Jogja Memanggil Kembali Gelar Aksi, Sebut Pengesahan UU KUHAP Bentuk Pembungkaman Aktivis

Aliansi Jogja Memanggil kembali menggelar aksi menyuarakan sejumlah tuntutan salah satunya terkait RUU KUHAP

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA
LAWAN REPRESIFITAS: Para massa aksi Jogja Memanggil melakukan orasi dan membentangkan spanduk di Tugu Pal Putih, Jumat (21/11/2025) 

Ringkasan Berita:
  • Aksi massa di Tugu Jogja memuat 7 tuntutan: lawan represifitas negara (aparat dan rezim), batalkan revisi KUHAP dan KUHP, 
  • Hapuskan produk hukum anti rakyat dan demokrasi: UU TNI, UU Polri, RUU Siber, dan penyadapan.
  • Hentikan perburuan aktivis, Bebaskan aktivis yang ditangkap aparat, dan pidanakan pelanggar HAM, tolak Soeharto sebagai pahlawan 
  • Tuntutan terakhir adalah bubarkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Badan Gizi Nasional (BGN).
 
 

 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Massa aksi Aliansi Jogja Memanggil kembali menggelar aksi menyuarakan sejumlah tuntutan salah satunya terkait RUU KUHAP yang kini telah disahkan oleh DPR Ri menjadi Undang-udang (UU).

Aksi itu berlangsung pada Jumat sore (21/11/2025) dikawasan Tugu Pal Putih Kota Yogyakarta, dengan diikuti puluhan massa berbagai elemen.

Humas Jogja Memanggil, Gozi, mengatakan ada tujuh tuntutan yang disuarakan, pertama lawan represifitas negara (aparat dan rezim), kedua batalkan revisi KUHAP dan Revisi KUHP, meminta hapuskan produk hukum anti rakyat dan demokrasi antara lain UU TNI, UU Polri, RUU Siber, dan penyadapan.

Kemudian meminta hentikan perburuan aktivis dan mendesak dilakukannya pembebasan aktivis yang ditangkap aparat.

Lalu meminta pidanakan para pelanggar HAM, tolak Soeharto sebagai pahlawan dan terakhir bubarkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Badan Gizi Nasional (BGN).

Tuntutan utama

Dari tujuh tuntutan itu, massa aksi menyuarakan dengan lantang dua tuntutan utama yakni menolak pengesahan UU KUHAP dan menolak Soeharto sebagai pahlawan.

“KUHAP ini disahkan sebenarnya bentuk legalitasnya saja, tapi sebenarnya prosedur penangkapan asal-asalan sudah dilakukan sebelum KUHAP,” katanya, saat ditemui disela-sela aksi.

Gozi menilai UU KUHAP ini sebagai upaya pemerintah menekan para aktivis yang menyuarakan pendapatnya.

Dia menegaskan pengesahan RUU KUHAP sebagai wujud pembungkaman pemerintah terhadap suara kritik dari rakyat

“Yang paling disengsarakan terhadap UU KUHAP ini ya temen-temen aktivis. Karena bersuara sedikit langsung bisa digeledah, ditangkap seenaknya tanpa prosedur yang jelas,” tegas Gozi.

“Ini kan membungkam suara rakyat, jadi penguasa bisa lebih semena-mena merespon rakyat yang bersuara,” imbuhnya.

Jaga nyala api perjuangan

Gozi menyampaikan aksi Jogja Memanggil kali ini juga sebagai upaya menjaga nyala api perjuangan dalam menyuarakan tuntutan.

“Kami melihatnya gerakan di Jogja mulai padam semenjak aksi gede-gedean di Polda kemarin, setelah itu ketika banyak penangkapan, kita dilemahkan, akhirnya sedikit padam. Akhirnya kami harap dengan adanya aksi dari Alinsi Jogja Memanggil ini tetap bisa menjaga api semangat perjuangan,” tegasnya.

Pihaknya turut merespons pernyataan Ketua Komisi III DPR RI Habiburrokhman yang menyindir Koalisi Masyarakat Sipil dengan menyebut mereka pemalas.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved