Proyek Waste to Energy Piyungan

Bantul, Sleman, Kota Yogyakarta Diminta Kirim 1.000 Ton Sampah ke Piyungan

Lahan 5,7 hektare di Piyungan Bantul akan dibangun instalasi Waste to Energy (WtE) untuk mengolah 1.000 ton sampah per hari

|
Dok TRIBUNJOGJA.COM/Hanif Suryo
ILUSTRASI:Lahan seluas 5,7 hektare di Kapanewon Piyungan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan digunakan sebagai lokasi penerapan Waste to Energy (WtE) atau pengolahan sampah menjadi energi listrik terbarukan. 

Pemerintah Indonesia melalui KLHK dan Perpres No. 109/2025 menegaskan bahwa Waste to Energy (WtE) adalah strategi nasional untuk mengatasi masalah sampah sekaligus menghasilkan listrik terbarukan. 

Proyek ini ditargetkan hadir di 34 lokasi, melibatkan pemerintah daerah, swasta, dan PLN, dengan manfaat besar bagi lingkungan, energi, dan ekonomi.

Berikut poin-poin teknis cara kerja Waste to Energy (WtE) berdasarkan penjelasan resmi pemerintah (KLHK & Perpres No. 35 Tahun 2018 tentang percepatan pembangunan instalasi pengolahan sampah menjadi energi listrik):

Poin-Poin Teknis Cara Kerja WtE

Pengumpulan Sampah: 
Sampah dari berbagai daerah dikumpulkan dan diangkut menuju fasilitas WtE.

Pemisahan Awal: 
Sampah dipilah untuk memisahkan material yang bisa didaur ulang atau berbahaya, sehingga hanya sampah layak olah yang masuk ke mesin.

Proses Pembakaran Terkendali (Incinerator): 
Sampah dimasukkan ke dalam tungku pembakaran dengan suhu tinggi. Proses ini dilakukan secara terkendali agar ramah lingkungan dan meminimalkan polusi.

Pembentukan Uap: 
Hasil pembakaran menghasilkan panas yang digunakan untuk memanaskan air. Air mendidih menghasilkan uap bertekanan tinggi.

Penggerakan Turbin: 
Uap bertekanan tinggi diarahkan ke turbin. Turbin berputar karena dorongan uap.

Pembangkit Listrik: 
Turbin yang berputar menggerakkan generator. Generator kemudian menghasilkan listrik.

Pengendalian Emisi: 
Gas buang dari proses pembakaran disaring menggunakan teknologi scrubber atau filter khusus untuk mengurangi emisi berbahaya (misalnya dioxin, CO₂, dan partikel debu).

Pemanfaatan Energi: 
Listrik yang dihasilkan disalurkan ke jaringan PLN sesuai ketentuan pemerintah.

Sisa Abu: 
Abu hasil pembakaran dapat dimanfaatkan kembali, misalnya sebagai bahan campuran konstruksi atau diolah lebih lanjut agar tidak mencemari lingkungan. 

Target Nasional:

Pemerintah menargetkan pembangunan WtE di 12 kota besar sebagai proyek percontohan. PLN diwajibkan membeli listrik hasil WtE dengan harga yang ditetapkan pemerintah.

Manfaat:

Lingkungan: Mengurangi volume sampah dan pencemaran.

Energi: Menambah pasokan listrik terbarukan.

Ekonomi: Membuka peluang investasi dan lapangan kerja.

Sosial: Edukasi masyarakat tentang pengelolaan sampah modern. (Nei/iwe)

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved