Rambu Baru di Pertigaan Brigjen Katamso Picu Keluhan, Dishub Yogya Klaim Prioritaskan Keselamatan
Selain persoalan teknis pengaturan lampu, sejumlah warga menyinggung pola kebijakan lalu lintas di Kota Yogyakarta.
Penulis: R.Hanif Suryo Nugroho | Editor: Muhammad Fatoni
Ringkasan Berita:
- Perubahan pengaturan lalu lintas di pertigaan Jalan Brigjen Katamso, Kota Yogyakarta, memicu keluhan warga.
- Warga menilai pengaturan lampu lalu lintas di kawasan tersebut justru membuat kemacetan kian panjang
- DIshub Kota Yogyakarta memberi penjelasan terkait alasan pengaturan lampu Apill di perempatan Brigjen Katamso
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Perubahan pengaturan lalu lintas di pertigaan Jalan Brigjen Katamso, Yogyakarta, memicu banyak keluhan warga.
Sejak akhir Oktober 2025, rambu baru yang mewajibkan kendaraan dari arah utara mengikuti lampu APILL—padahal sebelumnya dapat melintas lurus tanpa berhenti—dinilai membuat kemacetan kian parah, terutama pada jam sibuk.
Keluhan tersebut ramai dibicarakan di media sosial. Sejumlah warga menilai arus lalu lintas yang biasanya lancar kini tersendat.
Seorang pengguna menuliskan bahwa jalur yang selama ini mulus mendadak macet panjang karena lampu hijau hanya menyala sebentar.
Ia menyebut, “Belum ada tiga mobil yang lolos, lampu sudah merah lagi, sehingga kendaraan dari barat, utara, dan selatan menumpuk dalam waktu bersamaan.”
Seorang pengguna jalan, Dwi Prakosa, mengeluhkan pola lampu yang dianggap tidak sinkron.
Ia berpendapat lampu dari selatan ke utara seharusnya menyala bersamaan dengan utara ke selatan.
Namun, dari pengamatannya, lampu hijau hanya muncul beberapa detik sebelum kembali merah sehingga antrean tak sempat terurai.
Beberapa warga juga bercerita sempat salah paham dengan pengendara lain karena belum mengetahui adanya rambu lurus yang baru.
“Saya sempat membunyikan klakson ke kendaraan di depan yang berhenti. Ternyata ada rambu baru. Untung belum sempat saya marahi,” ujar Dwi.
Baca juga: Wacana Pemkot Yogyakarta Alihkan Bentor ke Becak Listrik, Ini Respon Legislatif
Selain persoalan teknis pengaturan lampu, beberapa komentar menyinggung pola kebijakan lalu lintas di Kota Yogyakarta.
Ada yang menilai frekuensi pemasangan rambu baru cukup tinggi tanpa diiringi evaluasi menyeluruh, sehingga menambah titik-titik kemacetan di ruas yang sebelumnya relatif lancar.
Di antara banyak keluhan, sebagian warga meminta pemerintah segera mengevaluasi.
Sekda DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, dalam kesempatan terpisah menyatakan bahwa kewenangan pengaturan lalu lintas di ruas kota berada sepenuhnya di tangan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta.
Ia menekankan perlunya analisis teknis yang mempertimbangkan bentuk simpang, panjang ruas, alinyemen, serta dampaknya pada jaringan jalan lain.
Menurutnya, jika terjadi penumpukan, penyebabnya harus dilihat secara komprehensif, tidak hanya berpatokan pada situasi di satu titik.
Penjelasan Dishub
Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Agus Arif Nugroho, menjelaskan bahwa perubahan pengaturan di pertigaan Brigjen Katamso dilakukan untuk mengakomodasi seluruh pengguna jalan, termasuk pengendara dari arah timur.
Ia mengatakan pihaknya memahami adanya penumpukan arus pada jam-jam tertentu, tetapi kondisi itu merupakan bagian dari penyesuaian pola baru.
“Antrean itu wajar terjadi di mana pun. Yang pertama, pengaturan ini juga mengakomodasi kepentingan pengguna jalan lain, khususnya yang dari arah timur, dari kampung, masyarakat sekitar. Waktu yang kami berikan juga relatif singkat. Yang kedua, pengaturan ini kami pantau terus bersama teman-teman Satlantas. Kalau terjadi penumpukan, itu pasti karena adanya pola baru. Biasanya langsung gas, sekarang harus berhenti sejenak untuk memberi kesempatan kepada masyarakat lain yang juga menggunakan jalan.”
Agus menegaskan bahwa Dishub tetap melakukan pemantauan dan evaluasi, tetapi tujuan utamanya adalah keselamatan.
Ia menyebut beberapa kecelakaan fatal pernah terjadi antara kendaraan dari arah utara dan timur sehingga pengaturan baru diperlukan.
“Keselamatan itu yang paling utama. Tidak ada hukum tertinggi selain keselamatan. Kalau tidak kami berikan jeda waktu bagi masyarakat untuk menyeberang, risikonya tinggi, apalagi melihat kepadatan lalu lintas yang terus meningkat,” ujarnya.
Terkait keberlanjutan kebijakan ini, Agus memastikan pengaturan tersebut bersifat permanen.
Menurutnya, Dishub tengah mengoptimalkan pengendalian melalui ATCS dengan durasi waktu tertentu agar tidak diperlukan penyesuaian manual. (*)
| Pemkot Yogya Larang Operasional Angkutan Penumpang Kendaraan Bermotor Roda Tiga, Ini Kata Dishub |
|
|---|
| Volume Lalu Lintas Kota Yogyakarta Sisi Selatan Diprediksi Semakin Padat, Ini Antisipasi Dishub |
|
|---|
| Polisi Selidiki Dugaan Parkir Liar di Kawasan Malioboro, Karcis Diduga Hanya Sobekan Kertas |
|
|---|
| Dishub Kota Yogyakarta Telusuri Parkir Ilegal Bermodal Sobekan Kertas di Malioboro |
|
|---|
| Uji KIR Tak Harus Datang ke Dishub Kota Jogja, Caranya Akses Aplikasi JSS |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/berita-yogyakarta_20180911_145553.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.