buruh dan pengusaha. Ariyanto menegaskan bahwa seluruh proses harus mengikuti pedoman pusat. 

“Tanpa pedoman, kami belum bisa melakukan penghitungan atau memprediksi formulanya seperti apa. Kalau kita melangkah tanpa panduan, nanti justru salah langkah,” katanya.

Ia menambahkan, meski komunikasi informal dengan serikat pekerja dan asosiasi pengusaha sudah dilakukan, forum formal dengan Dewan Pengupahan belum bisa digelar. 

Penentu

Pedoman itu juga akan menentukan apakah UMP tahun ini akan menggunakan perhitungan satu angka tunggal seperti tahun-tahun sebelumnya ataumodel baru dengan peran lebih besar dari Dewan Pengupahan.

“Pak Menteri sebelumnya sempat menyampaikan bahwa peran Dewan Pengupahan akan lebih dioptimalkan. Tetapi staf khusus Menteri juga belum bisa memastikan karena regulasinya masih diproses di Sekretariat Negara,” tuturnya.

Disnakertrans juga belum dapat memastikan kelanjutan upah sektoral. Proses itu baru bisa dilakukan setelah UMP ditetapkan. “Setelah itu baru dilakukan analisis sektor-sektor strategis sesuai ketentuan yang sebelumnya berlaku. Nanti akan dibahas lagi sektor mana saja yang memenuhi kriteria,” kata Ariyanto.

Ia mengakui, setiap tahun ada keberatan dari sejumlah pihak terkait upah sektoral. “Seperti sebelumnya dari pihak RI juga menyampaikan keberatan. Nanti akan dianalisis oleh tenaga ahli dari akademisi, lalu hasilnya disampaikan ke forum Dewan Pengupahan,” ujarnya.

Jika pengumuman UMP kembali molor seperti tahun lalu, Ariyanto memastikan bahwa penerapannya tetap dimulai Januari. “Kalau molor, ya sudah molor. Tapi kalau sampai Januari, sepertinya tidak. Karena UMP digunakan mulai Januari. Ini juga berpengaruh pada penyusunan anggaran tahun 2026, termasuk standar upah bagi tenaga yang berada di lingkungan Pemda DIY,” tandasnya.

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved