Jogja Memanggil Kembali Gelar Aksi, Sebut Pengesahan UU KUHAP Bentuk Pembungkaman Aktivis

Aliansi Jogja Memanggil kembali menggelar aksi menyuarakan sejumlah tuntutan salah satunya terkait RUU KUHAP

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA
LAWAN REPRESIFITAS: Para massa aksi Jogja Memanggil melakukan orasi dan membentangkan spanduk di Tugu Pal Putih, Jumat (21/11/2025) 

“Saya belum melihat detail pernyataan Habiburrokhman, tetapi tentu saja itu jelas membuat masyarakat (aktivis) resah bersuara,” tegas Gozi.

Dalam pernyataan resminya, Habiburokhman menuturkan, penjelasan yang menyebut Pasal 5 mengizinkan penyelidik melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, hingga penyitaan, dalam tahap penyelidikan, walaupun pidana belum terkonfirmasi, adalah tidak benar.

Selain itu, pasal lain yang dipersoalkan yakni pasal 16 terkait metode undercover buying dan control delivery, yang dinilai dapat membuka peluang rekayasa perkara.

Terkait hal tersebut, Habiburokhman menolak padangan itu. Ia menjelaskan bahwa pasal 16 hanya berlaku untuk investigasi khusus. Misalnya, untuk tindak pidana narkoba dan psikotropika.

"Ini kan berarti kan koalisi pemalas, dia tidak lihat live streaming kita debat khusus soal ini. Ini koalisi pemalas, tidak benar, karena sudah dilimitasi di bagian penjelasan," ujar Habiburokhman dilaporkan jurnalis Kompas TV Nandha Aprilianti.

 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved