Proyek Waste to Energy Piyungan
Bantul, Sleman, Kota Yogyakarta Diminta Kirim 1.000 Ton Sampah ke Piyungan
Lahan 5,7 hektare di Piyungan Bantul akan dibangun instalasi Waste to Energy (WtE) untuk mengolah 1.000 ton sampah per hari
Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Iwan Al Khasni
Pemerintah Indonesia melalui KLHK dan Perpres No. 109/2025 menegaskan bahwa Waste to Energy (WtE) adalah strategi nasional untuk mengatasi masalah sampah sekaligus menghasilkan listrik terbarukan.
Proyek ini ditargetkan hadir di 34 lokasi, melibatkan pemerintah daerah, swasta, dan PLN, dengan manfaat besar bagi lingkungan, energi, dan ekonomi.
Berikut poin-poin teknis cara kerja Waste to Energy (WtE) berdasarkan penjelasan resmi pemerintah (KLHK & Perpres No. 35 Tahun 2018 tentang percepatan pembangunan instalasi pengolahan sampah menjadi energi listrik):
Poin-Poin Teknis Cara Kerja WtE
Pengumpulan Sampah:
Sampah dari berbagai daerah dikumpulkan dan diangkut menuju fasilitas WtE.
Pemisahan Awal:
Sampah dipilah untuk memisahkan material yang bisa didaur ulang atau berbahaya, sehingga hanya sampah layak olah yang masuk ke mesin.
Proses Pembakaran Terkendali (Incinerator):
Sampah dimasukkan ke dalam tungku pembakaran dengan suhu tinggi. Proses ini dilakukan secara terkendali agar ramah lingkungan dan meminimalkan polusi.
Pembentukan Uap:
Hasil pembakaran menghasilkan panas yang digunakan untuk memanaskan air. Air mendidih menghasilkan uap bertekanan tinggi.
Penggerakan Turbin:
Uap bertekanan tinggi diarahkan ke turbin. Turbin berputar karena dorongan uap.
Pembangkit Listrik:
Turbin yang berputar menggerakkan generator. Generator kemudian menghasilkan listrik.
Pengendalian Emisi:
Gas buang dari proses pembakaran disaring menggunakan teknologi scrubber atau filter khusus untuk mengurangi emisi berbahaya (misalnya dioxin, CO₂, dan partikel debu).
Pemanfaatan Energi:
Listrik yang dihasilkan disalurkan ke jaringan PLN sesuai ketentuan pemerintah.
Sisa Abu:
Abu hasil pembakaran dapat dimanfaatkan kembali, misalnya sebagai bahan campuran konstruksi atau diolah lebih lanjut agar tidak mencemari lingkungan.
Target Nasional:
Pemerintah menargetkan pembangunan WtE di 12 kota besar sebagai proyek percontohan. PLN diwajibkan membeli listrik hasil WtE dengan harga yang ditetapkan pemerintah.
Manfaat:
Lingkungan: Mengurangi volume sampah dan pencemaran.
Energi: Menambah pasokan listrik terbarukan.
Ekonomi: Membuka peluang investasi dan lapangan kerja.
Sosial: Edukasi masyarakat tentang pengelolaan sampah modern. (Nei/iwe)
| Muda-Mudi Yogyakarta Lawan Dominasi Gawai Melalui Komunitas Bermain |
|
|---|
| 5 Rekomendasi Lagu Tulus Terbaik untuk Pemula: Gerbang Menuju Melodi Puitis |
|
|---|
| Kronologi Penjambretan di Pengasih Kulon Progo, Korban Rugi Rp 10 Juta |
|
|---|
| Kasus Keracunan MBG, Dua SPPG Sleman Stop Operasi Sementara |
|
|---|
| RAMALAN Shio Hari Ini Minggu 16 November 2025, Inilah Mereka yang Beruntung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/TPST-Piyungan-diambil-pada-Senin-492023.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.